Sambungan artikel PERTAMA
Oleh: Tiar Anwar Bachtiar
TEMUAN dalam disertasi ini semestinya membuka cakrawala umat tentang hal-hal penting berikut.
Pertama, kasus-kasus perundangan yang secara verbatim berasal dari syariat Islam sejak UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sampai UU No. 23 Tahun 2011 tentang Zakat menunjukkan bahwa anggapan Indonesia sebagai negara yang sepenuhnya sekuler menjadi terbantahkan.
Benar bahwa Indonesia secara eksplisit tidak mencantumkan Islam sebagai dasar negara. Akan tetapi, pada saat yang sama Indonesia pun sama sekali bukan negara sekuler. Pilihan Indonesia tidak seperti Turki-modern yang memilih untuk secara eksplisit menyatakan negara ini sebagai negara “sekuler”.
Para founding father negara ini dari kalangan aktivis Islam, secara politis, memang kalah karena gagasan mereka untuk mencantumkan Islam sebagai dasar negara secara eksplisit tertolak. Akan tetapi, bukan berarti mereka patah arang dan kehabisan jalan untuk tetap menjaga negara ini agar tetap menjadi wasilah bagi tegaknya agama.
Oleh sebab itu, Pancasila dan UUD 1945 yang akhirnya menjadi kesepakatan bersama (gentlemen agreement) diperjuangkan agar tetap dapat menjadi wadah bagi agama. Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi penentunya. Sila ini telah memungkinkan negara ini tidak menjadi negara yang sekuler.
Sayang sekali, persepsi yang keliru terhadap Pancasila akhirnya menyebabkan sebagian aktivis Islam malah memusuhinya dan menganggapnya sebagai “thaghût” yang menyebabkan negara ini menjadi kafir.
Kedua, selama kurun waktu 37 tahun yang diteliti oleh penulis buku ini ternyata sudah ada sekitar 14 UU yang secara khusus materi hukumnya berkenaan langsung dengan ajaran Islam atau pelaksanaan hukum Islam. Ke-14 UU ini adalah yang spesifik berkaitan langsung dengan materi hukum Islam, bukan UU umum yang nilai-nilainya tidak bertentangan dengan substansi hukum Islam.
Selama kurun waktu 37 tahun itu, ternyata sebagian aktivis Islam yang melihat negara secara positif telah sanggup memperjuangkan syariat Islam secara formal di tengah tuduhan bahwa para pejuang politik Islam melalui jalur formal negara tidak mendapatkan kemenangan dan tidak menghasilkan apa-apa.
Sebagian bahkan ada yang menilainya sama dengan “thoghut” karena ikut melegitimasi demokrasi yang dianggap “thoghut”. Hasil perundangan ini menunjukkan dengan jelas bahwa ada hasil kerja dari para aktivis Islam yang ikut bertungkus lumut menceburkan diri dalam sistem kenegaraan formal.
Seharusnya mereka terus didukung agar tetap konsisten memperjuangkan Islam, bukan malah disepelekan, dihinakan, dicaci kai, dan bahkan dikafirkan.
Ketiga, keberhasilan adanya UU Islami di dalam sistem kenegaraan kita ini, baik yang secara langsung berkenaan dengan materi hukum Islam seperti keempat belas UU di atas maupun UU umum yang secara materi sesuai dengan ajaran dan hukum Islam, harusnya juga memberi pelajaran kepada para aktivis Islam untuk menata kembali perjuangan umat di masa yang akan datang.
Penulis buku ini telah berhasil menggambarkan pola-pola berhasilnya UU tersebut dijadikan sebagai bagian dari legislahi hukum nasional. Pola-pola itu secara tidak langsung memperlihatkan peran yang tidak terpisahkan antara kelompok-kelompok umat yang bergerak di tengah masyarakat dengan yang bergerak di level negara.
Berhasilnya suatu perundangan bukan semata-mata karena kemampuan para aktivis politik dalam mengupayakan lahirnya UU tersebut. Para politisi yang bergerak di level negara dapat memperjuangkan UU tersebut karena mendapatkan dukungan kuat dari kalangan aktivis-aktivis Islam dari berbagai lembaga yang bergerak di level masyarakat.
Sebagai contoh keberhasilan UU Zakat masuk dalam sistem legislasi nasional. Undang-undang ini dapat terbentuk setelah sebelumnya para aktivis Islam di berbagai ormas, yayasan, dan gerakan telah terlebih dahulu memopulerkan zakat di tengah masyarakat. Ini ditandai dengan terbentuknya berbagai lembaga pengelola zakat dari yang bertaraf lokal hingga nasional. Setelah zakat menjadi bagian dari norma yang hidup di tengah masyarakat, maka tidak terlampau sulit ketika masalah zakat ini kemudian diangkat menjadi bagian yang diatur oleh negara dalam sistem hukumya.
Atas dasar contoh kasus ini, maka kita dapat menyimpulkan bahwa memperjuangkan syariat ini bukan semata-mata perkara politik, tetapi juga masalah dakwah. Para aktivis dakwah yang terjung langsung di tengah-tengah umat menjadi penentu penting berhasilnya syariat ditegakkan sampai pada level negara. Oleh sebab itu, sinergi antar-gerakan adalah hal yang tidak bisa lagi ditunda-tunda.
Semua aktivitas dakwah pada level dan jenis apapun memiliki peran yang besar untuk mewujudkan keinginan penegakkan syari’at di negeri ini. Satu sama lain harus saling menghargai dan saling mendukung. Sebab, semua akan menjadi batu-bata untuk bangunan yang besar dan kokoh ini. Wallâhu A’lam.*
Ketua Umum Pemuda PERSIS, peneliti Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS)