Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Menelusuri Syariat Islam dalam Sistem Hukum Indonesia Modern [1]

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Agustus 2015 15:48 3:48 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Agustus 2015 16:00
Bagikan
Ilustrasi
Bagikan

Oleh: Tiar Anwar Bachtiar

KAMPANYE dan usaha-usaha untuk menegakkan syariat Islam dalam sistem kenegaraan di Indonesia sudah sangat sering kita dengar. Sejak Reformasi berhasil menjembatani partai Islam tampil ke gelanggang politik, tidak sedikit pula partai yang memperjuangkan ini. Namun sayang, sebagian besar partai yang mengusung kampanye penegakan syari’at Islam tidak dapat meraih suara yang menggemberikan dalam setiap Pemilu, apalagi menjadi pemenang.

Walaupun begitu bukan berarti penegakkan syari’at Islam dalam sistem kenegaraan kita tidak pernah terjadi dan tidak ada sama sekali. Sebab, sejatinya Indonesia adalah negara yang pernah menjadi basis kerajaan-kerajaan Islam yang menerapkan hukum Islam dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Bila memang benar begitu bagaimana perwujudan syari’at Islam dalam sistem tata negara kita saat ini? Bukankah dasar negara kita adalah Pancasila dan UUD 1945? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti ini Jeje Zaenudin, salah seorang deklarator MIUMI dan Pengurus PP Persatuan Islam, pada bulan Oktober 2013 silam berhasil mempertahankan disertasinya di Jurusan Hukum Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung. Disertasi yang saat diajukan dalam Sidang Terbuka berjudul Gradualitas Legislasi Hukum Islam di Indonesia (Manhaj Penegakan Syariat Islam di Indonesia) ini kemudian diterbitkan Maret 2015 oleh Penerbit Pembela Islam dengan judul Metode dan Strategi Penerapan Syariat Islam di Indonesia. Disertasi ini oleh promotornya, Prof. Dr. Juhaya S. Praja memang didorong untuk segera diterbitkan mengingat isinya yang sangat penting untuk dibaca dan diketahui oleh masyarakat.

Menurut Juhaya dalam Kata Pengantar-nya untuk buku ini, ada temuan penting di dalamnya yang harus diketahui publik. Pertama, penulisnya berhasil memperkaya teori legislasi hukum Islam di Indonesia, yaitu teori asas “tadarruj” atau “gradual” dalam pengundangan hukum Islam. Kedua, penulisnya berhasil merumuskan aplikasi yang bisa ditempuh untuk melegislasi hukum Islam di Indonesia.

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Melalui kedua temuan tersebut ada banyak manfaat bagi masyarakat, terutama dalam konteks perkembangan sistem hukum di negara-negara modern. Dari segi akademik, temuan ini dapat dijadikan dasar untuk penelitian lanjutan bagaimana di negara-negara Islam lain hukum Islam dapat diformalkan melalui model yang sama, yaitu model tadarruj. Bisa jadi juga, bila di negara lain ada yang lebih baik dari model tadarruj seperti yang ditemukan dalam kasus Indonesia, bisa menjadi alternatif teoretis lain untuk menerapakan syariat Islam dalam sistem kenegaraan modern yang dikenal dan diterima di dunia saat ini. Apabila riset di negara-negara lain ini dapat dilakukan, ini akan semakin memperkaya spektrum model penerapan syariat Islam di negara-negara modern saat ini.

Dalam konteks gerakan-gerakan penegakan syariat Islam di Indonesia, temuan ini juga sangat penting untuk menjadi jembatan yang dapat meredakan ketegangan tidak produktif antara negara dengan gerakan-gerakan pengusung syariat Islam. Selama ini karena tidak secara eksplisit NKRI menyatakan dasar negaranya adalah “Islam”, maka negera ini secara otomatis dianggap “anti-Islam”. Bahkan lebih ekstrim lagi ada yang menyatakan negara ini sebagai “negara kafir”. NKRI pun akhirnya diplesetkan menjadi Negara “Kafir” Republik Indonesia. Banyak yang secara pukul rata dan serampangan menuduh sistem demokrasi yang dipakai di Indonesia sama saja dengan di negara-negara sekuler Barat yang sama sekali menolak agama.

Oleh sebab itu, tidak segan-segan stigma “kufur” terhadap negara ini menjadi amat murah diumbar. Pandangan semacam ini akhirnya menimbulkan satu titik ekstrem memusuhi negara dengan legitimasi keyakinan agama di kalangan sebagian umat Islam.

Permusuhan ini menjadi tidak produktif karena potensi umat yang besar dan segar ini akhirnya hanya digunakan untuk menghujat dan mencaci maki negara, tanpa memberikan kontribusi riil terhadap perubahan ke arah yang lebih baik bagi negara ini. Sikap mereka yang cenderung ingin melakukan perubahan sistem kenegaraan secara revolusioner dan instan akhirnya berpotensi melahirkan tindakan-tindakan radikal dan ekstrem yang seringkali merugikan umat. Tuduhan-tuduhan teroris, separatis, dan semisalnya seringkali dialamatkan kepada gerakan-gerakan ini. Ini tentu saja menjadi menyulitkan gerakan lain yang ingin mencoba melakukan perubahan secara lebih halus dan tidak menimbulkan gejolak berlebihan di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas meyakini kebenaran Islam.

Sikap dan pandangan yang revolusioner itupun membuat kubu sekuler yang tidak senang dengan penerapan hukum-hukum berbau agama dalam sistem hukum negara menjadi punya kesempatan untuk semakin mengokohkan pandangannya bahwa di Indonesia tidak diperlukan undang-undang yang berasal dari agama. Mereka selalu akan berdalih bahwa agama berpotensi menimbulkan kekerasan, ketidaksetiaan pada negara, dan bahkan separatisme. Dengan mudah mereka akan menunjuk gerakan-gerakan pendukung syariat yang revoluisoner yang cenderung radikal dan revolusioner.

Pendirian “negara Islam” mereka ciptakan menjadi “hantu” yang setiap saat selalu akan mengancam keutuhan negara. Alhasil, bagi kalangan sekuler sikap revolusioner dan penolakan sepenuhnya terhadap negara semakin membuat mereka punya energi untuk membentuk negara ini berdasarkan konsepsi sekuler-anti agama yang mereka yakini.* (BERSAMBUNG)

Ketua Umum Pemuda PERSIS, peneliti Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dasar negaraislamNKRIsyariat IslamUUD
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Waspadai Peredaran Permen Bernarkoba
Tulisan selanjutnya Din Syamsuddin: MUI Bersama Ormas Islam bisa Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?