Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Ulumul Qur`an, Ilmu Penjaga Al-Qur`an

Rofi' Munawwar
Terakhir diupdate: 7 Juli 2020 15:01 3:01 pm
Rofi' Munawwar
Dipublikasikan 7 Juli 2020 15:01
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com | PARA ULAMA sepakat tidak sembarang orang boleh menafsirkan al-Qur`an. Untuk memahami kitab suci tersebut dibutuhkan kaidah yang sahih agar tidak keliru memahaminya.

Salah satu kaidah yang harus dikuasai yaitu kaidah bahasa Arab. Ini artinya, jika seseorang ingin memahami al-Qur`an dengan benar, di antaranya harus menguasai ilmu nahwu, sharaf, balagah yang meliputi maani, bade’, bayan dan lain-lain.

Selain itu, juga dibutuhkan pemahaman tentang asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya al-Qur’an), kodifikasi dan tertib penulisan al-Qur’an, ayat-ayat makkiyah, madaniyah, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan al-Qur’an.

Memahami ilmu-ilmu tersebut sifatnya mutlak, sebab jika tidak, penafsirannya terhadap al-Qur`an pasti salah.

Ilmu-ilmu yang mencakup pembahasan-pembahasan yang berkaitan dengan al-Qur`an seperti di atas disebut ilmu Ulumul Qur`an. Secara lebih jelas As-Suyuti mendefinisikan Ulumul Qur`an sebagai ilmu yang membahas tentang keadaan al-Qur’an dari segi turunnya, sanadnya, adabnya, makna-maknanya, baik yang berhubungan dengan lafadz-lafadznya maupun hukum-hukumnya, dan sebagainya. (Manahil al-Irfan fi Ulumul Qur’an II/4)

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Para ulama sengaja membuat ilmu ini agar dalam memahami kalam Allah sejalan dengan keterangan yang dikutip oleh para Sahabat dan para tabi’in tentang interpretasi mereka terhadap al-Qur`an. Di samping itu, agar  mengetahui cara dan gaya yang digunakan oleh para mufassir (ahli tafsir) dalam menafsirkan al-Qur’an dengan disertai penjelasan tentang tokoh-tokoh ahli tafsir yang ternama serta kelebihan-kelebihannya.

Sebenarnya, ruang lingkup pembahasan ilmu ini sangat luas. Dalam kitab al-Itqan, As-Syuyuthi menguraikan sebanyak 80 cabang Ulumul Qur`an. Dari tiap-tiap cabang terdapat beberapa macam cabang ilmu lagi. Kemudian dia mengutip Abu Bakar Ibnu al-Araby yang mengatakan bahwa Ulumul Qur’an terdiri dari 77.450 ilmu. Hal ini didasarkan kepada jumlah kata yang terdapat dalam al-Qur’an dengan dikalikan empat. Sebab, setiap kata dalam al-Qur’an mengandung makna zahir, batin, terbatas, dan tidak terbatas. Perhitungan ini masih dilihat dari sudut mufradatnya. Adapun jika dilihat dari sudut hubungan kalimat-kalimatnya, jumlahnya menjadi tidak terhitung.

Sedang objek kajiannya menurut jumhur ulama mencakup berbagai segi yang berkaitan dengan al-Qur’an. Selain ilmu-ilmu bahasa Arab juga ilmu-ilmu agama (ushuludin) karena yang dibahas membicarakan  al-Qur’an  sebagai i’jaz (mukjizat) dan hidayah (petunjuk).

Orang yang menguasai ilmu ini akan mampu menyelami apa yang terkandung dalam al-Qur’an sesuai dengan yang dikehendaki syariah (maqasidus syariah). Selain itu, ilmu ini juga bermanfaat menggali nilai-nilai dan khazanah keilmuan yang ada dalam al-Qur’an.

Adapun mempelajarinya termasuk fadhu kifayah (kewajiban kolektif).  Namun menjadi fadhu ‘ain bagi para juru dakwah, dosen Ulumul Qur’an, dan para muffasir.

Melahirkan Banyak Tokoh

Ilmu ini  menjadi disiplin ilmu sendiri berdasar kebutuhan mempelajari al-Qur’an dari segi keberadaan dan pemahamannya.

Namun pada dasarnya ilmu ini sudah ada sejak zaman Nabi Muahmmad ﷺ. Sebagai penerima wahyu, Rasulullah ﷺ diberi otoritas oleh Allah SWT untuk menerangkan (menafsirkan al-Qur’an).  Setiap  menerima dan menyampaikan ayat-ayat al-Qur’an kepada para Sahabat, selama itu pula beliau menerangkan isi kandungannnya, terutama ketika timbul pertanyaan-pertanyaan.

Para Sahabat yang paham bahasa Arab tingkat tinggi dan memahami apa yang diturunkan kepada Rasulullah ﷺ, bila menemukan kesulitan memahami ayat-ayat tertentu, mereka menanyakan langsung kepada Rasulullah ﷺ.

Jawaban Rasulullah ﷺ ini kemudian dicatat atau dihafalkan oleh sebagian Sahabat. Mereka inilah yang kemudian dikenal sebagai orang yang dianggap layak menafsirkan al-Qur’an seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas setelah wafatanya Rasulullah ﷺ.

Saat wilayah Islam semakin luas, terjadi pembauran antara orang Arab dan bangsa-bangsa yang tidak mengetahui bahasa Arab. Keadaan demikian menimbulkan kekhawatiran Sahabat akan tercemarnya keistimewaan bahasa Arab. Ini juga akan mempengaruhi cara membaca al-Qur’an yang menjadi sebuah standar bacaan mereka. Untuk mencegah kekhawatiran itu, disalinlah dari tulisan-tulisan aslinya sebuah al-Qur’an yang disebut al-rasm al-Utsmani.

Baru pada abad kedua Hijriyah, para ulama memberikan prioritas kepada ilmu tafsir. Sebab, fungsinya sangat besar untuk memahami al-Qur’an agar tidak menyelisihi pemahaman yang benar.

Para penulis pertama dalam tafsir adalah Syu’bah ibn al-Hajjaj (160 H), Sufyan Ibn Uyaynah (198 H), dan Wali Ibn al-Jarrah (197 H).

Selanjutnya  pada abad ke-3 muncul tokoh tafsir, Ibn Jarir at-Thabari (310 H), yang merupakan mufassir pertama yang membentangkan berbagai pendapat dan mentarjih sebagiannya. Sedang Ibnu al-Marzubah (wafat 309 H) membahas al-Qur’an secara integral dan komprehensif dalam kitabnya al-Hawi fi Ulum al-Qur’an.

Sampai abad  ke-13, ilmu ini terus berkembang pesat dengan lahirnya tokoh-tokoh yang selalu melahirkan buah karyanya untuk melengkapi pembahasan-pembahasan yang berhubungan dengan al-Qur’an. Diantara sekian banyak tokoh,  Jalaluddin al-Bulqini (824 H) pengarang kitab Mawaqi’ Al-ulum min Mawaqi’ al-Nujum dipandang oleh Suyuthi sebagai ulama yang mempelopori penyusunan Ulumul Qur’an yang lengkap. Sebab, dalam kitabnya tercakup 50 macam ilmu al-Qur’an.

Sedang Suyuthi (991 H) sendiri menulis kitab al-Tahhir fi Ulum al-Tafsir. Penulisan kitab ini selesai pada tahun 873 H yang memuat 102 macam ilmu-ilmu al-Qur’an. Karena itu, menurut sebagian ulama, kitab ini dipandang sebagai kitab Ulumul Qur’an paling lengkap.

Namun, al-Suyuthi belum merasa puas dengan karya monumental ini sehingga ia menyusun lagi kitab al-Itqan fi Ulum al-Qur’an. Dalam kitab ini dibahas 80 macam ilmu-ilmu al-Qur’an secara padat dan sistematis. Menurut al-Zarqani, kitab ini merupakan pegangan bagi para peneliti dan penulis dalam Ulumul Qur’an.

Bersamaan dengan perkembangan zaman, para ulama masih memperhatikan ilmu ini hingga sekarang. Bahkan cabang-cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari al-Qur’an kian hari semakin beragam.

Setiap kali al-Qur’an dibahas dari aspek manapun, selama itu pula akan lahir ilmu al-Qur’an.  Karenanya, tidak mengherankan jika ilmu ini selalu up to date. *Bahrul Ulum

Redaktur: Rofi' Munawwar
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al Qur’anIlmu Al-Qur'anIlmu Tentang Al-Qur'annahwuUlumul Qur'an
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pakistan: India Melanggar Gencatan Senjata 1.595 Kali pada Tahun 2020
Tulisan selanjutnya Salah dan Mane, Dua Muslim Penyelamat Liverpool

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?