PARA ulama dan periwayat Hadits, meski sibuk dengan ilmu mereka juga menjalani berbagai profesi. Para ulama, salah satunya adalah Al Hafidz As Sam’ani memiliki perhatian terhadap masalah ini dalam kitabnya Al Ansab. Demikian paparan mengenai beberapa profesi yang ditekuni oleh orang-orang yang berilmu itu.
Tukang Sandal Periwayat Hadits
An Ni’ali, yang merupakan penisbatan kepada profesi yang berhubungan dengan sandal, baik pembuatan sandal atau penjualannya. Para ulama yang menisbatkan diri dengan penisbatan ini adalah Abu Ali Al Hasan bin Al Husain bin Duma An Ni’ali yang merupakan penduduk Baghdad (431 H). Yang menisbatkan diri dengan profesi ini juga paman Abu Ali, yakni Abu Bakr Muhammad bin Ishaq An Ni’ali (370 H).
Ada pula keluarga periwayat Hadits yang menisbatkan diri mereka kepada penisbatan ini, yakni Abu Al Hasan Muhammad bin Thalhah An Ni’ali (413 H) dan cucunya Abu Abdillah Al Husain bin Ahmad An Ni`ali. (Lihat, Al Ansab, 5/509)
Ulama Tukang Sepatu
Para priwayat Hadits dan ulama ada pula yang berprofesi sebagai pejual sepatu yang disebut sebagai al hadzdza`. Diantara mereka adalah Abdullah bin Abdirrahman Al Hadzdza’ yang memiliki laqab Bulbul, juga Muhammad bin Salim Al Hadzddza’ yang memiliki julukan Hamdun, juga Katsir bin Ubaid Al Himshi Al Hadzdza’ .Adapun Khalid bin Mihran Al Hadzdza’, bukanlah penjual atau pembuat sepatu, disebutkan bahwasannyaia dikenal dengan penisbatan Al Hadzdza dikarenakan tinggal di atas toko sepatu. (Lihat, Al Ansab, 2/190)
Ulama Tukang Kayu
Para ulama juga ada yang menisbatkan diri kepada profesi tukang kayu yakni an najjar, diantara mereka adalah Abu Bakr Muhammad bin Ja’far An Najjar yang merupakan seorang periwayat Hadits yang tsiqah (379 H). Selain itu juga ada Abu Bakr Muhammad bin Umar An Najjar, yang juga merupakan seorang periwayat Hadits yang tsiqah (432 H), Al Khatib Al Baghdadi berkata mengenai dirinya,”Aku mencatat (periwayatan) darinya, dia seorang syeikh yang tidak dikenal, tsiqah dari kalangan ahlul Qur`an.” (Al Ansab, 5/494, 495)
Ulama Keluarga Pemburu dan Pencari Ikan
Ada pula para ulama yang menisbatkan diri kepada profesi sebagai pemburu atau pencari ikan yakni, ash shayyad. Diantara mereka adalah Abu Muhammad Ahmad bin Yusuf Ash Shayyad, penduduk Baghdad seorang perawi Hadits. Abu Muhammad, anaknya Abu Bakr Muhammad bin Ahmad juga berprofesi sebagai pemburu yang merupakan seorang periwayat Hadits yang tsiqah. Ada pula Abu Utsman Sa’id bin Al Mughirah Ash Shayyad ulama Mashishah, dimana ketika Abu Utsman membaca Kitab As Sair, maka para penduduk Mashishah menutup kedai-kedai mereka untuk mendatangi majelisnya. (Al Ansab, 3/570)
Ulama yang Juga Makelar
Dari kalangan ulama yang berprofesi sebagai ad dallal, yakni perantara antara penjual dan pembeli. Yang masyhur menisbatkan diri dengan profesi ini adalah Abu Al Hasan Ahmad Bin Abdir Raziq Ad Dallal (391 H), yang merupakan seorang muhaddits yang tsiqah dari Baghdad. (Al Ansab, 2/519)
Para Ulama Penenun Kain
Dari kalangan ulama ada yang berprofesi sebagai penenun kain atau an nassaj. Di antara mereka adalah Abu Al Hasan Khairun bin Abdillah An Nassaj (322 H), seorang ulama besar sufi yang umurnya mencapai 120 tahun. (Al Ansab, 5/482)
Para Ulama Penjahit Pakaian
Al Khayyath, adalah penisbatan kepada profesi sebagai penjahit pakaian, sedangkan para ualama yang berprofesi sebagai penjahit antara lain adalah Abu Al Fadhl Musa bin Ali bin Qadh Al Khayyath, yang merupakan seorang syeikh shalih yang tinggal di Baghdad mana toko tempat ia menjahit berada di antara dua jalan.
Sedangkan penulis kitab Al Ansab, As Sam’ani memiliki beberapa guru periwayatan dalam Hadits yang mana mereka berprofesi sebagai penjahit pakaian, diantaranya adalah Abu Abdillah Al Husain bin Ali bin Ahmad Al Khayyath.
Ada pula, ulama shalih yang berprofesi sebagai panjahit, yakni Abu Bisyr Abdullah bin Ahmad penduduk An Naisabur, yang mana ia seorang yang doanya dikabulkan, sehingga orang-orang datang ke tokonya, untuk meminta doa. Ia tidak makan kecuali dengan hasil jerih payahnya sendiri. (Al Ansab, 2/426)
Para Ulama Pedagang Mutiara
As Sam’ani menyatakan,”Al Lu’lu’i adalah penisbatan sekelompok orang yang mana mereka menjual mutiara.” Diantara para ulama yang menisbatkan diri kepada profesi itu adalah Abu Sa’id Abdurrahman bin Mahdi Al Lu’lu`i, seorang tabi’in yang termasuk dalam golongan hufadz Al Hadits, namun ia banyak meriwayatkan dari Syu’bah, Ats Tsauri dan Malik. (Al Ansab, 5/145)
Para Ulama Penyepuh Emas
Adz Dzahabi, adalah penisbatan kepada emas, yakni pemurniannya dan pembersihan dari campuran-campurannya, sebagian dari mereka membuat perhiasan dari emas. Yang menisbatkan diri dengan profesi ini adalah Ustman bin Muhammad Adz Dzahabi yang menyampaikan Hadits baik di Mesir maupun di Syam. (Al Ansab, 3/17)
Ulama Pedagang Gula
As Sukkari adalah penisbatan terhadap profesi pedagang gula atau pembuatnya atau tengkulaknya. Para ulama yang menisbatkan diri kepada profesi ini adalah Bisyr bin Muhammad As Sukkari penduduk Marwa, yang meriwayatkan Hadits Ibnu Mubarak (Al Ansab, 3/266)
Ulama Pedagang Pakan
At Tabban, merupakan penisbatan kepada profesi sebagai penjual tabn (pakan ternak). Ulama yang menisbatkan diri dengan profesi ini adalah Abu Al Abbas At Tabban, yang merupakan ulama rujukan penduduk An Naisabur. (Al Ansab, 1/448)
Periwayat Hadits Penjual Ikan
Ada pula para ulama yang berprofesi sebagai penjual ikan, diantara mereka adalah Abu Hammad Sa’id bin Rasyid As Sammak penduduk Bashrah, yang meriwayatkan Hadits dari Atha’ dan Az Zuhri. (Al Ansab, 3/289)
Ulama Penjual Tepung
Banyak juga para ulama yang menisbatkan diri kepada profesi sebagai penjual tepung atau pembuatnya yang biasa disebut ad daqqaq atau ad daqiqi. Diantara mereka adalah Abu Qasim Isa bin Ibrahim Isa Ad Daqqaq, dimana Khatib Al Baghdadi menyatakan,”Ia adalah penjual tepung.” (Al Ansab, 2/485)
Jika demikian, maka dalam perjalanan perdaban Islam ada masa dimana banyak penduduk yang mana disamping mereka berakitivitas dalam profesi, namun mereka juga para ulama. Saat itu pasar-pasar, toko-toko terdapat banyak orang-orang berilmu. Tentu, dampak dari adanya aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh orang-orang berilmu berbeda dengan dengan dampak dari aktivitas perekonomian yang dilakukan mereka yang tidak berilmu.