Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Hukum Shalat Jumat di Luar Masjid, Ini Pendapat Ulama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 November 2016 17:16 5:16 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 November 2016 17:13
Bagikan
Muslim Bangladesh shalat Jumat di jalanan, 20 kilometer dari Dhaka, Bangladesh, 15 Januari, 2016
Bagikan

Oleh: Mahmud Budi Setiawan

 

MENYIKAPI isu hangat boleh tidaknya shalat Jum’at di luar masjid, bahkan ada tokoh yang membid’ahkannya, maka perlu kiranya mengulas pendapat Imam Empat Madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanabilah) mengenai hukum Shalat Jum’at di luar Masjid.

Sebelum menjelaskan lebih jauh, ada beberapa catatan penting yang perlu diketahui:

Pertama, keharusan shalat Jum’at di masjid masih ikhtilaf (ada perbedaan pendapat di kalangan Imam Empat).

Baca Juga

Maulid Nabi dan Kritik Agus Salim: Mengapa Kita Tertinggal dari Barat?
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan

Kedua, perbedaan ini disebabkan ada yang menganggap masjid sebagai syarat shalat Jum’at dan ada yang menganggapnya bukan syarat.

Ketiga, shalat Jum’at pertama tidak dilaksanakan di masjid.

Keempat, ada riwayat:

حدثنا عبد الله بن إدريس عن شعبة عن عطاء بن أبي ميمونة عن أبي رافع عن أبي هريرة أنهم كتبوا إلى عمر يسألونه عن الجمعة فكتب جمعوا حيث كنتم

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Idriis, dari Syu’bah, dari ‘Athaa’ bin Abi Maimuun, dari Abu Raafi’, dari Abu Hurairah : Bahwasannya para shahabat menulis surat kepada ‘Umar (bin Al-Khaththaab) bertanya kepadanya tentang shalat Jum’at. Lalu ‘Umar menulis balasan : “Shalat Jum’atlah dimana saja kalian berada” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 2/101; sanadnya shahih].

Kelima, dalam sunnah dijelaskan bahwa dijadikan untuk umat Islam semua bumi masjid (tempat sujud) yang suci untuk shalat.

Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya yang berjudul  al-Fiqhu ‘Ala al-Madzāhib al-Arba’ah (I/602) dengan sangat baik menyebutkan perbedaan mengenai masalah ini.

Tiga Imam madzhab (Hanafi, Syafi’i, Hanbali) sepakat mengenai kebolehan shalat Jum’at di tempat terbuka, lapang (di luar masjid).

Polda Metro Jaya Minta MUI Keluarkan Fatwa Shalat Jumat di Jalan Raya

Sedangkan Malikiyah berpendapat bahwa shalat Jum’at tidak sah, kecuali di masjid.

Pendapat Malikiyah    :

Tidak sah melaksanakan shalat Jum’at di rumah dan tempat terbuka. Harus ditunaikan di masjid jami’.

Pendapat Hanabilah    :

Sah shalat Jum’at yang dilakukan di tempat terbuka (di luar masjid) jika dengan dengan bangunan. Ukuran dekat yang teranggap sesuai dengan kebiasaan. Jika tidak dekat –secara adat- maka shalatnya tidak sah. Jika imam shalat Jum’at di gurun pasir maka ia mewakilkan orang untuk shalat dengan masyarakat.

Pendapat Syafi’iyah:

Sah shalat Jum’at di tempat terbuka jika dekat dengan bangunan. Ukuran dekatnya menurut mereka ialah jarak yang seorang musafir tidak boleh mengqashar shalat ketika sampai pada jarak itu. Contoh fadha (tempat terbuka) seperti halaman yang terletak  di dalam pagar negeri jika memiliki pagar.

Ampunan di Hari Jumat

Sebagai tambahan, Ibnu Hajar Al-Haitsami As-Syafi’i menjelaskan:

أَنَّ الْجُمُعَةَ لَا يُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ إقَامَتِهَا الْمَسْجِدُ كما صَرَّحُوا بِهِ فَلَوْ أَقَامُوهَا في فَضَاءٍ بين الْعُمْرَانِ صَحَّتْ

“Sesungguhnya Jum’at tidak disyaratkan keshahannya di masjid. Sebagaimana mereka secara tegas berpendapat sekiranya mereka melaksanakan shalat Jum’at di tempat terbuka di antara gedung atau bangunan maka shalatnya sah.” (al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, I/234).

Pendapat Hanafiyah:

Sahnya shalat Jum’at tidak dipersyaratkan harus di masjid. Bahkan sah ditunaikan di tempat terbuka. Dengan syarat tidak jauh dari kota lebih dari empat farsakh (3 mil) dan Imam mengizinkan untuk menunaikan Jum’at di situ.

Setelah mengetahui beberapa pendapat –yang memang dalam ranah ikhtilaf- masih adakah yang menyatakan bid’ah?.*

Penulis adalah Alumni Al Azhar Mesir, peserta PKU VIII UNIDA Gontor 2014

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HanabilahHanafihukum Shalat JumatHukum Shalat Jumat di Luar MasjidikhtilafImam Empat MadzhabMalikiPendapat Ulamaperbedaan pendapatShalat JumatSyafi’i
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Laporan: Kepala Pengawal Hizbullah Terlihat di Aleppo
Tulisan selanjutnya Daripada Terlambat, Kapolri Diminta Sudah Tahan Ahok sebelum 2 Desember

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Berita
2 September 2026 20:18
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun
Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

5 Januari 2023 14:30
ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?