Oleh: Fahmi Salim
Hidayatullah.com | MASA depan yang adil adalah masa depan tanpa gender. Karena, bagi kaum feminis, gender itu adalah peran perempuan yang dibangun berdasarkan konstruksi sosial budaya sehingga melahirkan banyak ketidakadilan.
Kaum perempuan dianggapnya mengalami banyak diskriminasi dan penindasan. Satu-satunya cara agar mereka menemukan jatidirinya dan kemandiriannya, dengan melepaskan diri dari dominasi sosial, budaya bahkan agama. Karena ketiga aspek itu didominasi patriarki (laki-laki), serba maskulin (kontra feminin).
Nilai-nilai yang dinamakan kesetaraan gender ini banyak dipropagandakan ke seluruh penjuru dunia, termasuk di masyarakat muslim. Tersebar secara massif dengan menggunakan media hiburan, iklan dan buku, bahkan perundang-undangan yang semuanya ditopang kekuasaan dan media sekuler. Kemudian, memasuki alam bawah sadar sebagian besar umat Islam.
Bahkan, untuk memperkuat cengkramannya, menurut Dr. Dinar Dewi Kania, mereka tak lagi membawa nama sekulerisme dan liberalisme karena akan mendapatkan resistensi. “Feminisme itu masuk dengan cara halus, supaya umat Islam mudah terpengaruh,” ujar peneliti Institute for the Study of Islamic Tought and Civilizations (INSISTS) ini. Simak dialog lengkapnya dalam program Ngaji Syar’ie (NGESHARE), “Ngaji Dulu, Alim Kemudian” di link berikut ini:
Dr. Dinar termasuk pemikir dan aktivis perempuan yang gigih meluruskan pemikiran barat yang telanjur masuk dalam ranah sosial, budaya politik dan ekonomi masyarakat muslim di Indonesia, yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Banyak masyarakat muslim yang terpukau dengan gagasan dan pemikiran barat ini, seolah-olah semua yang datang dari barat itu sempurna dan tidak perlu dikiritik.
Berbagai hasil riset Dr. Dinar telah diterbitkan di berbagai jurnal Islam, buku dan media publikasi lainnya. Salah satu buku yang ditulisnya bersama para penulis lainnya adalah “Transformasi Menujju Fitrah: LGBT Dalam Perspektif Keindonesiaan” dan “Delusi Kesetaraan Gender” (tinjauan kritis konsep gender).
Kritik terhadap relasi perempuan dan lakil-laki dalam Islam tak hanya dilontarkan kaum feminis barat, juga para sarjana muslim. Mereka mendekonstruksi pemahaman keislaman yang dianggap konservatif dan memarginalkan kaum perempuan. Beberapa tokoh feminis muslim antara lain Amina Wadud (Amerika Serikat), Fatima Mernissi (Moroko), Nawal al-Sa’adawi (Mesir) dan Riffat Hasan (Pakistan).
Beberapa pemikiran mereka yang kontroversial, misalnya bolehnya nikah beda agama, haramnya poligami, perempuan berhak mendapat warisan yang sama dengan laki-laki. Bahkan Amina Wadud pernah menjadi khatib dan imam shalat Jumat di sebuah gereja, tentu dengan jamaahnya bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Asumsi yang mereka bangun, menurut Dr. Dinar, syariat Islam itu bercorak patriarki atau dominasi kaum laki-laki yang menjadikan perempuan berada dalam posisi marginal, bahkan fikih yang dirumuskan oleh para ulama laki-laki mengandung nilai-nilai penindasan terhadap perempuan (misogini). “Mereka selalu menggugat para ulama yang otoritatif dan mencurigai semua yang datang dari kaum laki-laki ,” ungkap Direktur The Center of Gender Studies.
Agama bagi kaum feminis itu memperoleh kekuasaannya dengan mengkontrol tubuh perempuan. Jilbab, misalnya dianggapnya suatu opresi (penindasan). Walaupun, kaum perempuan mengenakan jilbab dengan penuh kesadaran karena perintah agama, mereka tetap dianggap sebagai korban penindasan. Mereka selalu membongkar berbagai kaidah hukum syariat yang baku, karena dianggap tidak membawa kesetaraan gender. Misalnya, relasi laki-laki dan perempuan dalam sebuah rumah tangga.
Laki-laki sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah, sedangkan perempuan sebagai pengurus rumah tangga dan pengasuh utama anak-anak, dianggapnya sebagai pelanggaraan terhadap kesetaraan gender dan sumber utama penindasan perempuan. Oleh karena itu, mereka berusaha untuk membongkar struktur keluarga tradisional ini. Pengasuhan anak dan pekerjaan rumah tangga lainnya dianggapnya bukan tugas kaum perempuan. Bahkan, pada titik tertentu, mereka menerapkan keluarga tanpa peran gender. Artinya, tidak ada pembagian kerja dalam rumah tangga. Semuanya harus ditanggung bersama antara suami dan istri.
Konsep kesetaraan gender tidak ditemukan dalam Al-Quran. Bahkan, Al-Quran mengakui adanya perbedaan keduanya sebagaimana perkataan Istri Imron, “Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.” (QS. Ali Imran: 36).
Karena, konsep kesetaraan itu bertolak belakang dengan prinsip keadilan antara laki-laki dan perempuan. Kedua jenis kelamin ini memiliki kadar maskulinitas dan feminimitas yang berbeda, untuk saling melengkapi (QS. Al-Baqarah: 187). Perempuan lebih feminim, misalnya perasaanya lebih dominan, karena dibutuhkan untuk fungsi pengasuhan. “JIka perempuan kehilangan feminitas (sifat keibuan)-nya, yang jadi korban adalah anak-anak,” tegas Dr. Dinar.
Ini wujud keadilan Alloh Ta’ala mencipakan kedua makhluk ini berpasangan dengan karakter dan peran saling melengkapi. Perbedaan ini tak berarti melarang kaum perempuan berperan di ruang publik.
Baca: Bagi Masyarakat Sekular Barat Term Feminisme Sudah Bermasalah
Tapi, menurut Dr. Dinar, orientasinya bukan mencari nafkah. Karena, kewajiban itu sudah dibebankan kepada laki-laki. Kaum perempuan tetap memiliki peran penting dalam kehidupan sosial, terutama menjaga masyarakat, menjaga moral masyarakat dan keteraturan sosial. “Jadi, orang yang menindas perempuan sesungguhnya tdak memahami ajaran Islam itu sendiri,” jelas dosen Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi Trisaksi, Jakarta ini.
Masuknya pemikiran feminisme ke Indonesia, menurut Dr. Dinar, memanfaatkan instrumen internasional, salah satunya sebagai lembaga donor. Mereka memasukan berbagai program yang seolah-olah menjadi kebutuhan umat Islam.
Lembaga internasional itu terbukti tidak bebas nilai, mereka berusaha memperkenalkan nilai-nilai individualisme, yang bersumber dari ideologi sekuler dan kapitalis. “Mereka sangat ‘tricky’ kalau tidak digali secara filosofis, terlihat baik-baik saja,” ungkapnya.
Salah satunya yang terlihat dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), yang ramai menjadi polemik. Para perumus RUU terpengaruh dengan cara pandang feminisme yang dasar filosofinya dengan mendefinisikan ulang norma dan kultur gender karena di dunia modern dianggap terdapat banyak bias gender, kekuasaan atau kontrol terhadap perempuan dan anak perempuan.
Meskipun, perempuan telah memperoleh haknya berperan di ranah publik, berpendidikan tinggi dan memiliki hak politik, dianggap belum cukup untuk memberikan kebahagiaan sejati bagi kaum perempuan. Karena, perempuan hanya menjadi pelengkap bagi kaum laki-laki dan belum memiliki kekuasaan penuh atas tubuh dan aktivitas seksual mereka, termasuk dalam hak reproduksinya. “Kebebasan sejati perempuan hanya bisa diwujudkan apabila perempuan dapat mengontrol tubuhnya sendiri, my body is mine, ” jelasnya.
Gerakan feminisme di barat berhasil memperluas makna perkosaan dan membuat difinisi hukum sendiri, kemudian ingin diterapkan di Indonesia. Konsep kekerasaan seksual misalnya bisa menjerat seorang suami jika istrinya menolak hubungan badan.
Seorang perempuan juga tidak bisa dipidanakan jika melakukan aborsi, atau melacurkan dirinya sepanjang tidak ada paksaan. Begitu pula perilaku seksual LGBT (lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender) bukan termasuk bagian dari kekerasan seksual. Sebab sepanjang aktifitas seksual LGBT dilakukan suka sama suka (‘consent’), sudah dewasa (bukan anak di bawah umur), dan tidak mengganggu masyarakat umum, maka bagi mereka itu dibenarkan dan harus dilindungi haknya.
Yang dilarang dan diberi sanksi itu apabila dilakukan secara pemerkosaan (‘kekerasan’), kepada anak di bawah umur (delik pidana dalam KUHP lama), dan mengganggu ketertiban umum.
Konsep kekerasan seksual bagi kaum feminis tidak dilihat dari dampak negatif yang ditimbulkan dan pelanggaran terhadap norma sosial dan agama. Karena itulah, bersama para aktivis perempuan muslim lainnya, Dr. Dinar telah menyampaikan kajian akademis ke komisi 8 DPR RI tentang LGBT, mulai dari pembaharuan hukum terkait LGBT, edukasi mengenai dampak negatif perilaku LGBT dan pendirian pusat kajian serta lembaga-lembaga terapi atau konseling bagi kaum LGBT.
Namun, usulan ini ditolak sebagian anggota dewan. Mereka beralasan mengacu pada rekomendasi dari APA (American Psychiater Association), dan British Psyhchology Association, yang menyebut bahwa LGBT itu bukanlah penyakit. Bahkan, pidana terhadap LGBT dianggap sebagai bentuk kriminalisasi. Padahal, harapannya mereka bisa direhablitasi dengan dukungan dan fasilitas negara.
Isu LGBT terus menjadi perdebatan panjang. Para pendukung LGBT sudah berani tampil ke ruang publik atas atas nama persamaan hak. Advokasi legalisasi LGBT semakin masif dilakukan para penyokongnya. Mereka berusaha mendobrak batas ketabuan yang selama ini diyakini oleh masyarakat Indonesia. Ini pula yang melatari berdirinya Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia berupaya untuk mengembalikan kelompok LGBT pada fitrah kemanusiaannya.
Hukum positif yang ada di Indonesia tidak secara tegas melarang atau membolehkan perilaku LGBT. Masih beruntung, Undang-Undang Perkawinan tidak mengakomodir pernikahan sejenis. Meski demikian, mereka akan terus menuntut hak-haknya sebagaimana yang berlaku di beberapa negara barat.
Nilai-nilai liberal dan sekuler berusaha mewarnai wajah perundangan-undangan kita, misalnya bisa dilihat dalam pasal perzinahan di KUHP. Mereka yang terkena pidana, hanya yang sudah menikah seperti yang disebut dalam Pasal 284 KUHP. Artinya, pasangan yang suka sama suka melakukan hubungan badan, tidak termasuk dalam perzinahan. Karena itu, menurut Dr. Dinar, pasal ini harus diperluas cakupannya, dan bisa menjerat yang sudah menikah atau yang belum menikah, demi melindungi bangsa Indonesia dari perilaku seks bebas.
Dalam Pasal 285 KUHP, pemerkosaan terlarang, dengan didefinisikan sebagai pemaksaan oleh seorang lelaki terhadap perempuan. Padahal, merebaknya homoseksualitas, laki-laki juga banyak yang menjadi korban perkosaan. Hubungan sejenis (sodomi) yang terlarang disebutkan dalam pasal 292, sebatas dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur. Padahal, perilaku homoseks tidak sesuai dengan masyarakat Indonesia yang religius, juga tidak sejalan dengan adat dan kepribadian bangsa. Karena itulah, Dr. Dinar bersama para aktivis perempuan lainnya sempat mengajukan uji materi (judicial review) pasal-pasal KUHP tentang kesusilaan di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, perjuangannya belum berhasil. MK mengembalikan tindak lanjut pembahasannya ke DPR.
Itulah sekelumit gambaran radikalisme kaum feminis. Mereka sangat radikal ingin mengubah konsep-konsep fundamental dalam agama dan nilai-nilai moral bangsa yang relijius di Indonesia. Tak segan-segan mereka menerima bantuan dana, pendampingan dan advokasi serta tidak mustahil menggunakan berbagai tekanan (pressure) politik dari negara asing untuk mencampuri urusan dalam negeri kita.
Radikalisme tak hanya berjubah agama seperti yang sering dituduhkan, tetapi juga ada yang lebih bahaya dan patut diwaspadai, yaitu radikalisme sekuler yang ingin menyingkirkan norma-norma sosial budaya yang berlandaskan ajaran agama, dan menggantinya dengan norma sosial budaya asing yang alergi kepada agama.
Indonesia adalah negara yang religius. Para pendiri bangsa Indonesia tidak ingin menjadikan Indonesia sebagai negara yang sekuler dan netral terhadap agama. Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sarat dengan muatan nilai-nilai keagamaan yang harus menjadi pedoman dalam penyusunan semua peraturan perundang-undangan.
Perjuangan untuk memperkuat penanaman nilai-nilai moral dan agama di masyarakat, terutama keluarga diharapkan bisa dilakukan oleh ormas kewanitaan yang berada di bawah naungan ormas Islam seperti Muslimat NU dan Aisyiah-Muhammadiyah. “Saya berharap mereka tidak dibajak oleh pemikiran feminisme,” tegas Dr. Dinar Dewi Kania.
Perang pemikiran (ghazwul fikr) tak akan pernah berhenti, menyusup secara halus tanpa kita sadari. Inilah peran penting para ulama untuk mengingatkan terus bahaya seks bebas dengan topeng feminisme, liberalisme dan humanisme atas nama perlindungan HAM, dalam rangka amar ma’ruf dan nahi munkar. Wallohu ‘alam.*
Penulis Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah. Artikel ini merupakan kesimpulan dari Program Ngeshare Bersama Dr. Dinar Dewi Kania