Wasathiyah dan moderasi adalah dua istilah yang sangat jauh berbeda maknanya. Penggunakan yang salah akan melahirkan pemikiran jahil
Oleh: Kholili Hasib
Hidayatullah.com | BEBERAPA tahun terakhir, istilah “Islam moderat” atau “moderasi Islam” menjadi makin populer. Dapat ditemukan dari mulai buku, artikel, jurnal hingga proyek penelitian.
Tema “moderat” atau “moderasi” telah menjadi proyek politik. Pemasaran istilah “moderasi Islam” biasanya menyasar paham atau kelompok yang dinyatakan ekstrim atau radikal. Jadi, penggunaan moderasi tidak lain untuk melawan apa yang disebut ekstrimisme atau radikalisme.
Pertanyaannya, apa sesunggunya moderatisme itu? Maksud Islam moderat itu apa? Jawaban atas pertanyaan ini penting. Agar kita tidak asal-asalan dalam menggunakan. Idealnya, bagi masyarakat berilmu pengetahuan, penggunaan istilah itu tahu makna dan maksud sebuah istilah.
Prof.Dr Hamid Fahmy Zarkasyi telah menulis bahwa makna moderat ternyata beragam. Ada beberapa kelompok yang memberi makna Islam moderat, dengan perspektifnya masing-masing. Kelompok anti-Islam, orang Barat dan sebagian Muslim.
Prof. Hamid dalam buku Misykat menulis: “Definisi Islam moderat yang anti-Islam dapat dilihat pada situs “Muslim against shariah”. Di situ ditulis begini, menentang kekhalifahan, kritis terhadap Islam, menganggap Nabi bukan contoh yang perlu ditiru, pro-kebebasan beragama, pro-kesetaraan gender, menentang jihad, menentang supremasi Islam, pemerintah sekuler, pro atau netral terhadap ‘Israel’, tidak bereaksi ketika Islam dan Nabi Muhammad dikritik, menentang pakaian Islam, syariah, dan terorisme serta pro-humanisme universal (Hamid Fahmy Zarkasyi, Misykat, hal. 159).
Adapun Islam moderat dalam perspektif Barat, tulis Prof. Hamid, adalah yang menolak literalisme dalam memahami kitab suci, tidak monopoli penafsiran Islam dan menekankan persamaan dengan agama lain dan bahkan tidak menolak kebenaran agama lain. Ia juga dimaknai sebagai menghormati hak menafsirkan al-Qur’an, hak menyembah Allah dengan caranya sendiri, atau tidak menyembah atau bahkan tidak percaya.
Baca: Gus Hamid tentang Moderasi Beragama dan Islam Washatiyah
Sebagian Muslim seperti Louay Safi dan Ubid Ullah, tokoh Muslim Kanada mengartikan yaitu bahwa seorang Muslim belum dianggap moderat jika belum menolak al-Qur’an secar publik atau Muslim berpakaian terbuka, kritis dan menghormati semua orang.
Dari pengertian tiga kelompok tersebut, tidak ada makna yang “positif” dari istilah Islam moderat. Sehingga tidak bisa menjadi acuan.
Dengan demikian, istilah ini juga problematik. Mungkin sebagian orang Islam yang menggunakan istilah Islam moderat itu menyamakan dengan terminologi “wasathiyah”. Tetap, wasathiyah dan moderasi ternyata dua istilah yang sangat jauh berbeda.
Istilah wasathiyah berasal terminologi al-Qur’an, “ummatan wasathan”. Allah Subhanahu Wata’ala menjelaskannya dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 143:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَٰكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا۟ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ وَيَكُونَ ٱلرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا ٱلْقِبْلَةَ ٱلَّتِى كُنتَ عَلَيْهَآ إِلَّا لِنَعْلَمَ مَن يَتَّبِعُ ٱلرَّسُولَ مِمَّن يَنقَلِبُ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ ۚ وَإِن كَانَتْ لَكَبِيرَةً إِلَّا عَلَى ٱلَّذِينَ هَدَى ٱللَّهُ ۗ وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَٰنَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِٱلنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَّحِيمٌ
“Dan demikian (pula) Kami menjadikan kamu (umat Islam) ummatan wasathan (umat yang adil dan pilihan) agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan manusia) dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.” (QS. Al-Baqarah: 143).
Jadi, makna umat yang wasaityah menurut ayat tersebut adalah; sikap seimbang antara materi dan non-materi, adil dan menunjukkan kebaikan. Lebih jelasnya, umatan wasathan adalah umat yang adil dalam beragama dan berkehidupan. Tidak ghuluw dan tidak tasahul (meremehkan).
Baca: Perlukah Ada Istilah Islam Moderat?
Imam al-Ghazali menulis kitab Al-Iqtishad fi al-I’tiqad. Jika diterjemahkan “Kesederhanaan dalam berkeyakinan”. Iqtishad di situ sesungguhnya wasathiyah. Dasar (al-ashl) yang digunakan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab tersebut adalah keseimbangan antara akal dan naql, yang merupakan rumusan akidah Imam Asy’ari.
Dalam muqadimah kitab dijelaskan prinsip pemikiran iqtishadi itu. Bahwa Ahlussunnah wal Jama’ah menggabungkan antara tuntutan syariat dan keniscayaan-keniscayaan akal. Ahlus Sunnah tidak meninggalkan syariat karena memenuhi keniscayaan akal. Juga tidak menolak keniscayaan akal semata untuk memenuhi dalil teks syara’.
Maka — dalam kitab itu — Imam al-Ghazali menolak kelompok Hasywiyah dan Falasifah serta Mu’tazilah ekstrim. Keduanya menampilkan pemikiran yang tidak seimbang. Ekstrem (ghuluw).
Hasyawiyyah merupakan kelompok ekstrem dalam memperlakukan nash (teks wahyu), sehingga sampai mengakui hukum-hukum akal. Sedangkan golongan falasifah dan ekstrem Mu`tazilah sebagai merupakan kelompok yang ekstrem dalam menggunakan akal, sehingga sampai melawan dalil-dalil qath’i syariat (Imam al-Ghazali, Muqaddimah Iqtishad fi al-I’tiqad,hlm. 11).
Jadi sifat wasathiyah Islam itu adalah dalam hal ibadah, hubungan sosial, dalam harta, dalam tata hukum dan masalah keimanan, bidang pendidikan, da’wah yang tidak bersikap berlebihan dan ekstrim. Wasathiyah adalah suatu kebiakan (khairiyah) yang mengandung keadilan.
Untuk bersikap seperti ini memerlukan hikmah (kebijaksanaan). Sehingga yang tepat itu istilah wasathiyatul Islam, bukan Islam moderat.
Penggunaan istilah yang tepat itu sangat penting. Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas menyatakan bahwa penyempitan makna atau penyalahgunaan istilah bahasa berdampak kepada perubahan arti semantik. Hal itu akibat dari kejahilan telah memimpin suatu kelompok masyarakat. Akibatnya, masyarakat pun terus-menerus dalam kekeliruan fatal.*
Penulis peneliti di InPAS dan dosen di INI-Dalwa, Bangil, Jawa Timur
Baca juga: Apakah Islam Butuh Moderasi?