Oleh Bahrul Ulum
Hidayatullah.com | MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan taushiyah atau imbauan agar umat Islam tidak melakukan salam lintas agama, karena dinilai syubhat yang dapat merusak kemurnian agamanya.
Menurut MUI, kaum Muslimin tidak perlu mengucapkan salam yang berasal dari agama-agama lain, seperti salam sejahtera bagi kita semua (Kristen), Shalom (Katolik), Om Swastiastu (Hindu), Namo Buddhaya (Buddha) dan Salam Kebajikan (Konghucu), setelah ucapan assalamuaalaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Tausyiah yang dituangkan dalam surat bernomor 110/MUI/JTM/2019 menjelaskan bahwa salam merupakan doa yang tidak terpisahkan dari ibadah yang merujuk kepada keyakinan agama masing-masing. Jangan hanya berdalih toleransi kemudian mengorbankan kemurnian ajaran agama.
Apa yang disampaikan MUI Jatim sudah tepat dan tidak melanggar hukum. Sebagai lembaga keulamaan, MUI punya tanggungjawab moril menegakkan kemurnian ajaran Islam dan menjaga aqidah kaum Muslimin.
Adanya keragaman agama tidak lantas diartikan sebagai pembauran keyakinan dalam beragama atau sinkritisme. Sebab setiap agama punya identitas, sistem kepercayaan dan aturan tersendiri.
Menurut KBBI, kata ‘identitas’ memiliki pengertian ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang, atau jati diri. Lalu, kamus Merriam-Webster menjelaskan lebih dalam lagi dengan mendefinisikan identitas, atau dalam bahasa Inggris ‘identity’ sebagai kesamaan ciri-ciri dalam hal tertentu dan ciri-ciri yang membedakan manusia yang satu dengan yang lain. Jadi, identitas, pada dasarnya, merupakan ciri-ciri yang tertanam dan melekat dalam diri tiap manusia atau kelompok.
Kalau disebut identitas agama berarti jati diri yang melekat pada agama tersebut yang berbeda dengan agama lainnya. Setiap agama tidak dilarang menunjukkan identitas diri selama tidak mengganggu atau merendahkan agama lain. Inilah arti keragaman dan kebhinekaan yang sesungguhnya. Keragaman identitas setiap agama tidak boleh dilebur dan diseragamkan.
Salam adalah Nama Allah
Identitas diri seorang muslim adalah cerminan dari ajaran Islam yang dibawah oleh Nabi Muhammad. Dalam konteks mengucapkan salam, beliau telah mengajarkan kepada umatnya bagaimana mengimplementasikannya dalam kehidupan.
Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa umat Islam tidak boleh mengucapkan salam kepada orang kafir sebagaimana sabda beliau: “Janganlah kalian memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani!, maka jika kalian berpapasan dengan salah satu dari mereka di jalan, maka himpitlah ke tempat yang lebih sempit.” (HR: Muslim).
Larangan mengucapkan salam kepada orang kafir, menurut para ulama karena kata ”salam” adalah salah satu dari Nama Allah yang memiliki karakteristik khusus dalam Islam yang menuntut hanya diucapan di antara kaum muslimin saja.
Hal ini ditunjukkan dalam firman-Nya:
هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ السَّلَامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ
”Dialah Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Sang Raja, Yang Maha Suci, Yang Maha Salam, Yang Mengaruniakan Keamanan … (QS. al-Hasyr: 23).
Makna nama Allah as-Salam maksudnya, Allah terbebas dari semua kekurangan dan kesamaan dengan makhluk. Dia Dzat yang memiliki sifat-sifat kesempurnaan.
Berdasarkan makna ini, ketika ada seorang muslim mengucapkan “Assalamu alaikum” kepada muslim yang lain, berarti dia mendoakan, ‘Semoga Allah Dzat as-Salam bersama kalian, sehingga rahmat dan keberkahannya, turun kepada kalian.’
Sedangkan kata selain “salam” dari semua bentuk ucapan selamat, seperti: marhaban (selamat datang), semoga pagimu menyenangkan, ahlan wa sahlan (selamat datang) maka tidak bisa dianalogikan dengan kata: “Assalamu’alaikum”.
Imam Nawawi berkata: “Agar mengatakan,“Hadakallah (semoga Allah memberimu hidayah), ‘An’amallahu shabahaka (semoga Allah menjadikan pagimu penuh dengan nikmat), ucapan ini tidak apa-apa jika memang dibutuhkan ucapan selamat kepada mereka untuk mencegah keburukannya dan atau semacamnya, maka hendaknya mengatakan: Semoga pagimu menjadi baik, menyenangkan, sehat dan lain sebagainya”.(Al Majmu’, 4/487).
Ini artinya tidak boleh mengucapkan salam kepada mereka baik tahiyyatul Islam (assalamu’alaikum), atau “salam sejahtera”, “shalom”, “om swastyastu”, atau salam lainnya.
Baca: INSISTS: Sudah Tepat MUI Imbau Muslim Tak Ucapkan Salam Lintas Agama
Hukum kepada selain Yahudi dan Nasrani menurut Syaikh Abdul Aziz bin Baz sama, karena tidak ada dalil yang menunjukkan perbedaan hukum (dalam masalah ini). Karenanya tidak boleh memulai salam kepada orang kafir secara mutlak. (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/1409).
Menurut Syeikh Ibnu Utsaimin, sebagian ulama berkata: “Jika kamu berkata: “Selamat pagi, selamat datang wahai fulan, maka yang demikian itu bukan termasuk salam; karena Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah kalian memulai salam kepada mereka”. Salam itu adalah do’a, berbeda dengan marhaban (selamat datang), Ahlan bi fulan (selamat datang), itu adalah bentuk ucapan bukan salam”. (Liqa Al Bab Al Maftuh)
Memang benar kita diperbolehkan berbuat baik kepada orang-orang kafir, namun tidak boleh sampai melanggar syariat dan merendahkan wibawa kaum Muslimin. Allah Ta’ala berfirman tentang bolehnya berbuat baik kepada orang-orang kafir: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah: 8).
Ayat ini menjelaskan dibolehkannya umat Islam bertetangga, berteman dan berbisnis dengan non-Muslim. Islam juga tidak melarang umatnya mempunyai sanak kerabat dari penganut agama yang beragam. Namun mengucap salam lintas agama tidak dikenal dalam ajaran Islam.
Peneliti InPAS (Institut Pemikiran dan Perdaban Islam) serta Sekretaris MIUMI (Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia) Jawa Timur