Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Fatwa Operasi Ganti Kelamin Ikut Menutup Kerusakan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Juli 2010 20:29
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Fatwa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang keharaman bagi siapa saja yang
secara sengaja dan tidak memiliki alasan ilmiah mengubah jenis kelamin
mendapat sambutan. Pakar fikih Dr. Ahmad Zain An Najah, MA menilai,
fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut telah ikut menutup adanya bentuk
kerusakan (mafsadah).

“Setidaknya, fatwa itu telah ikut menutup
adanya bentuk-bentuk kerusakan yang akan terjadi di masyarakat, “
ujarnya kepada Hidayatullah.com, Rabu (28/7) siang.

Menurut
Zain, selama ini banyak terjadi di masyarakat beberapa kalangan yang
secara seenaknya mengganti kelamin tanpa adanya alasan yang jelas.

Ia mencontohkan sejumlah artis dan beberapa orang yang “mengganti” bagian tubuhnya hanya karena alasan nafsu.

“Ya
disebut karena nafsu, karena ‘mengganti’ hanya untuk kepingin lebih
cantik, ingin terkenal, atau ingin lebih nyaman saja,“ ujarnya.

Baca Juga

Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil

Menurut
doktor fikih lulusan Al-Azhar ini, seseorang dapat melakukan operasi
kelamin
jika ada alasan medis atau karena ada penyakit yang
membahayakan. It pun, dibolehkan atas atas rekomendasi dari para dokter
muslim yang jujur.

“Jadi tak sekedar dokter biasa, harus dokter muslim yang jujur,“ tambahnya.

Sebab, menurutnya, secara umum, dalam hukum Islam, ‘mengganti’, memotong bagian tubuh itu hukumnya haram.

Meski
demikian, ia menganggap fatwa MUI itu tidak boleh dipukul rata. Sebab
ada orang yang sejak lahir memiliki hormone kewanitaan dan susah
diubah, ada pula pria yang berperilaku kewanita-wanitaan akibat salah
asuh.

Menurut Islam, bagi yang salah asuh, ia harus dikembalikan
dan harus berusaha kembali dalam keadaan asli, alias pria. Sedangkan
bagi yang bawaan, para ulama masih berbeda pendapat dalam penghukuman.

Sebagaimana
diketahui, Selasa (28/7) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan
fatwa haram bagi siapa saja yang secara sengaja dan tidak memiliki
alasan ilmiah mengubah jenis kelamin. MUI bahkan meminta Pemerintah
dan DPR RI membuat aturan hukum terkait dengan praktik operasi ganti
kelamin dan penyempurnaan kelamin.

“Mengubah jenis kelamin yang
dilakukan dengan sengaja misalnya dengan operasi ganti kelamin,
hukumnya haram,” kata Sekretaris Komisi C yang membahas tentang fatwa
Asrorun Ni`am Sholeh di Jakarta, Selasa (27/7)

Berdasarkan hasil
Musyawarah Nasional (Munas) VIII MUI juga diputuskan tidak boleh
menetapkan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi perubahan alat
kelamin
, sehingga tidak memiliki implikasi hukum syar`i terkait
perubahan tersebut. [cha/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sirikit: “Apa Anda Mau Makan Bangkai Tiap Hari?”
Tulisan selanjutnya Pemikiran Ekonomi Sang Hujatul Islam, Al-Ghazali

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

Berita
2 September 2026 21:40
Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih

5 September 2026 09:34
Syeikh Jarrah palestina
Berita

Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

3 September 2026 19:12
Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Berita

Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

3 September 2026 15:08
Berita

Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat

3 September 2026 14:11
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?