Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Makin Banyak Warga Uni Eropa Dilarang Masuk Inggris Mulai Januari 2021

Ama Farah
Terakhir diupdate: 24 Oktober 2020 14:40 2:40 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 24 Oktober 2020 14:40
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Terhitung bulan Januari tahun depan akan semakin banyak warga negara Uni Eropa pemilik catatan kriminal yang dilarang memasuki wilayah Kerajaan Inggris, kata Kementerian Dalam Negeri.

Orang-orang yang divonis satu tahun atau lebih penjara akan ditolak masuk, aturan serupa berlaku untuk warga negara selain dari Uni Eropa.

Sebelumnya untuk melarang mantan narapidana memasuki Inggris, pihak berwenang harus menunjukkan alasan bahwa orang tersebut mengancam keamanan negaranya atau berbahaya bagi masyarakat.

Akan tetapi, ada kekhawatiran apabila Brexit diputuskan tanpa ada kesepakatan maka akan sulit bagi aparat Inggris mengidentifikasi orang asing pemilik catatan kriminal, lapor redaktur dalam negeri BBC Mark Easton Kamis (22/10/2020).

Sejak Inggris resmi keluar dari UE pada Januari tahun ini, dan memasuki masa transisi sebelum benar-benar lepas sepenuhnya dari blok kerja sama regional itu, seorang warga negara Uni Eropa bisa dilarang masuk jika mereka benar-benar nyata merupakan ancaman serius bagi negara dan masyarakat Inggris.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Regulasi yang digodok di Parlemen Inggris hari Kamis kemarin, menetapkan aturan baru ketika periode transisi sudah habis, maka warga UE dan non-UE akan diperlakukan sama.

Terhitung 1 Januari pukul 00:00 tahun depan, Inggris lepas sepenuhnya dari Uni Eropa. Itu artinya: 

-Warga negara UE manapun yang divonis penjara sedikitnya 1 tahun dilarang masuk Inggris.

-Warga negara UE yang pernah melakukan tindak pidana di tahun lalu juga dapat dilarang masuk.

-Warga negara UE juga dapat dilarang masuk meskipun mereka dihukum kurang dari 1 tahun penjara tetapi bukti-bukti menunjukkan tindak pidana yang dilakukannya memiliki sejarah atau keterkaitan dengan Inggris.

-Pelaku tindak kejahatan tetapi belum pernah mendekam dalam penjara bisa dilarang masuk bila ada bukti mereka sering terlibat masalah hukum, atau kehadirannya dianggap membahayakan masyarakat Inggris.

-Orang yang terlibat dalam kasus pernikahan palsu juga akan dilarang masuk, demikian pula orang yang pelanggar aturan kepabeanan.

Peraturan baru itu berdampak pula terhadap warga negara Uni Eropa yang tidak memiliki tempat tinggal alias gelandangan. Mereka bisa dideportasi dari Inggris apabila ditolak permohonan bantuannya, misal untuk mendapatkan akomodasi, seperti yang sudah berlaku untuk warga negara non-UE.

Peraturan itu juga dapat diberlakukan terhadap gelandangan pelaku tindak kriminal atau berperilaku anti-sosial, seperti mengemis dengan cara agresif (meminta dengan paksa). 

Namun, untuk kasus gelandangan petugas akan memastikan terlebih dahulu bahwa mereka bukan korban dari perdagangan manusia atau perbudakan modern.

Apabila Brexit berakhir tanpa kesepakatan, Inggris terancam kehilangan akses ke European Criminal Records Information System dan database penumpang Uni Eropa. Itu artinya, petugas keamanan Inggris akan sulit memantau kedatangan orang-orang yang memiliki sejarah kriminal.

Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel mengatakan peraturan baru itu akan diberlakukan secara tegas dan adil, memberlakukan semua orang yang memiliki catatan kriminal dari negara manapun, Uni Eropa atau non-Uni Eropa, secara sama.

Bagi warga Uni Eropa yang tinggal di Inggris yang memiliki status keimigrasian berdasarkan EU Settlement Scheme, atau lainnya yang dilindungi oleh Withdrawal Agreement, dikecualikan dari peraturan tersebut.

Akan tetapi Kementerian Dalam Negeri mengatakan, apabila status itu dapat dicabut apabila mereka melakukan tindak kriminal setelah 1 Januari 2021 yang akibatnya dihukum penjara lebih dari 1 tahun.* 

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BrexitinggrisKriminalUni Eropa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Peneliti Jepang: Masker Memberikan Proteksi dari Coronavirus, Tapi Tidak Ada yang Sempurna
Tulisan selanjutnya Jihad Intelektual Alumni Gontor

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?