Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Hukum Kerja di Warnet

Thoriq
Terakhir diupdate:
Thoriq
Dipublikasikan 14 Maret 2011 11:05
Bagikan
warnet
Bagikan

Hidayatullah.com–Syeikh Dr. Ali Jum’ah, Mufti Agung Mesir menyatakan dalam fatwa beliau yang bernomor 1954, bahwa internet adalah sarana yang berguna untuk dalam interaksi antar masyarakat. Ada manfaat dan ada pula madharatnya. Tanggung jawab penggunaannya berada di tangan penggunanya. Siapa yang menggunakannya untuk tujuan bermanfaat maka tiada dosa baginya, dan barang siapa menggunakannya tidak sesuai dengan hukum syar’i, maka dia lah yang bertanggung jawab terhadap perbuatannya.

Akan tetapi, beliau mengingatkan pemiliki warnet agar ikut melakukan pengawasan. ”Bagi operator warnet juga harus menjaga dan mengawasi dengan semaksimal mungkin para pengguna, hingga warnetnya tidak menjadi salah satu sebab kerusakan. Operator juga harus memperhatikan waktu-waktu shalat, hingga tidak menjadikan warnet sebagai sebab untuk menghalangi mengingat Allah  dan shalat.

Dengan demikian, bekerja di warnet adalah hal yang dibolehkan menurut syara’. Wallahu’alam.”

Fatwa di atas dikeluarkan untuk merespon permohonan fatwa no. 1954, yang menanyakan hukum bekerja di warnet. Sedangkan warnet di Mesir sendiri digunakan anak-anak untuk bermain game sedangkan orang-orang dewasa juga menggunakannya untuk melakukan percakapan dengan wanita lawan jenis dari berbagai negara.

Namun, para pengguna ada juga menggunakannya untuk melakukan komunikasi dengan keluarga mereka di berbagai tempat dan untuk melihat situs-situs bermanfaat.*

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:haramhukumold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Revolusi Teknologi Bikin Remaja AS Kurang Tidur
Tulisan selanjutnya FUUI Jabar: Kami Sudah Menduga Ahmadiyah Bakal Menolak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?