Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Fatwa Mesir untuk Hentikan “Polemik Janggut”

Thoriq
Terakhir diupdate:
Thoriq
Dipublikasikan 23 Februari 2012 22:33
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Dar Al Ifta’ Al Mishriyah merespon permohonan fatwa dari Departemen Dalam Negeri mengenai hukum memanjangkan janggut. Dar Al Ifta` menegaskan bahwa hukum memanjangkan janggut terdapat perbedaan di antara para fuqaha, maka tidak perlu satu pihak meningkari pihak lain, sebagaimana dilansir situs resmi Dar Al Ifta (22/2/2012).

Dar Al Ifta sebelum menjawab, menyampaikan 3 poin yang harus diperhatikan. Pertama, bahwa semestinya umat Islam tidak tersibukkan dengan masalah ini dan perlu memberi perhatian kepada masalah kemajuan. Kedua, kaidah Fiqhiyah wajib diterapkan dalam merespon masalah khilaf fiqih hingga tidak terjadi perdebatan tajam. Ketiga, siapa saja perlu memperhatikan kebiasaan yang berlaku di instansi negara selama hal itu tidak bertentangan dengan hal pokok Islam yang disepakati.

Fatwa Dar Al Ifta’ menyampaikan bahwa dalam masalah memenjangkan janggut ada 3 pendapat ulama. Ada yang menilai bahwa hal itu merupakan kebiasaan adat dan tidak termasuk masalah ubudiyah. Mereka menilai bahwa perintah mengenai memanjangkan janggut tidak bersifat wajib atau sunnah, namun untuk irsyad (nasihat). Adapula yang menilai bahwa hal itu sunnah. Dan yang terakhir menilai bahwa perkara itu wajib.

Dar Al Ifta selanjutnya menyampaikan bahwa masalah khilaf ini perlu dihukumi dengan kaidah fiqih, yang menyebutkan bahwa tidak ada ingkar dalam masalah yang diperselisihkan ulama. Dan pernyataan para fuqaha,”Barang siapa diuji dalam masalah khilaf hendaklah ia bertaklid kepada yang membolehkan dari ahli ilmu.”

Berdasarkan dari hal itu, maka  para polisi dan pegawai Departemen Dalam Negeri mentaati peraturan dalam lembaga negara selama tidak bertentangan dengan perkara pakem dalam Islam yang disepakati.

Baca Juga

Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil

Sebaliknya, Dar Al Ifta menyarankan agar pihak Departeman Dalam Negeri meninjau kembali peraturan yang telah diberlakukan dalam lembaga negara hingga menjadi peraturan yang diridhai oleh semua pihak.

Sebagaimana diketahui, bahwa sejumlah polisi dan pegawai Departemen Dalam Negeri Mesir menuntut dibolehkan memanjangkan janggut, sedangkan paraturan tidak yang berlaku melarang hal itu hingga terjadi polemik yang tajam. Sehingga dikhawatirkan hal itu bisa mengganggu stabilitas kemanan Mesir.*

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kebugaran itu Penting Bagi Kader Dakwah
Tulisan selanjutnya NU Gelar MTQ Tingkat ASEAN

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa

Berita
31 Agustus 2026 06:11
Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih

5 September 2026 09:34
Berita

Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’

3 September 2026 19:56
Syeikh Jarrah palestina
Berita

Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

3 September 2026 19:12
Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Berita

Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

3 September 2026 15:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?