Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Fatwa Mesir untuk Hentikan “Polemik Janggut”

Thoriq
Terakhir diupdate:
Thoriq
Dipublikasikan 23 Februari 2012 22:33
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Dar Al Ifta’ Al Mishriyah merespon permohonan fatwa dari Departemen Dalam Negeri mengenai hukum memanjangkan janggut. Dar Al Ifta` menegaskan bahwa hukum memanjangkan janggut terdapat perbedaan di antara para fuqaha, maka tidak perlu satu pihak meningkari pihak lain, sebagaimana dilansir situs resmi Dar Al Ifta (22/2/2012).

Dar Al Ifta sebelum menjawab, menyampaikan 3 poin yang harus diperhatikan. Pertama, bahwa semestinya umat Islam tidak tersibukkan dengan masalah ini dan perlu memberi perhatian kepada masalah kemajuan. Kedua, kaidah Fiqhiyah wajib diterapkan dalam merespon masalah khilaf fiqih hingga tidak terjadi perdebatan tajam. Ketiga, siapa saja perlu memperhatikan kebiasaan yang berlaku di instansi negara selama hal itu tidak bertentangan dengan hal pokok Islam yang disepakati.

Fatwa Dar Al Ifta’ menyampaikan bahwa dalam masalah memenjangkan janggut ada 3 pendapat ulama. Ada yang menilai bahwa hal itu merupakan kebiasaan adat dan tidak termasuk masalah ubudiyah. Mereka menilai bahwa perintah mengenai memanjangkan janggut tidak bersifat wajib atau sunnah, namun untuk irsyad (nasihat). Adapula yang menilai bahwa hal itu sunnah. Dan yang terakhir menilai bahwa perkara itu wajib.

Dar Al Ifta selanjutnya menyampaikan bahwa masalah khilaf ini perlu dihukumi dengan kaidah fiqih, yang menyebutkan bahwa tidak ada ingkar dalam masalah yang diperselisihkan ulama. Dan pernyataan para fuqaha,”Barang siapa diuji dalam masalah khilaf hendaklah ia bertaklid kepada yang membolehkan dari ahli ilmu.”

Berdasarkan dari hal itu, maka  para polisi dan pegawai Departemen Dalam Negeri mentaati peraturan dalam lembaga negara selama tidak bertentangan dengan perkara pakem dalam Islam yang disepakati.

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Sebaliknya, Dar Al Ifta menyarankan agar pihak Departeman Dalam Negeri meninjau kembali peraturan yang telah diberlakukan dalam lembaga negara hingga menjadi peraturan yang diridhai oleh semua pihak.

Sebagaimana diketahui, bahwa sejumlah polisi dan pegawai Departemen Dalam Negeri Mesir menuntut dibolehkan memanjangkan janggut, sedangkan paraturan tidak yang berlaku melarang hal itu hingga terjadi polemik yang tajam. Sehingga dikhawatirkan hal itu bisa mengganggu stabilitas kemanan Mesir.*

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kebugaran itu Penting Bagi Kader Dakwah
Tulisan selanjutnya NU Gelar MTQ Tingkat ASEAN

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?