Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Muslimah Uighur Dihukum 14 Tahun karena Mengajar Islam dan Menyembunyikan Al-Quran

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Januari 2023 10:03 10:03 am
Ahmad
Dipublikasikan 16 Januari 2022 09:56
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang wanita Uighur yang diculik dari rumahnya di wilayah Xinjiang barat jauh China pada tengah malam lebih dari empat tahun lalu dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena memberikan pelajaran agama kepada anak-anak di lingkungannya dan menyembunyikan salinan Al-Quran, kutip Reuters.

Hasiyet Ehmet, sekarang berusia 57 tahun dan seorang warga Manas (dalam bahasa China, Manasi) di Prefektur Otonomi Changji Hui di Xinjiang. Belum terdengar kabar keberadannya sejak dia diculik pihak berwenang pada Mei 2017, kata sumber yang meminta namanya disamarkan karena otoritas China.

Polisi di kabupaten itu dikabarkan telah masuk ke rumah Hasiyet dan mengenakan jilbab hitam, dan menolak untuk mengenakan pakaian lain. Ia sempat mengambil obatnya sebelum aparat membawanya pergi, menurut saksi mata.

Seorang pejabat pengadilan negeri Manas membenarkan bahwa Hasiyet Ehmet telah dijatuhi hukuman 14 tahun. “Itu karena (ia) mengajari anak-anak Al-Quran dan menyembunyikan dua Salinan (mushaf) Al-Quran ketika pihak berwenang menyita mereka, dan kemudian tertangkap,” kata pejabat itu menjelaskan alasan hukumannya.

Sembilan tahun sebelum penangkapannya, suami Hasiyet juga dihukum atas tuduhan “separatisme” dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2009, kata sumber tersebut.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Hasiyet berhenti mengajar anak-anak dua tahun sebelum penangkapannya karena masalah kesehatan. Dia juga menahan diri untuk tidak menghadiri acara publik, kata sumber itu.

Pihak berwenang China telah menargetkan dan menangkap banyak pengusaha Uighur, intelektual, dan tokoh budaya dan agama di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang selama bertahun-tahun sebagai bagian dari kampanye ‘kampanye melawan terorisme dan ekstremisme’.

Rezim China memantau, mengontrol, dan mengasimilasi anggota kelompok minoritas yang konon dengan dalih ‘mencegah ekstremisme agama dan kegiatan teroris’.

Banyak dari mereka termasuk di antara 1,8 juta Uighur dan minoritas Turki lainnya yang diyakini ditahan di jaringan kamp penahanan atau ‘kamp cuci otak’ di Xinjiang sejak 2017.

Beijing selalu berdalih kamp tersebut adalah pusat pelatihan kejuruan dan telah membantah tuduhan yang tersebar luas dan mendokumentasikan bahwa mereka telah menganiaya Muslim yang tinggal di Xinjiang.

Hasiyet ditangkap bersama beberapa tetangganya dan ditahan selama 15 hari setelah diinterogasi, kata ketua komite lingkungan setempat, sebuah organisasi tingkat akar rumput di China yang memantau warga. Pihak berwenang menangkapnya untuk kedua kalinya pada bulan September itu dan menghukumnya.

Staf di departemen kepolisian kabupaten Manas menolak untuk menjawab pertanyaan tentang Hasiyet. Radio Free Europe (RFA), mendapat keterangan bahwa tidak banyak petugas polisi Uighur atau penduduk Uighur yang tinggal di kabupaten tersebut, yang luasnya hampir 9.200 kilometer persegi.

Prefektur Otonomi Changji Hui memiliki populasi lebih dari 1,6 juta orang, menurut data sensus terbaru China di Xinjiang, yang dikeluarkan Juni 2021. Informasi tersebut tidak merinci populasi di tingkat kabupaten.

Seorang petugas polisi di Manas tidak menyangkal bahwa Hasiyet ditahan tetapi ia mengatakan hal itu “rahasia negara” tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Sumber lain yang mengetahui situasi tersebut mengatakan kepada RFA setelah pertama kali melaporkan kasus Hasiyet bahwa pihak berwenang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada wanita itu – tujuh karena mengajarkan Al-Qur’an dan memberikan pelajaran agama kepada anak-anak setempat dan tujuh lainnya karena menyembunyikan dua salinan Al Quran, ketika polisi menggeledah dan mulai menyita buku-buku agama dari penduduk kabupaten Manas.

Pihak berwenang tidak mengadili Hasiyet atas dakwaan tersebut di pengadilan, melainkan mengirimkan surat putusan pengadilan kepada keluarganya, kata orang tersebut.

Akibat suami Hasiyet menjalani hukuman seumur hidup di penjara, orang tuanya meninggal dunia, dan putrinya yang berusia 13 tahun tidak diketahui keberadaannya, surat itu mungkin telah disampaikan kepada keluarga suaminya.

“Pernyataan putusan secara singkat merangkum alasan penculikannya bersama dengan hukuman penjaranya,” tulis sumber itu kepada RFA.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya YLKI: Penaikan Tarif KRL Tak Terhindarkan Walau Pahit bagi Konsumen
Tulisan selanjutnya LaNyalla Tegaskan Ulama Harus Ikut Menentukan Arah Perjalanan Bangsa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?