Hidayatullah.com—Mufti Negara Bagian Sabah, Datuk Bungsu Aziz Jaafar berpendapat bahwa Pre-exposure prophylaxis (PrEP) adalah ilegal untuk diberikan kepada homoseksual yang HIV-negatif jika mereka hanya ingin mencegah mereka tertular penyakit tersebut.
Ia mengatakan, pemberian obat PrEP kepada kelompok itu juga bertentangan dengan maqasid syariah dan prinsip Islam yang mencegah tolong-menolong dan bersekongkol dengan kejahatan.
Namun, kata dia, pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadinya sebagai seorang mufti di negara bagian bawa bayu karena kajian masih berlangsung dan fatwa terkait hal itu akan dikeluarkan kemudian.
“Hal ini dilarang oleh agama karena kita mendasar untuk membantu kejahatan sedangkan ayat Al-Quranjelas mengatakan bahwa Anda tidak boleh membantu hal-hal yang jahat, termasuk membantu orang dalam melakukan dosa dan kejahatan,” ujarnya dikutip laman The Merdeka Times, Malaysia.
“Karena dia melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama, maka segala sesuatu yang dapat membantu atau memotivasinya untuk terus melakukan maksiat adalah haram,” tambahnya.
“Kami bukan meniadakan hak mereka tapi kami justru melindungi hak masyarakat agar tidak tertular penyakit kutukan Tuhan,” katanya lagi.
Ia mengatakan, kelompok ini dapat menggunakan argumentasi bahwa mereka berhak mendapatkan kesehatan yang baik dan tidak tertular HIV, tetapi mereka juga perlu menyadari bahwa pada saat yang sama mereka juga menafikan hak mayoritas orang yang membencinya sebagai perbuatan menyimpang.
Ia mengatakan, agama melarang jika kita mengizinkannya karena tindakan homoseksual dapat ‘menularkan’ orang lain. “Negara kita termasuk yang melarang keras warna pelangi (lambang LGBT) tapi penegakannya biasa saja, hukum apapun bisa ditegakkan setengah hati.
“Tapi yang utama harus ada undang-undang yang tegas untuk memberantas kaum LGBT yang dikutuk Tuhan, kita tidak ada kompromi.”
“Jadi salah satu dari kami tidak kompromi, kami tidak bisa mendorong karena kami melarang, tetapi kami mendorong mereka dengan memberi mereka obat dan suntikan. Mereka menyukainya karena merasa aman,” katanya.
Mengomentari pandangan beberapa pihak yang menggambarkan masalah PrEP tidak berada di bawah yurisdiksi orang beragama atau mufti melainkan di bawah kedokteran, Bungsu Aziz Jaafar mengatakan sebagai orang beragama yurisdiksinya mencakup semua hal dalam memberikan bimbingan dan nasehat.
Menurutnya, Islam diturunkan untuk mengatur seluruh kehidupan manusia, sehingga para mufti dan tokoh agama lainnya perlu mengetahui segala hal, terutama yang menyangkut hal-hal yang dapat mengancam akidah, hukum syariah, akhlak manusia dan lain-lain.
Pasangan suami istri
Sementara Jabatan Mufti Negara Bagian Selangor mengatakan bahwa meminum obat tersebut hanya diwajibkan bagi pasangan suami-istri saja. “Salah satunya tertular HIV saat berhubungan seks,” demikian pernyataan di salah satu laman resmi lembega itu.
“Adapun pemberian gratis kepada mereka yang diketahui melakukan gaya hidup homoseksual, itu dilarang karena dianggap membantu dalam masalah dosa dan kemaksiatan,” kata departemen itu dalam sesi tanya jawab agama.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan dilaporkan sedang melakukan pilot project terkait penggunaan obat PrEP di beberapa rumah sakit untuk menilai efektivitas dan keamanannya dalam mengurangi risiko penularan HIV.
PrEP adalah singkatan dari Pre-Exposure Profilaksis. PrEP adalah obat untuk melindungi diri dari penularan HIV atau orang-orang yang berisiko tinggi terkena HIV.
Di antara orang-orang yang berisiko terinfeksi HIV, termasuk komunitas kelainan seksual seperti LGBT, yang sempat menimbulkan perdebatan di kalangan praktisi medis Malaysia, khususnya dokter Muslim.*