Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Presiden Jokowi: Biaya Haji Belum Final, Masih Dikalkulasi

Ahmad
Terakhir diupdate: 25 Januari 2023 10:13 10:13 am
Ahmad
Dipublikasikan 25 Januari 2023 10:13
Bagikan
Presiden Joko Widodo
Bagikan

Hidayatullah.com— Usulan kenaikan biaya haji yang disampaikan Menteri Agama (Menag) sebesar 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dinilai masih belum final.

Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), besaran kenaikan biaya haji yang diusulkan pemerintah melalui Kemenag belum bersifat final, saat ini masih dalam kajian dan dalam proses kalkulasi.

“Biaya haji masih dalam proses kajian, itu belum final,” kata Presiden Jokowi dikutip RRI usai meninjau Proyek Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).

“Belom final sudah rame. Masih dalam proses kajian masih dalam proses kalkulasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenag mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69 juta. Jumlah tersebut adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.8 juta.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Usulan ini diberikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (19/1/2023). Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Menag.

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514 ribu. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih (komponen biaya) yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.3 juta dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.8 juta (40,54 persen). Sementara nilai manfaatnya  sebesar Rp58.4 juta (59,46 persen).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.8 juta dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.1 juta (70 persen). Dengan nilai manfaat sebesar Rp29.7 juta (30 persen).

Menurut Menag, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah akan digunakan untuk membayar sejumlah biaya. Di antaranya;

  • Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.9 juta;
  • Akomodasi Makkah Rp18.7 juta;
  • Akomodasi Madinah Rp5.6 juta;
  • Living Cost Rp4.08 juta;
  • Visa Rp1.2 juta; dan
  • Paket Layanan Masyair Rp5.5 juta.*
Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:biaya hajiBiaya Penyelenggaraan Ibadah HajiHeadlinePresiden Joko WidodoPresiden Jokowi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menko Polhukam Bantah KUHP Baru untuk Melindungi Presiden Jokowi
Tulisan selanjutnya Tingkatkan Layanan di Dua Masjid Suci, Arab Saudi Tunjuk 34 Wanita Memimpin

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?