Hidayatullah.com — Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menolak usulan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH.
Pasalnya usulan Kemenag untuk menaikkan biaya yang ditanggung jamaah haji sebesar 73 persen dibanding tahun lalu, menurutnya, sangat tidak bijaksana.
Selain itu, pria yang juga merupakan wakil ketua partai Gerindra meminta untuk diadakan audit khusus terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan terhadap penggunaan dana haji selama ini.
Dilansir akun Instagram @fraksipartaigerindra (29/01), Fadli menilai usulan kenaikan biaya haji menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji yang diamanatkan undang-undang.
Sebagai catatan, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi diusulkan Kemenag naik menjadi Rp98,89 juta per jamaah, atau naik Rp514,88 ribu jika dibandingkan BPIH tahun lalu.
Namun, dari total biaya tersebut, biaya yang harus ditanggung jamaah haji mencapai 70 persen atau Rp 69,19 juta per orang. Sementara, 30 persen sisanya atau Rp 29,7 juta dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Menurut Fadli, besaran kenaikan ini sangat tidak wajar.
Sebab, tahun lalu saja, biaya yang harus ditanggung jamaah haji hanya sebesar Rp39,8 juta per orang. Jadi, jika tahun ini jamaah haji kita dipaksa untuk membayar Rp69,19 juta, kenaikannya lebih dari 73 persen.
“Secara umum, dalam catatan saya, ada beberapa alasan kenapa usulan itu sangat tidak wajar dan perlu ditolak,” ujar Fadli.*