Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Seorang Muslimah Uzbekistan Dipenjara Karena Ajarkan Al-Quran

Ama Farah
Terakhir diupdate: 9 Desember 2014 05:23 5:23 am
Ama Farah
Dipublikasikan 9 Desember 2014 05:23
Bagikan
Di Uzbekistan, aktivitas mengajarkan Al-Quran pada anak-anak dianggap sebagai salah satu perbuatan 'radikal' dan terorisme
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah Uzbekistan menahan sekelompok wanita Islam di daerah Yangiyul, ibukota Tashkent setelah menganggap mereka bersalah karena mengajar anak perempuan membaca kitab suci Al-Quran.

Menurut laporan World Bulletin baru-baru ini, wanita tersebut mengajar Al-Quran di rumah mereka ketika mereka ditahan Kamis lalu.

Stasiun televisi milik pemerintah juga melaporkan mereka didakwa atas tuduhan ‘radikalisme’ karena mengajarkan kitab suci Al-Quran itu.
Laporan mengatakan bahwa “pemimpin kelompok” bernama Hanife Mirganieva dan beberapa perempuan lain berhasil melarikan diri dari polisi. Pejabat Uzbek mengatakan sangat mungkin bahwa perempuan akan mencari perlindungan di Negara Turki.

Di Uzbekistan, seperti dilansir Onislam.net, aktivitas mengajarkan Al-Quran kepada anak-anak dianggap sebagai salah satu perbuatan ‘radikal’.

Sebelumnya, pada Maret 2012 silam, otoritas Uzbekistan melarang penjualan pakaian muslim, khususnya jilbab dan penutup muka.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Beberapa toko di Tashkent juga mengikuti pelarangan penjualan jilbab. Bahkan legilatif pada 1998 telah mengesahkan regulasi penjualan barang-barang yang mengandung atribut keagamaan adalah terlarang.

Kelompok hak asasi manusia (HAM) telah lama menuduh Uzbekistan menindas kebebasan beragama sebagai bagian dari kampanye menentang kebangkitan Islam di negara itu.

Penindasan itu termasuk menahan dan menyiksa masyarakat Islam yang mengamalkan perintah agama mereka.

Tahun 1998 negeri itu menyetujui hukum denda dan penjara bagi yang mengenakan pakaian keagamaan, termasuk jilbab.

Nilai dendanya pun sangat memberatkan karena senilai 5-10 kali upah minimum bulanan.*

 

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:al-QurananakdiskriminasiHAMjilbabterorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lagi, Soal BBM dan Kabinet KW-3
Tulisan selanjutnya Ada Empat Kondisi Hati, Di Mana Posisi Kita?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?