Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Parlemen Prancis Restui Perkawinan Dan Adopsi Kaum Homo

Ama Farah
Terakhir diupdate: 24 April 2013 11:51 11:51 am
Ama Farah
Dipublikasikan 24 April 2013 11:51
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Parlemen Prancis hari Selasa (23/4/2013) menyetujui undang-undang yang mengakui perkawinan oleh pasangan homoseksual dan membolehkan mereka untuk mengadopsi anak.

Tepukan tangan mayoritas anggota parlemen dari Partai Sosialis membahana begitu pimpinan sidang mengumumkan hasil pemungutan suara atas RUU itu.. Peraturan untuk perkawinan dan adopsi oleh kaum pengidap dan pelaku homoseksual tersebut diloloskan oleh 331 suara setuju, sementara 225 suara anggota parlemen lainnya menolak.

Sebagian warga masyarakat yang menyaksikan pemungutan suara itu dari balkon diusir paksa ketika mereka menyuarakan penentangannya.

RUU tersebut sejak diusulkan oleh kubu partainya Presiden Hollande, Partai Sosialis, menyulut sejumlah bentrokan warga dan demonstran di jalan-jalan kota Prancis antara pendukung homoseksual dengan penentangnya. Banyak orang sekarang menginkan agar masalah itu diputuskan oleh rakyat melalui referendum.

Namun menurut pimpinan fraksi Sosialis di parlemen Bruno Leroux, pengadilan konstitusi tidak akan mengubah keputusan parlemen yang telah menyetujui RUU tersebut.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Saya yakin sepernuhnya akan rancangan akhir itu. Sekarang terserah pengadilan konstitusi untuk memutuskankan. Saya sendiri tenang saja akan hal tersebut,” kata Leroux kepada Euronews.

Pendapat berbeda dikemukakan politisi konservatif Laurent Wauquiez yang menentang pengkuan hukum atas perkawinan dan adopsi anak oleh kaum pecinta sesama jenis.

“Hanya karena pemerintah mengerahkan seluruh energinya untuk memaksakan keputusan ini, tidak berarti aksi protes akan berhenti,” kata Wauquiez menegaskan bahwa kelompok oposisi akan terus menyuarakan ketidaksetujuannya.

“Ini merupakan masalah tentang peran keluarga dalam masyarakat kita yang sangat mendasar, seperti masalah inseminasi buatan dan orangtua pengganti,” imbuhnya.

Kelompok oposisi sudah meminta agar Pengadilan Konstitusi membatalkan atau merevisi undang-undang baru itu. Keputusannya diharapkan keluar dalam waktu satu bulan ini.

Dengan diloloskannya RUU itu, maka Prancis menjadi negara ke-14 di dunia dan ke-9 di Eropa yang mengakui perkawinan sesama jenis.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Cintai Anakmu untuk Selamanya
Tulisan selanjutnya Penasehat Bidang Hukum Presiden Mursy Mundur

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira

Berita
21 Juli 2026 22:15
Belanda Resmi Larang Impor dari Permukiman Ilegal ‘Israel’ Mulai September
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Sheikh Hasina Akan Kembali, Sekutunya Presiden Bangladesh Mohammed Shahabuddin Mengundurkan Diri
Perang Amerika Serikat atas Iran Sejauh Ini Menelan Biaya $37,5 Miliar Kata Pentagon

Terbaru

  • MUI Siapkan Fatwa ZIS untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rentan
  • Fenomena “Ustaz AI”, MUI Serukan Jihad Digital di KUII VIII
  • MUI Gandeng 16 LAZ, Perkuat Sinergi Program Zakat untuk Pemberdayaan Umat
  • Pakar Hukum Tata Negara UGM Soroti Lemahnya Sistem Peradilan, MUI Didorong Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik
  • MUI dan UI Teken MoU Pengembangan AI dan Data Science di KUII VIII
  • Wantim MUI Serukan Empat Agenda Strategis Umat Menuju Indonesia Emas 2045
  • KUII VIII Bahas Naskah Akademik dan RUU Terkait LGBT, Akan Diserahkan ke Presiden dan DPR
  • Ahmad Muzani: Persatuan Umat Islam Jadi Kunci Menghadapi Tantangan Bangsa
  • Tak Cukup Bermodal Cinta, Keluarga Harus Dibangun di Atas Maqasid Syariah
  • Krisis Identitas Berawal dari Cara Berpikir, Keluarga jadi Benteng Terakhir Peradaban

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?