Hidayatullah.comā Wali Kota Bogor Bima Arya mempersilahkan YLBHI dan 23 organisasi masyarakat, termasuk pendukung LGBT yang menolak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) Ā dan mempersilahkan mengajukan gugatan keĀ Mahkamah Konstitusi (MK).
Himbauan Bima disampaikan kepada Koalisi Kami Berani yang terdiri dari YLBHI, termasuk pendukung LGBH menyuarakan aksi protes dengan menyebut Perda P4S dinilai diskriminatif. Perda P4S yang dimaksud adalah Perda ini telah disahkan oleh DPRD Kota Bogor beberapa saat yang lalu.
āPerda (P4S) sudah disahkan, dan apabila ada hal-hal yang dirasa bertentangan dengan konstitusi silakan saja digugat ke MK,ā kata Bima Arya di Balai Kota Bogor, Selasa (31/1/2023).
Pemkot Bogor, kata Bima tidak akan mencabut Perda P4S yang diprotes kelompok LGBT. Ia mengaku tetap putusan MK jika nantinya raperda ini digugat dan diputus berbeda.
āKarena pemerintah kota tentu tidak dalam posisi mencabut. Tapi, apabila ada hal yang dirasa bertentangan, kami dengan senang hati membuka kesempatan itu melalui proses MK. Jadi, kita kembalikan lagi semuanya ke dalam hierarki perundang-undangan yang berlaku seperti apa,” katanya dikutip laman detik.
Sebelmnya YLBHI dan 23 organisasi masyarakat, termasuk sebagian pendukung LGBT yang menolak Perda P4S, dan meminta pemerintah daerah mencabutnya.
Koalisi 24 organisasi ini menuduh perda-perda tersebut wujud politik identitas di tahun politik.
Koalisi Kami Berani terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Arus Pelangi, ASEAN SOGIE Caucus, Human Right Working Group (HRWG), Support Group and Resources Center on Sexuality Studies (SGRC Indonesia), Sanggar SWARA, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Transmen Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), KontraS, Crisis Response Mechanism (CRM), Free To Be Me, Cangkang Queer, Petrasu, Komunitas Sehati Makassar (KSM), Indonesian Judicial Research Society (IJRS), Dialoka, GWL-Ina, Jaringan Transgender Indonesia (JTID), Jakarta Feminis, Puskapa, dan Imparsial.
mencatat selama selama Desember 2022 hingga kini, ada Raperda yang dinilai memuat sifat diskriminatif anti-LGBT, yakni Raperda di Garut, Bandung, Makassar, dan Medan.
Koalisi Kami Berani menyebutkan terkait Perda P4S Kota Bogor. Perda ini ditujukan untuk menangani penyebaran HIV/AIDS, namun dinilai Koalisi Kami Berani dapat memperburuk respons kesehatan di Kota Bogor karena diskriminatif.
Meski ditolak kelompok LGBT, Perda ini didukung kelompok organisasi Islam. Sebelumnua, kelompok jamaah Majelis Zikraa lil Mukminat menggelar penolakan LGBT di Masjid Siti Ruqoyah, Kota Bogor.*