Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dikeroyok Kelompok LGBT, Bima Arya Persilahkan Gugat Perda P4S ke MK

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 Februari 2023 19:03 7:03 pm
Ahmad
Dipublikasikan 2 Februari 2023 17:47
Bagikan
Wali Kota Bogor Bima Arya
Bagikan

Hidayatullah.com— Wali Kota Bogor Bima Arya mempersilahkan YLBHI dan 23 organisasi masyarakat, termasuk pendukung LGBT yang menolak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S)  dan mempersilahkan mengajukan gugatan ke  Mahkamah Konstitusi (MK).

Himbauan Bima disampaikan kepada Koalisi Kami Berani yang terdiri dari YLBHI, termasuk pendukung LGBH menyuarakan aksi protes dengan menyebut Perda P4S dinilai diskriminatif. Perda P4S yang dimaksud adalah Perda ini telah disahkan oleh DPRD Kota Bogor beberapa saat yang lalu.

“Perda (P4S) sudah disahkan, dan apabila ada hal-hal yang dirasa bertentangan dengan konstitusi silakan saja digugat ke MK,” kata Bima Arya di Balai Kota Bogor, Selasa (31/1/2023).

Pemkot Bogor, kata Bima tidak akan mencabut Perda P4S yang diprotes kelompok LGBT. Ia mengaku tetap putusan MK jika nantinya raperda ini digugat dan diputus berbeda.

“Karena pemerintah kota tentu tidak dalam posisi mencabut. Tapi, apabila ada hal yang dirasa bertentangan, kami dengan senang hati membuka kesempatan itu melalui proses MK. Jadi, kita kembalikan lagi semuanya ke dalam hierarki perundang-undangan yang berlaku seperti apa,” katanya dikutip laman detik.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Sebelmnya YLBHI dan 23 organisasi masyarakat, termasuk sebagian pendukung LGBT yang menolak Perda P4S, dan meminta pemerintah daerah mencabutnya.

Koalisi 24 organisasi ini menuduh perda-perda tersebut wujud politik identitas di tahun politik.

Koalisi Kami Berani terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Arus Pelangi, ASEAN SOGIE Caucus, Human Right Working Group (HRWG), Support Group and Resources Center on Sexuality Studies (SGRC Indonesia), Sanggar SWARA, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Transmen Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), KontraS, Crisis Response Mechanism (CRM), Free To Be Me, Cangkang Queer, Petrasu, Komunitas Sehati Makassar (KSM), Indonesian Judicial Research Society (IJRS), Dialoka, GWL-Ina, Jaringan Transgender Indonesia (JTID), Jakarta Feminis, Puskapa, dan Imparsial.

mencatat selama selama Desember 2022 hingga kini, ada Raperda yang dinilai memuat sifat diskriminatif anti-LGBT, yakni Raperda di Garut, Bandung, Makassar, dan Medan.

Koalisi Kami Berani menyebutkan terkait Perda P4S Kota Bogor. Perda ini ditujukan untuk menangani penyebaran HIV/AIDS, namun dinilai Koalisi Kami Berani dapat memperburuk respons kesehatan di Kota Bogor karena diskriminatif.

Meski ditolak kelompok LGBT, Perda ini didukung kelompok organisasi Islam. Sebelumnua, kelompok jamaah Majelis Zikraa lil Mukminat menggelar penolakan LGBT di Masjid Siti Ruqoyah, Kota Bogor.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bima AryaBogorHeadlinelgbtPerda P4SPilihan Redaksi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Peradaban Melayu Sudah Ada Sebelum Kerajaan Sriwijaya, Tapi Ditutupi Orientalis
Tulisan selanjutnya Potret Monarki Inggris Tidak Lagi Ditampilkan di Uang Kertas Australia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?