Hidayatullah.com— Aparat desa Rajabasa Jaya, Bandar Lampung menilai viralnya video pelarang ibadah hari Minggu merupakan polemik lama akibat izin gereja yang belum beres.
Menurut Wawan Kurniawan, Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, yang wajahnya muncul di video yang tengah viral, membantah dirinya melarang umat Kristen menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud.
Wawan mengklaim hanya membubarkan para jemaat yang ingin ibadah. Menurutnya, gedung yang hendak dipakai jemaat tersebut untuk beribadah belum ada izin.
“Saya tidak melarang, saya hanya membubarkan karena mereka belum ada izin,” kata Wawan, Senin (20/2), dikutip dari detik.com.
Wawan mengatakan sudah ada surat pernyataan dari pihak gereja yang ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar. Dalam surat itu, mereka sepakat tak akan menggunakan gedung tersebut sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal.
“Kesepakatan awal, dari pengurus gereja terdahulu bahwa tempat itu bukan untuk ibadah melainkan tempat tinggal. Nah mereka ini pakai untuk ibadah, dan ini sudah minggu ketiga, makanya saya ke sini,” ujarnya.
Wawan mengakui lompat pagar agar bisa masuk lantaran pihak gereja enggan membuka pagar tersebut. “Kemarin saya itu lompat, karena lama proses buka kuncinya, seharusnya saya selaku RT dibukain dong pintunya,” ujarnya.
Sementara Lurah Rajabasa Jaya, Sumarno mengakui bahwa permasalahan perizinan gereja ini sudah ada sejak tahun 2014. “Masalah izin ini sudah sejak lama, sejak tahun 2014. Beberapa kali sudah dilakukan perundingan dan memang izinnya juga tidak ada, belum ada yang menemui saya,” kata Sumarno.
Sumarno mengklaim kegiatan umat Kristen kemarin dilakukan tanpa ada izin. “Bukan melarang ibadah, tapi karena perizinan belum beres,” ujarnya.
Tanggapan Menag
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengomentari munculnya polemik kegiatan ibadah hingga terjadi penghentian peribadahan. Menurut Menag, persoalan seperti itu seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Apalagi, sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.
“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” terang Menag di Jakarta, Selasa (20/2/2023).
“Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Menag menegaskan, pihaknya sudah minta Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, terkait aktivitas peribadahan, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
“Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat,” sebutnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menurut Menag, polemik rumah ibadah juga sudah diatur dalam PBM dan harus mengedepankan semangat musyawarah. Menag berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang.
“Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini beredar video viral di media sosial menyoal aksi sejumlah warga dinarasikan melarang umat Kristen beribadah di gereja. Peristiwa ini terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud, Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada hari Ahad (19/2/2023) kemarin.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung pub dikutib media massa membenarkan bahwa video viral itu itu terjadi di wilayah hukumnya.“Iya benar, saat ini ditangani Polresta Bandar Lampung. Ditreskrimum akan backup penanganannya. Sudah ditangani juga di tingkat Kotamadya langsung,” kata Kombes Reynold saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/2/2023).*