Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Polemik Gereja Lampung, RT dan Lurah Anggap Ada Masalah Perizinan yang Belum Beres

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 Februari 2023 22:03 10:03 pm
Ahmad
Dipublikasikan 20 Februari 2023 21:54
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Aparat desa Rajabasa Jaya, Bandar Lampung menilai viralnya video pelarang ibadah hari Minggu merupakan polemik lama akibat izin gereja yang belum beres.

Menurut Wawan Kurniawan, Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, yang wajahnya muncul di video yang tengah viral, membantah dirinya melarang umat Kristen menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud.

Wawan mengklaim hanya membubarkan para jemaat yang ingin ibadah. Menurutnya, gedung yang hendak dipakai jemaat tersebut untuk beribadah belum ada izin.

“Saya tidak melarang, saya hanya membubarkan karena mereka belum ada izin,” kata Wawan, Senin (20/2), dikutip dari detik.com.

Wawan mengatakan sudah ada surat pernyataan dari pihak gereja yang ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar. Dalam surat itu, mereka sepakat tak akan menggunakan gedung tersebut sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

“Kesepakatan awal, dari pengurus gereja terdahulu bahwa tempat itu bukan untuk ibadah melainkan tempat tinggal. Nah mereka ini pakai untuk ibadah, dan ini sudah minggu ketiga, makanya saya ke sini,” ujarnya.

Wawan mengakui lompat pagar agar bisa masuk lantaran pihak gereja enggan membuka pagar tersebut. “Kemarin saya itu lompat, karena lama proses buka kuncinya, seharusnya saya selaku RT dibukain dong pintunya,” ujarnya.

Sementara Lurah Rajabasa Jaya, Sumarno mengakui bahwa permasalahan perizinan gereja ini sudah ada sejak tahun 2014.  “Masalah izin ini sudah sejak lama, sejak tahun 2014. Beberapa kali sudah dilakukan perundingan dan memang izinnya juga tidak ada, belum ada yang menemui saya,” kata Sumarno.

Sumarno mengklaim kegiatan umat Kristen kemarin dilakukan tanpa ada izin. “Bukan melarang ibadah, tapi karena perizinan belum beres,” ujarnya.

Tanggapan Menag

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengomentari munculnya polemik kegiatan ibadah hingga terjadi penghentian peribadahan. Menurut Menag, persoalan seperti itu seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Apalagi, sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.

“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” terang Menag di Jakarta, Selasa (20/2/2023).

“Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Menag menegaskan, pihaknya sudah minta Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, terkait aktivitas peribadahan, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

“Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat,” sebutnya.

Menurut Menag, polemik rumah ibadah juga sudah diatur dalam PBM dan harus mengedepankan semangat musyawarah. Menag berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang.

“Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini beredar video viral di media sosial menyoal aksi sejumlah warga dinarasikan melarang umat Kristen beribadah di gereja. Peristiwa ini terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud, Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada  hari Ahad (19/2/2023) kemarin.

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung pub dikutib media massa membenarkan bahwa video viral itu itu terjadi di wilayah hukumnya.“Iya benar, saat ini ditangani Polresta Bandar Lampung. Ditreskrimum akan backup penanganannya. Sudah ditangani juga di tingkat Kotamadya langsung,” kata Kombes Reynold saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/2/2023).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bandar Lampungdesa Rajabasa Jayagereja Kristen Kemah DaudHeadlineizin gereja lampungPolemik Gereja Lampung
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BPJPH Mengaku Telah Menerbitkan Lebih 38 Ribu Produk Tersertifikat Halal Sejak Januari 2023
Tulisan selanjutnya Anak Kadyrov Tiru Wagner, Ramzan Kadyrov Ingin Buat Kelompok Tentara Bayaran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Berita
20 Juli 2026 05:00
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?