Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Prancis Cabut Kewarganegaraan Dua Terpidana Kasus Terorisme

Ama Farah
Terakhir diupdate: 25 Februari 2023 17:25 5:25 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 25 Februari 2023 17:17
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Dua orang yang dinyatakan bersalah merencanakan serangan terorisme di Prancis telah dicabut status kewarganegaraannya, keputusan yang jarang diambil oleh negara itu.

Seorang pria Prancis-Maroko dan seorang wanita Prancis-Turki telah dicabut kewarganegaraannya, menurut pemberitahuan yang diterbitkan dalam register pemerintah pada 17 Februari 2023, lapor AFP Jumat (24/2/2023).

Karim Kinali, 32, yang dilahirkan di Maroko, dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun pada 2019 karena berencana untuk membunuh kepala wilayah departemen Loiret dan menyerang pembangkit nuklir di dekat Orleans.

Unzîle Nûr Sert, 25, yang dilahirkan di Lyon dari orangtua asal Turki, divonis bersalah pada 2017 karena berencana menyerang sebuah tempat konser pada Maret 2016 atas arahan seorang anggota ISIS di Suriah, satu tahun setelah serangan di aula konser Bataclan 2015. Dia mendekam di penjara selama lima tahun dan sudah dibebaskan.

Pencabutan status kewarganegaraan sebenarnya jarang terjadi di Prancis. Menurut Kementerian Dalam Negeri, 19 orang telah dicabut kewarganegaraannya karena kasus terorisme sejak 2019.

Baca Juga

AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Menurut Hukum Perdata Prancis, pemerintah dapat melucuti kewarganegaraan seseorang jika dia membahayakan keamanan Prancis atau terpidana kejahatan terorisme. Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah menjadi warga naturalisasi kurun 15 terakhir dan juga memiliki kewarganegaraan lain, agar tidak menjadikan seseorang tak memiliki kewarganegaraan.

Sert, yang dilahirkan di Prancis dari orangtua asing, memperoleh kewarganegaraan Prancis ketika remaja belasan tahun.

Pengacaranya mengatakan mereka akan mengajukan banding ke mahkamah agung Conseil d’État, mengatakan bahwa dia telah membayar tindak kejahatannya dengan menjalani hukuman di dalam penjara, dan telah mengikuti secara intensif pertemuan kelompok deradikalisasi dan tidak lagi menjadi ancaman bagi Prancis.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya WHO: Flu Burung H5N1 Pada Manusia di Kamboja Mengkhawatirkan
Tulisan selanjutnya Balas Kematian Soleimani Iran akan Bunuh Petinggi Amerika Termasuk Donald Trump

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Terbaru

  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

20 Juli 2026 11:05
Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

20 Juli 2026 05:00
Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?