Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Prancis Cabut Kewarganegaraan Dua Terpidana Kasus Terorisme

Ama Farah
Terakhir diupdate: 25 Februari 2023 17:25 5:25 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 25 Februari 2023 17:17
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Dua orang yang dinyatakan bersalah merencanakan serangan terorisme di Prancis telah dicabut status kewarganegaraannya, keputusan yang jarang diambil oleh negara itu.

Seorang pria Prancis-Maroko dan seorang wanita Prancis-Turki telah dicabut kewarganegaraannya, menurut pemberitahuan yang diterbitkan dalam register pemerintah pada 17 Februari 2023, lapor AFP Jumat (24/2/2023).

Karim Kinali, 32, yang dilahirkan di Maroko, dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun pada 2019 karena berencana untuk membunuh kepala wilayah departemen Loiret dan menyerang pembangkit nuklir di dekat Orleans.

Unzîle Nûr Sert, 25, yang dilahirkan di Lyon dari orangtua asal Turki, divonis bersalah pada 2017 karena berencana menyerang sebuah tempat konser pada Maret 2016 atas arahan seorang anggota ISIS di Suriah, satu tahun setelah serangan di aula konser Bataclan 2015. Dia mendekam di penjara selama lima tahun dan sudah dibebaskan.

Pencabutan status kewarganegaraan sebenarnya jarang terjadi di Prancis. Menurut Kementerian Dalam Negeri, 19 orang telah dicabut kewarganegaraannya karena kasus terorisme sejak 2019.

Baca Juga

Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran

Menurut Hukum Perdata Prancis, pemerintah dapat melucuti kewarganegaraan seseorang jika dia membahayakan keamanan Prancis atau terpidana kejahatan terorisme. Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah menjadi warga naturalisasi kurun 15 terakhir dan juga memiliki kewarganegaraan lain, agar tidak menjadikan seseorang tak memiliki kewarganegaraan.

Sert, yang dilahirkan di Prancis dari orangtua asing, memperoleh kewarganegaraan Prancis ketika remaja belasan tahun.

Pengacaranya mengatakan mereka akan mengajukan banding ke mahkamah agung Conseil d’État, mengatakan bahwa dia telah membayar tindak kejahatannya dengan menjalani hukuman di dalam penjara, dan telah mengikuti secara intensif pertemuan kelompok deradikalisasi dan tidak lagi menjadi ancaman bagi Prancis.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya WHO: Flu Burung H5N1 Pada Manusia di Kamboja Mengkhawatirkan
Tulisan selanjutnya Balas Kematian Soleimani Iran akan Bunuh Petinggi Amerika Termasuk Donald Trump

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap

Berita
31 Agustus 2026 17:47
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas

3 September 2026 10:23
Berita

Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap

3 September 2026 09:53
Berita

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

2 September 2026 21:40
Berita

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

2 September 2026 20:21
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?