Hidayatullah.com– Hong Kong mencabut kewajiban penggunaan masker penutup hidung dan mulut mulai hari Rabu, (1/3/2023), kata Kepala Eksekutif John Lee.
Kota bisnis itu salah satu tempat terakhir di dunia yang masih mewajibkan penggunaan masker di ruang dan fasilitas publik bagi semua orang berusia di atas dua tahun, disertai dengan ancaman denda HK$10.000 ($1.275) bagi pelanggar.
“Saya umumkan bahwa persyaratan masker akan dibatalkan sepenuhnya mulai besok, 1 Maret, termasuk untuk di dalam ruangan, di luar ruangan, dan (di) transportasi umum,” kata Lee dalam konferensi pers singkat hari Selasa (28/2/2023) seperti dikutip AFP.
Dia menambahkan bahwa rumah sakit dan panti jompo dapat memberlakukan pembatasan mereka sendiri.
Kewajiban penggunaan masker diberlakukan tiga tahun lalu sejak wabah Covid-19 merebak, dan tetap berlaku selama hampir 1.000 hari.
Hong Kong melakukan pencabutan aturan tersebut setelah wilayah tetangganya pusat perjudian Macau melonggarkan aturan penggunaan masker pada hari Senin, kecuali untuk area publik berisiko tinggi seperti rumah sakit.*