Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Melanggar Hukum Jinayah, Pasangan Mesum Aceh Ini Dicambuk 100 Kali

Ahmad
Terakhir diupdate: 8 Maret 2023 08:51 8:51 am
Ahmad
Dipublikasikan 8 Maret 2023 08:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pasangan mesum dieksekusi cambuk sebanyak 100 kali karena telah melanggar ketentuan hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Senin (6/3/2023) di Lapangan Merdeka Langsa.

Adapun kedua pasangan tersebut yang menjalani hukuman cambuk adalah inisial D sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 1/JN/2023/MS.Lgs tanggal 22 februari 2023. dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.

Sedangkan yang satu lagi inisial I sesuai dengan Putusan Mahkamah Syariyah Langsa Nomor 1/JN/2023/MS.Lgs Tanggal 22 Februari 2023. dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa, Nazaruddin SE, dalam laporannya menyatakan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu untuk penyelesaian kasus perkara Hukum Acara Jinayah.

Adapun jumlah tersangka yang di eksekusi pada hari ini berjumlah 2 orang berdasarkan putusan mahkamah Syar,iyah No.1/JN/2023/MS.LGS dimana tersangka dinyatakan telah melanggar ketentuan hukum Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan hukuman 100 kali cambuk.

Baca Juga

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Menurut Nazaruddin, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan ke dua tersangka dalam keadaan sehat serta siap untuk dilakukan eksekusi cambuk.

Selanjutnya, di mana sebelumnya pelaksanaan acara eksekusi ini dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam Kota Langsa, namun pada hari ini pelaksanaan hukuman cambuk dilaksanakan oleh Satpol PP dan WH.

“Bagi Satpol PP dan WH Kota Langsa ini merupakan yang perdana dilakukan eksekusi cambuk maka atas kekurangannya sekali lagi kami mohon maaf,” ujarnya.

Di mana proses hukuman cambuk dilaksanakan di depan umum dan kedua pelanggar hukum jinayat menjalani hukuman dengan 100 kali cambuk. *

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Acehhukum cambukjinayahmesum
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Video Pelajar Putri Iran Diracun Tersengal-sengal Keluar dari Kelas
Tulisan selanjutnya Turis Jepang Memeluk Islam setelah Mendengar Ayat Al-Quran di Masjid Kuala Lumpur

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Jepang Berhasil Meluncurkan dan Mendaratkan Roket Guna Ulang
Pejabat Libanon Konfirmasi Keikutsertaan Negaranya dalam Pembicaraan dengan Israel di Roma
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

14 Juli 2026 17:00
Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

14 Juli 2026 14:52
Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

13 Juli 2026 18:00
Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

13 Juli 2026 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?