Hidayatullah.com — Kementerian Agama (Kemenag) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kemarin telah menyepakati besaran biaya haji khusus atau ONH Plus minimal 8.000 dolar AS atau sekitar Rp123.491.600.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) khusus tersebut ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta, Kamis (09/03/2023).
“Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar 8.000 USD,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin, dikutip laman resmi Kemenag. “Setoran awal juga disepakati tetap sebesar 4.000 USD,” lanjutnya.
Besaran Bipih tersebut adalah biaya paling minimal. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dapat memberikan harga di atas biaya tersebut.
Rapat koordinasi dihadiri beberapa PIHK, seperti Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), hingga Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umroh Haji (AMPUH).
Sementara itu, Dirjen PHU Hilman Latief menyebut bahwa Kemenag tengah menyusun pedoman standar penyelenggaraan haji. Penyusunan pedoman tersebut juga meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.
“Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia,” kata dia.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.