Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Transaksi Mencurigakan di Kementerian Keuangan Tambah, DPR akan Rapat Bersama Mahfud Md

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Maret 2023 12:10 12:10 pm
Ahmad
Dipublikasikan 21 Maret 2023 12:08
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana jumpa pers, Senin (20/3/2023). Foto/MPI/Riana Rizkia Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 20 Maret 2023 - 18:30 WIB oleh Riana Rizkia dengan judul "Mahfud MD dan Sri Mulyani Sepakat Selesaikan Laporan Dugaan Pencucian Uang Rp349 Triliun". Untuk selengkapnya kunjungi: https://nasional.sindonews.com/read/1051793/13/mahfud-md-dan-sri-mulyani-sepakat-selesaikan-laporan-dugaan-pencucian-uang-rp349-triliun-1679310182 Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews. - Android: https://sin.do/u/android - iOS: https://sin.do/u/ios
Bagikan

Hidayatullah.com—Transaksi uang mencurigakan yang ditemukan PPATK di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp349 triliun atau naik Rp49 triliun dari yang sebelumnya hanya Rp 300 triliun.

Sebelumnya, dalam jumpa pers terkait temuan transaksi janggal 300 triliun bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023), Mahfud mengatakan, PPATK meneliti kembali uang tersebut.

Sementara itu, Komisi III DPR RI akan menyelenggarakan Rapat Kerja bersama Menko Polhukam Mahfud Md dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Rapat ini membahas tentang transaksi mencurigakan di Kementerian/Lembaga.

Rapat akan berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023), kutip rri.co.id.

Sebelumnya, Mahfud Md mengatakan, ada transaksi Rp300 triliun berasal dari dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menduga transaksi ini melibatkan 467 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sejak tahun 2009 hingga 2023.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mendapat dokumen terkait adanya transaksi di Direktorat Pajak dan Direktorat Bea Cukai, Kemenkeu.

Ia menjelaskan, hasil scan lampiran surat berjumlah 36 halaman yang diterimanya tidak menyebutkan angka Rp300 triliun. Hal ini berbeda dengan yang disampaikan Mahfud.

“Jadi saya enggak tahu Rp300 triliun itu dari mana angkanya,” ujarnya. “Nanti saya akan bicara lagi dengan Pak Mahfud dan Pak Ivan, angkanya dari mana, sehingga saya punya informasi”.

Sri Mulyani menekankan, kementeriannya setiap tahun mendapat surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK melalui surat tersebut menginformasikan secara rinci terkait transaksi di Kemenkeu.

Sejak 2009-2023, lanjutnya, ada 196 surat yang disampaikan. Sebagian besar surat menurutnya sudah ditindaklajuti oleh Inspektorat Jenderal.    

“Kalau kasus terbukti ada hukuman disiplin, dicopot atau dikeluarkan, itu semua ada statusnya. Menurut Pak Ivan masih ada 70 yang perlu keterangan tambahan, kami akan sampaikan,” ucap Menkeu.

Meski demikian, Sri Mulyani akan menindaklanjuti informasi tentang transaksi mencurigakan dengan Menko Polhukam dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Karena berdasarkan surat yang diterimanya, tidak mencantumkan besaran angka sebagaimana disebut Mahfud.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPRHeadlineKementerian KeuanganMahfud MDTransaksi Mencurigakan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemarau 2022 di Somalia Merenggut Nyawa 43.000 Orang
Tulisan selanjutnya Turis Banyak Berulah, Pemprov Bali Bentuk Satgas Khusus

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?