Hidayatullah.com—Umat Islam yang menggantungkan adzan di Masjid Jamik Badlishah di Pekan Yan, untuk berbuka puasa pada 30 Maret, diminta untuk melakukan qada atau mengganti puasa. Hal itu setelah terjadi kekeliruan saat adzan dikumandangkan dua menit lebih awal dari waktu berbuka yang ditetapkan yakni pukul 19.28 waktu setempat.
Wakil Ketua Takmir Masjid Jamik Badlishah Pekan Yan, Ahmad Nasir, mengatakan kesalahan tersebut terjadi karena adanya masalah teknis pada tampilan digital waktu adzan di masjid tersebut.
“Saya mewakili seluruh pengurus Masjid Jamik Badlishah Pekan Yan mohon maaf atas kesalahan kami melantunkan adzan Maghrib dua menit sebelum waktu sebenarnya pada Kamis 8 Ramadhan sesuai dengan tanggal 30 Maret 2023 karena adanya masalah teknis pada tampilan digital waktu adzan di masjid,” katanya dikutip media lokal Malaysia.
“Jemaah yang hanya mengandalkan adzan Maghrib dari Masjid Jamik Badlishah di Pekan Yan untuk berbuka puasa, harap maklum puasanya batal pada hari itu dan perlu diganti,” katanya dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada warga sekitar.
Ahmad mengatakan, hukum mengganti puasa didasarkan pada pandangan Jumhur Ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan di antara banyak ulama Hanbali yang menyatakan puasanya batal. “Sekali lagi kami meminta maaf atas kesalahan dan kesulitan yang terjadi,” ujarnya.*