Hidayatullah.com–Jaksa penuntut umum Mesir telah mengumumkan penahanan 15 hari untuk mantan presiden negara itu guna menyelidiki tuduhan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Halaman Facebook Kantor Kejaksaan Umum Rabu (13/4) mengumumkan penahanan mantan Presiden Hosni Mubarak, sebagaimana juga terhadap anak-anaknya.
Halaman Facebook ini dibuat sebagai pengumuman terbuka dari Departemen Kehakiman untuk para keluarga korban yang tewas dan terluka selama 18 hari protes menggulingkan Mubarak pada pertengahan Februari.
Pernyataan itu mengatakan, investigasi yang akan dilakukan berkaitan dengan perintah tembak kepada para demonstran serta penyalahgunaan wewenang presiden untuk keuntungan pribadi.
Sejak Selasa Mubarak dirawat di rumah sakit berkaitan dengan masalah jantung.*