Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Taliban Larang Pekerjakan Wanita PBB Kemungkinan Hentikan Misinya di Afghanistan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 12 April 2023 22:22 10:22 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 12 April 2023 22:22
Bagikan
pengungsi afghanistan
Bagikan

Hidayatullah.com– Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan pihaknya sedang menimbang ulang misinya di Afghanistan,, menyusul adanya larangan oleh penguasa Taliban untuk mempekerjakan wanita di organisasi multinasional itu.

Mengomentari kebijakan Taliban yang diumumkan pekan lalu, hari Selasa (11/4/2023) PBB menyebutnya sebagai tidak sah berdasarkan hukum internasional dan Piagam PBB. Oleh karena itu, pihaknya tidak dapat mengikuti kebijakan tersebut, lansir DW.

Organisasi persekutuan negara-negara di dunia itu meminta semua pegawainya agar berhenti memberikan laporan ke kantor, kecuali dalam kasus-kasus tertentu.

Kepala United Nations Assistance Mission in Afghanistan (UNAMA) Roza Otunbayeva menginisiasi pengkajian ulang operasional sampai 5 Mei, mengisyaratkan bahwa PBB kemungkinan akan menghentikan sementara berbagai misinya di Afghanistan.

Mengecam keras larangan tersebut, PBB menuding Taliban memaksanya untuk membuat pilihan yang mengerikan antara tetap tinggal dan memberikan sokongan bagi rakyat Afghanistan dan berdiri mempertahankan norma dan prinsip yang harus kami junjung tinggi.”

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

PBB tersebut menekankan bahwa Taliban akan harus bertanggung jawab atas konsekuensi negatif dari larangan tersebut bagi rakyat Afghanistan.

Selama peninjauan ulang operasional, PBB mengatakan akan melakukan konsultasi yang diperlukan, membuat penyesuaian operasional yang diperlukan.

Laporan kantor berita Prancis AFP menyebutkan PBB mempekerjakan sekitar 400 wanita di dalam negara Afghanistan.

Pekerja kesehatan wanita sangat penting perannya dalam pelayanan kesehatan bagi kaum perempuan di Afghanistan.

Banyak LSM menarik diri dari negara itu setelah Taliban membuat pengumuman pertama perihal larangan mempekerjakan wanita pada Desember 2022. Namun pekan lalu, Taliban memperluas larangan itu khusus ke PBB saja, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sekarang, perempuan Afghanistan dilarang mendapatkan pendidikan sampai batas usia tertentu dan diwajibkan berhijab ketika ke luar rumah. Mereka juga tidak diperbolehkan bepergian tanpa mahram, tidak bileh bekerja di lembaga pemerintahan, serta LSM domestik maupun internasional.

Kondisi itu semakin mirip dengan keadaan pemerintahan Taliban sebelumnya di era 1990-an, yang berakhir pada 2001 saat Amerika Serikat menginvasi Afghanistan dengan alasan memerangi teroris biang kerok serangan yang meruntuhkan kompleks gedung WTC di New York.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AfghanistanPBBTaliban
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lama Tak Punya Anak, Doanya Saat Iktikaf Terkabul
Tulisan selanjutnya Mengenal Haji Reguler, Haji Plus dan Haji Furoda Larang Subsidi Haji, Ketua MUI: Haji Cukup 10 Hari

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

2 Juni 2026 18:00
Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

2 Juni 2026 17:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?