Hidayatullah.com– Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan pihaknya sedang menimbang ulang misinya di Afghanistan,, menyusul adanya larangan oleh penguasa Taliban untuk mempekerjakan wanita di organisasi multinasional itu.
Mengomentari kebijakan Taliban yang diumumkan pekan lalu, hari Selasa (11/4/2023) PBB menyebutnya sebagai tidak sah berdasarkan hukum internasional dan Piagam PBB. Oleh karena itu, pihaknya tidak dapat mengikuti kebijakan tersebut, lansir DW.
Organisasi persekutuan negara-negara di dunia itu meminta semua pegawainya agar berhenti memberikan laporan ke kantor, kecuali dalam kasus-kasus tertentu.
Kepala United Nations Assistance Mission in Afghanistan (UNAMA) Roza Otunbayeva menginisiasi pengkajian ulang operasional sampai 5 Mei, mengisyaratkan bahwa PBB kemungkinan akan menghentikan sementara berbagai misinya di Afghanistan.
Mengecam keras larangan tersebut, PBB menuding Taliban memaksanya untuk membuat pilihan yang mengerikan antara tetap tinggal dan memberikan sokongan bagi rakyat Afghanistan dan berdiri mempertahankan norma dan prinsip yang harus kami junjung tinggi.”
PBB tersebut menekankan bahwa Taliban akan harus bertanggung jawab atas konsekuensi negatif dari larangan tersebut bagi rakyat Afghanistan.
Selama peninjauan ulang operasional, PBB mengatakan akan melakukan konsultasi yang diperlukan, membuat penyesuaian operasional yang diperlukan.
Laporan kantor berita Prancis AFP menyebutkan PBB mempekerjakan sekitar 400 wanita di dalam negara Afghanistan.
Pekerja kesehatan wanita sangat penting perannya dalam pelayanan kesehatan bagi kaum perempuan di Afghanistan.
Banyak LSM menarik diri dari negara itu setelah Taliban membuat pengumuman pertama perihal larangan mempekerjakan wanita pada Desember 2022. Namun pekan lalu, Taliban memperluas larangan itu khusus ke PBB saja, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sekarang, perempuan Afghanistan dilarang mendapatkan pendidikan sampai batas usia tertentu dan diwajibkan berhijab ketika ke luar rumah. Mereka juga tidak diperbolehkan bepergian tanpa mahram, tidak bileh bekerja di lembaga pemerintahan, serta LSM domestik maupun internasional.
Kondisi itu semakin mirip dengan keadaan pemerintahan Taliban sebelumnya di era 1990-an, yang berakhir pada 2001 saat Amerika Serikat menginvasi Afghanistan dengan alasan memerangi teroris biang kerok serangan yang meruntuhkan kompleks gedung WTC di New York.*