Hidayatullah.com—Terdakwa pengedar narkoba Irjen Teddy Minahasa menuding Ferdy Sambo terlibat dalam kasus penembakan enam Laskar FPI dalam peristiwa KM 50. Sindiran Irjen Teddy Minahasa kepada Ferdy Sambo itu disampaikannya dalam duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023),.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu mengklaim berbeda dengan Ferdy Sambo yang merusak CCTV dalam perkara-perkara yang melibatkannya. Dalam dupliknya, Teddy Minahasa menyinggung kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, di mana Ferdy Sambo menjadi terdakwa.
Kemudian dia juga mengungkit kasus KM 50 yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI, di mana Ferdy Sambo yang kala itu sebagai kadiv Propam Polri menanganinya.
“Sebagaimana kasus-kasus yang terjadi sebelumnya. Kasus Kilometer 50, CCTV rusak. Kasus Ferdy Sambo, CCTV juga rusak,” kata Teddy saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023) dikutip Tribunnews.
Terkait CCTV, Teddy Minahasa mengklaim tak pernah merusak ataupun menghilangkannya. CCTV yang dimaksud, berada di rumah Teddy Minahasa. CCTV tersebut dapat menjadi bukti ada atau tidaknya penyerahan uang tunai hasil penjualan narkoba oleh AKBP Dody Prawiranegara.
“Tetapi saya tidak merusak CCTV rumah saya, Yang Mulia. Saya justru inisiatif menyerahkan kepada penyidik untuk disita,” kata Teddy.
Sebagaimana diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Teddy dengan hukuman pidana mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.
Tindak pidana itu dilakukan Teddy bersama AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Sementara itu, Dody dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan Linda dengan pidana 18 tahun penjara.
Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma’arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.*