Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Irjen Teddy Minahasa Singgung Keterlibatan Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 April 2023 21:50 9:50 pm
Ahmad
Dipublikasikan 30 April 2023 21:50
Bagikan
Irjen Teddy Minahasa (detik.com)
Bagikan

Hidayatullah.com—Terdakwa pengedar narkoba Irjen Teddy Minahasa menuding Ferdy Sambo terlibat dalam kasus penembakan enam Laskar FPI dalam peristiwa KM 50.  Sindiran Irjen Teddy Minahasa kepada Ferdy Sambo itu disampaikannya dalam duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023),.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu mengklaim berbeda dengan Ferdy Sambo yang merusak CCTV dalam perkara-perkara yang melibatkannya. Dalam dupliknya, Teddy Minahasa menyinggung kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, di mana Ferdy Sambo menjadi terdakwa.

Kemudian dia juga mengungkit kasus KM 50 yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI, di mana Ferdy Sambo yang kala itu sebagai kadiv Propam Polri menanganinya.

“Sebagaimana kasus-kasus yang terjadi sebelumnya. Kasus Kilometer 50, CCTV rusak. Kasus Ferdy Sambo, CCTV juga rusak,” kata Teddy saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023) dikutip Tribunnews.

Terkait CCTV, Teddy Minahasa mengklaim tak pernah merusak ataupun menghilangkannya.  CCTV yang dimaksud, berada di rumah Teddy Minahasa.   CCTV tersebut dapat menjadi bukti ada atau tidaknya penyerahan uang tunai hasil penjualan narkoba oleh AKBP Dody Prawiranegara.

Baca Juga

Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap

“Tetapi saya tidak merusak CCTV rumah saya, Yang Mulia. Saya justru inisiatif menyerahkan kepada penyidik untuk disita,” kata Teddy.

Sebagaimana diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Teddy dengan hukuman pidana mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.

Tindak pidana itu dilakukan Teddy bersama AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sementara itu, Dody dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan Linda dengan pidana 18 tahun penjara.

Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma’arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara. Sedangkan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:CCTVFerdy SamboFPIHeadlineKM 50Teddy Minahasa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Belasan Zat Psikoaktif Baru Ditemukan Dalam Sampel Air Limbah
Tulisan selanjutnya (Video) Pedagang Muslim India Ini Dipaksa Mengenakan Peci untuk Menyembah Sapi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap

Berita
31 Agustus 2026 17:47
Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata

Terbaru

  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

2 September 2026 21:40
Berita

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

2 September 2026 20:21
Berita

Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

2 September 2026 20:18
Berita

Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

2 September 2026 20:16
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?