Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Terima Pengunjuk Rasa,  DPRA Setuju Menolak Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Mei 2023 15:59 3:59 pm
Ahmad
Dipublikasikan 24 Mei 2023 15:58
Bagikan
Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (Febi) Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh berdemo di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), menolak Revisi Qanun LKS
Bagikan

Hidayatullah.com— Ketua Badan Legislatif DPRA dan sejumlah anggota lainnya menemui para pendemo yang menolak wacana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Hari Rabu (24/5/2023) siang, sebanyak seribuan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (Febi) Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh melakukan aksi demo di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dalam aksi tersebut, Ketua Badan Legislatif DPRA dan sejumlah anggota lainnya menemui para pendemo.  Mereka diantaranya, Ketua Banleg DPRA, Mawardi MSE, Ust Irawan, Bardan Sahidi, Iskandar Usman Al-Farlaky, Tgk M Yunus, M Yusuf, Irfansyah dan sejumlah anggota DPRA lainnya.

Di hadapan para pendemo, Ketua Banleg DPRA, Mawardi menegaskan pihaknya bersama sejumlah anggota dewan lainnya menolak wacana revisi Qanun LKS dan mengundang kembali bank konvensional beroperasi ke Aceh.

Ia mengatakan, untuk wacana revisi itu juga harus mendapat dukungan dari semua fraksi.  Pihaknya juga sudah memanggil para pihak, untuk mendiskusi wacana tersebut.

Banleg juga belum ada kesepakatan akan melaporkan ke Ketua DPRA bahwa Qanun LKS itu akan direvisi dan wacana revisi itu tidak ada dalam prolegnas. “Apalagi isu revisi ini sudah dibawa ke arah politik dan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sikap DPRA tidak ada revisi, sebab tidak ada dalam Prolegnas,” tegasnya.

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Menurutnya, Banleg belum ada kesepakatan akan melaporkan ke Ketua DPRA bahwa Qanun LKS itu akan direvisi dan wacana revisi itu tidak ada dalam prolegnas. “Apalagi isu revisi ini sudah dibawa ke arah politik dan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sikap DPRA tidak ada revisi, sebab tidak ada dalam Prolegnas,” tegasnya.

Menurut Mawardi, dinamika terkait permasalahan lembaga keuangan syariah merupakan  hal yang wajar karena tingginya semangat kedaerahan dan syariat dari masyarakat. Ia juga menyampaikan, wacana revisi Qanun LKS tersebut sebenarnya pengajuan dari Pemerintah Aceh.

“DPRA melakukan revisi dan bank konvensional kembali itu yang tidak benar, kita baru melahirkan pandangan dan kajian,” kata Mawardi.

Selain itu, katanya, permasalahan wacana revisi qanun LKS tersebut belum yang masuk pada substansi pasal ke pasal, melainkan hanya baru sampai pada pembicaraan esensinya.

“Belum pada substansi pasal, tapi pada esensi yang kami bicarakan, urgensi apa, dan dengan adanya persoalan ini maka harus diselesaikan. Kita juga minta OJK harus menjelaskan kepada masyarakat,” demikian Mawardi.*

Sebelumnya, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh melakukan aksi damai ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Banda Aceh, Rabu. Mereka menolak rencana revisi Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“Kami menolak bank konvensional kembali beroperasi di Aceh karena menyangkut marwah Aceh sebagai daerah yang memiliki prinsip syariah islam,” kata Koordinator Aksi Muhammad Afdi.

Kedatangan para mahasiswa ini untuk menolak wacana revisi qanun Aceh Nomor Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS. Menurut mahasiswa, memberikan peluang bank konvensional kembali beroperasi di Aceh sama halnya menjauhkan dari syariah.

“Cabut kembali statement peluang bank konvensional kembali ke Aceh. Pertahankan prinsip syariah,” ujar M Afdi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPRAHeadlineLembaga Keuangan SyariahMahasisaa FEBI-UIN Ar-RaniryRevisi Qanun LKS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya mitos rokok Berhenti Merokok, Menunggu Apa Lagi?
Tulisan selanjutnya Gerombolan Orang Tidak Dikenal Rusak Masjid Palestina yang Bersejarah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

2 Juni 2026 17:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?