Hidayatullah.com— Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Prof Aom Karomani divonis Majelis Hakim 10 tahun penjara. Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Tahun 2022.
Putusan terdakwa PMB Unila jalur Mandiri 2022 tersebut, dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung yang di Ketuai Lingga Setiawan, beserta Aria Veronika dan Edi Purbanus Hakim Anggota, pada Kamis (26/5/2023).
“Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan empat bulan penjara,” kata Lingga Setiawan Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Selain pidana pokok, Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada mantan petinggi NU Lampung, dengan harus membayar uang pengganti sebesar R8 miliar 75 juta, yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.
“Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama dua tahun,” ucap dia.
Sebelum memutuskan hukuman, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, bagi Karomani. Adapun hal yang memberatkan yakni sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Sementara hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dengan waktu yang tidak sebentar maka jasa-jasanya tidak boleh diabaikan, kemudian mengakui semua kesalahannya serta tidak pernah dihukum,” tutur dia.
Dalam amar putusan-nya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada dakwaan kesatu pertama.
Sebelumnya, Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 yang diketuai oleh Achmad Rifai juga telah memvonis Heryandi mantan Wakil Rektor 1 Unila dan M Basri mantan Ketua Senat Unila, dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Selain itu, kedua terdakwa dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan.
Hakim juga menghukum terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri mengembalikan uang pengganti masing-masing Rp300 juta dan Rp150 juta, paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim dalam persidangan perkara suap mantan rektor Universitas Lampung (Unila) menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi. Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani selaku rektor, Heryandi Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan M Basri Ketua Senat Unila.
Aom Karomani adalah Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung masa khidmat 2012-2017. Kuasa hukum Prof Karomani, yakni Ahmad Handoko, pernah menyinggung uang suap yang diterima rektor juga digunakan untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Namun Wakil Ketua PWNU Provinsi Lampung, Juwendra Asdiansyah, mengungkapkan, Lampung Nahdliyin Center merupakan gedung yang dibangun atas inisiatif Karomani dan tidak melibatkan NU di semua level. Mulai dari PBNU, PWNU, hingga PCNU.
Juwendra melanjutkan kasus yang menimpa Karomani adalah kapasitas dia sebagai rektor Unila. Hal itu tidak terkait kapasitasnya sebagai wakil ketua PWNU Lampung.* (ant)