Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Fatwa MPU Aceh: Haram Hukumnya Menunda Pembagian Harta Warisan

Ahmad
Terakhir diupdate: 26 Mei 2023 14:37 2:37 pm
Ahmad
Dipublikasikan 26 Mei 2023 14:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Menunda pembagian harta warisan yang mengakibatkan terzaliminya ahli waris atau mengakibatkan kerusakan serta berkurangnya nilai harta, hukumnya haram. Demikian salah satu rancangan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh terbaru.

“Hukum menunda pembagian harta warisan, apabila mendapat persetujuan seluruh ahli waris yang berhak dan mu’tabar dalam memberikan izin serta dikelola sesuai hukum syar’i adalah boleh,” sebut Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh Drs Zulkarnini MPd saat membacakan rancangan fatwa tersebut.

Belum lama ini, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh mengeluarkan rancangan fatwa tentang Penundaan Pembagian Harta Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Adat Aceh dalam Sidang Paripurna III Tahun 2023 di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, kawasan Lampeuneureut, Aceh Besar.

Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Hasbi Albayuni mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota MPU Aceh yang telah bersama-sama mencurahkan pikirannya hingga menghasilkan butir-butir fatwa itu.

“Tentunya fatwa dan taushiyah ini menjadi suatu pegangan kita semua dan kemudian kita bisa sosialisasikannya kepada masyarakat kita, terutama para Abu yang menjadi utusan Kabupaten/Kota,” tegas Wakil Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Abi Bayu ini.

Baca Juga

Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap

Zulkarnini mengungkapkan selain fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan tausiah mengenai penundaan pembagian harta warisan dalam perspektif hukum Islam, hukum positif, dan adat kepada Pemerintah Aceh.

“Dalam tausiah tersebut, MPU Aceh berharap Pemerintah Aceh dapat mengeluarkan qanun warisan Islam sebagai amanah dari Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat Islam,” kata Zulkarnini.

Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang paripurna ketiga tahun 2023 di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, di Aceh Besar, pada hari Rabu, 24 Mei 2023.  Sidang dihadiri oleh para ulama yang dipimpin oleh Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Hasbi Albayuni.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MPU Acehharta warisanHeadlineHukum Menunda Pembagian Warisan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tips Make Up Muslimah Natural untuk Wisuda
Tulisan selanjutnya FBI Ungkap Ancaman Pembunuhan Ratu Elizabeth II Oleh IRA

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

Berita
31 Agustus 2026 20:11
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

Terbaru

  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

2 September 2026 20:18
Berita

Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

2 September 2026 20:16
Berita

Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

2 September 2026 20:14
Berita

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

1 September 2026 12:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?