Hidayatullah.com—Menunda pembagian harta warisan yang mengakibatkan terzaliminya ahli waris atau mengakibatkan kerusakan serta berkurangnya nilai harta, hukumnya haram. Demikian salah satu rancangan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh terbaru.
“Hukum menunda pembagian harta warisan, apabila mendapat persetujuan seluruh ahli waris yang berhak dan mu’tabar dalam memberikan izin serta dikelola sesuai hukum syar’i adalah boleh,” sebut Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh Drs Zulkarnini MPd saat membacakan rancangan fatwa tersebut.
Belum lama ini, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh mengeluarkan rancangan fatwa tentang Penundaan Pembagian Harta Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Adat Aceh dalam Sidang Paripurna III Tahun 2023 di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, kawasan Lampeuneureut, Aceh Besar.
Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Hasbi Albayuni mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota MPU Aceh yang telah bersama-sama mencurahkan pikirannya hingga menghasilkan butir-butir fatwa itu.
“Tentunya fatwa dan taushiyah ini menjadi suatu pegangan kita semua dan kemudian kita bisa sosialisasikannya kepada masyarakat kita, terutama para Abu yang menjadi utusan Kabupaten/Kota,” tegas Wakil Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Abi Bayu ini.
Zulkarnini mengungkapkan selain fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan tausiah mengenai penundaan pembagian harta warisan dalam perspektif hukum Islam, hukum positif, dan adat kepada Pemerintah Aceh.
“Dalam tausiah tersebut, MPU Aceh berharap Pemerintah Aceh dapat mengeluarkan qanun warisan Islam sebagai amanah dari Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat Islam,” kata Zulkarnini.
Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang paripurna ketiga tahun 2023 di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, di Aceh Besar, pada hari Rabu, 24 Mei 2023. Sidang dihadiri oleh para ulama yang dipimpin oleh Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Hasbi Albayuni.*