Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Influencer di Prancis Bisa Dipenjara Bila Melakukan Hal ini

Ama Farah
Terakhir diupdate: 3 Juni 2023 12:05 12:05 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 3 Juni 2023 12:05
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Influencer (pemengaruh) di Prancis terancam dipenjara apabila melakukan sejumlah aktivitas yang melanggar regulasi promosi terbaru.
Influencer adalah personalitas daring yang memiliki banyak pelanggan dan dapat membuat tren. Sebagian mendorong orang untuk membeli produk yang mereka promosikan tetapi seringkali tidak mengungkapkan bahwa mereka menerima uang sebagai imbalan untuk mengiklankannya.
Wakil-wakil rakyat Prancis fi parlemen mengatakan bahwa, mengingat banyaknya orang yang ditipu secara online, mereka berusaha untuk “mengklarifikasi kontur” aktivitas komersial dan menentukan “tanggung jawab dan kewajiban” para pemengaruh.
Peraturan yang disahkan hari Kamis (1/6/2023) itu ditujukan untuk melindungi konsumen dari praktik komersial daring yang menyesatkan atau berunsur penipuan.
Para “aktor pengaruh komersial” tidak akan dapat mengiklankan lotere atau perjudian di platform yang tidak memiliki kapasitas untuk melarang anak di bawah umur (platform yang bisa diakses semua kelompok umur semisal TikTok dan Instagram). Promosi bedah kosmetik dan beberapa produk keuangan serta peralatan medis juga akan dilarang, demikian pula tembakau atau rokok.
Pelanggar bisa dikenai hukuman hingga dua tahun penjara atau denda sampai €300.000 ($322.000), lansir RFI.
Namun, ada kekhawatiran tentang kemampuan pihak berwenang untuk mengawasi pelanggaran, terutama ketika akun influencer terlihat di Prancis tetapi orang tersebut secara fisik berada di luar yuridiksi nya atau berada di luar negeri.
Menurut Kementerian Ekonomi, Keuangan, dan Kedaulatan Industri dan Digital di Prancis diperkirakan terdapat lebih dari 150.000 pemengaruh.
Ini untuk pertama kalinya aktivitas dan peran seperti itu secara legal didefinisikan di sebuah negara Eropa.
Undang-undang tersebut disetujui oleh lintas partai disahkan dengan suara bulat dalam pemungutan suara Senat pada hari Rabu.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:influencerpemengaruhPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tanda Kecintaan kepada Allah menurut Al Ghazali
Tulisan selanjutnya Ada 100 Janda Baru Per Hari di Padang, CLBK Saat Reuni Dianggap Salah Satu Sumber Masalah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

20 Juli 2026 05:00
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?