Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Influencer di Prancis Bisa Dipenjara Bila Melakukan Hal ini

Ama Farah
Terakhir diupdate: 3 Juni 2023 12:05 12:05 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 3 Juni 2023 12:05
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Influencer (pemengaruh) di Prancis terancam dipenjara apabila melakukan sejumlah aktivitas yang melanggar regulasi promosi terbaru.
Influencer adalah personalitas daring yang memiliki banyak pelanggan dan dapat membuat tren. Sebagian mendorong orang untuk membeli produk yang mereka promosikan tetapi seringkali tidak mengungkapkan bahwa mereka menerima uang sebagai imbalan untuk mengiklankannya.
Wakil-wakil rakyat Prancis fi parlemen mengatakan bahwa, mengingat banyaknya orang yang ditipu secara online, mereka berusaha untuk “mengklarifikasi kontur” aktivitas komersial dan menentukan “tanggung jawab dan kewajiban” para pemengaruh.
Peraturan yang disahkan hari Kamis (1/6/2023) itu ditujukan untuk melindungi konsumen dari praktik komersial daring yang menyesatkan atau berunsur penipuan.
Para “aktor pengaruh komersial” tidak akan dapat mengiklankan lotere atau perjudian di platform yang tidak memiliki kapasitas untuk melarang anak di bawah umur (platform yang bisa diakses semua kelompok umur semisal TikTok dan Instagram). Promosi bedah kosmetik dan beberapa produk keuangan serta peralatan medis juga akan dilarang, demikian pula tembakau atau rokok.
Pelanggar bisa dikenai hukuman hingga dua tahun penjara atau denda sampai €300.000 ($322.000), lansir RFI.
Namun, ada kekhawatiran tentang kemampuan pihak berwenang untuk mengawasi pelanggaran, terutama ketika akun influencer terlihat di Prancis tetapi orang tersebut secara fisik berada di luar yuridiksi nya atau berada di luar negeri.
Menurut Kementerian Ekonomi, Keuangan, dan Kedaulatan Industri dan Digital di Prancis diperkirakan terdapat lebih dari 150.000 pemengaruh.
Ini untuk pertama kalinya aktivitas dan peran seperti itu secara legal didefinisikan di sebuah negara Eropa.
Undang-undang tersebut disetujui oleh lintas partai disahkan dengan suara bulat dalam pemungutan suara Senat pada hari Rabu.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:influencerpemengaruhPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tanda Kecintaan kepada Allah menurut Al Ghazali
Tulisan selanjutnya Ada 100 Janda Baru Per Hari di Padang, CLBK Saat Reuni Dianggap Salah Satu Sumber Masalah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Syeikh Jarrah palestina
Berita

Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

Berita
3 September 2026 19:12
Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

Terbaru

  • Tidak Bermanfaat Bagi Negara, Kenya Depak Raksasa Kimia India Tata Chemicals
  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Uni Eropa Bendera
Berita

Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil

5 September 2026 10:14
Berita

Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih

5 September 2026 09:34
Berita

Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’

3 September 2026 19:56
Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Berita

Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

3 September 2026 15:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?