Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Rohingya Beri Keterangan Atas Penindasan Myanmar di Pengadilan Argentina

Ahmad
Terakhir diupdate: 8 Juni 2023 20:47 8:47 pm
Ahmad
Dipublikasikan 8 Juni 2023 20:45
Bagikan
Presiden Organisasi Rohingya Burma di Inggris Maung Tun KHin berada di luar pengadilan federal di Buenos Aires pada 16 Desember 2021. (Foto: Juan Mabromata/AFP)
Bagikan

Hidayatullah.com—Anggota minoritas Muslim Rohingya dari Myanmar untuk pertama kalinya memberikan kesaksian langsung pada Rabu (7 Juni 2023) di Buenos Aires. Ini adalah bagian dari penyelidikan peradilan Argentina atas kejahatan yang diduga dilakukan oleh militer Myanmar, kata seorang aktivis kepada AFP.

Sidang, yang diadakan secara tertutup, adalah “hari bersejarah bagi semua orang di Burma”, juga dikenal sebagai Myanmar, kata Maung Tun Khin, presiden Organisasi Rohingya Burma yang berbasis di Inggris.  “Akhirnya, sidang langsung digelar dan bukti kuat diajukan ke pengadilan,” katanya dikutip Reuters.

Khin tidak mengungkapkan identitas atau jumlah “penyintas” yang bersaksi, atau fakta, untuk “alasan keamanan”. Persidangan terhadap keenam orang tersebut diperkirakan akan berlanjut hingga 13 Juni, menurut sumber yang mengetahui kasus tersebut.

Pada tahun 2021, sistem peradilan Argentina, menanggapi sebuah pengaduan, mengumumkan bahwa mereka membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan yang dilakukan oleh militer Myanmar terhadap Rohingya, di bawah prinsip yurisdiksi universal yang diabadikan dalam konstitusinya.

Pada tahun yang sama, enam perempuan Rohingya yang tinggal di Bangladesh sebagai pengungsi, berpartisipasi dalam persidangan virtual di hadapan pengadilan Argentina. Mereka menyampaikan laporan pelecehan seksual dan kematian anggota keluarga akibat represi rezim.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Sebelumnya, pengadilan Argentina setuju untuk memeriksa kasus asing berdasarkan prinsip yurisdiksi universal, khususnya kejahatan yang dilakukan oleh rezim fasis Francisco Franco di Spanyol.

Prinsip tersebut memungkinkan penuntutan terhadap pelaku kejahatan yang melakukan pelanggaran berat, terlepas dari kewarganegaraan mereka atau di mana kejahatan tersebut dilakukan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Buenos AiresHeadlineKesaksianMaung Tun KhinmyanmarPengadilan ArgentinaRohingya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 7 Langkah Urus Sertifikasi Halal Lebih Mudah, Begini Caranya
Tulisan selanjutnya Tim Investigasi MUI Akan Meneliti Pondok Pesantren Al Zaytun pada Aspek Akidah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?