Hidayatullah.com— Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, M. Din Syamsuddin mendukung sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyikapi kasus pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun AR Panji Gumilang.
“Menkopolhukam Prof. Mahfud MD tentang Panji Gumilang, Pemimpin Ponpes Al-Zaytun, di TV One sangat jelas dan tegas. Saya mendukung penjelasan tersebut dan desakannya agar kontroversi ttg Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun diusut dan diselesaikan tuntas, “ ujar Ketua Umum MUI Pusat 2014-2015, dalam pernyataan yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com, Rabu (12/7/2023).
Menurut Ketua Dewan Pertimbangan MUI 2015-2020 ini, kasus Panji Gumilang dan Al-Zaytun sudah lama ada dan selalu muncul pada waktu tertentu, khususnya pada tahun-tahun politik, tapi tak pernah diselesaikan tuntas.
“Hasilnya, Panji Gumilang selalu lolos jeratan hukum, dan bahkan dengan gagah menantang penentangnya. Muncullah dugaan bahwa ia dilindungi dan dibekengi kekuatan politik besar yg bertujuan mendeskreditkan Islam atau lembaga Islam,” ujar alumni KMI Darussalam Gontor Ponorogo tersebut.
“Agaknya sekarang Panji Gumilang terkena batu. Kesombongannya menantang umat Islam yang memprotes, bahkan mengadukan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan Lembaga MUI ke Kepolisian, akan menjerumuskannya ke dalam penjara,” ujarnya.
Menurut Din, selain masalah paham dan praktek keagamaan Panji Gumilang yang dianggap menistakan agama Islam, ternyata banyak kasus-kasus lain yang dapat dituduhkan kepadanya dari penyelewengan dana/pemutihan uang, penyelewengan sertifikat tanah, sampai kepada pelecehan seksual, dan lain sebagainya.
“Semua hal itu sangat jelas, dan dapat dijadikan bukti oleh lembaga penegakan hukum untuk menyeret Panji Gumilang ke meja pengadilan,” ujarnya.
Bahkan dirinya setuju jika lembaga pondok pesantren yang dikelola ditutup. “Setuju jika lembaga Ponpes Al-Zaytun tidak dibubarkan. Seperti ungkapan populer janganlah menangkap tikus lumbung padi dibakar habis,” ujarnya.
Menurut Din, masyarakat kini menunggu langkah Mahfud MD atas ketegasannya. Namun jika tidak, ia khawatir masyarakat sendiri yang akan bergerak.
“Namun sebagian besar Umat Islam menunggu apakah ketegasan itu akan bermuara tuntas. Jika tidak, boleh jadi umat yg akan menunstaskannya,” ujarnya.
Dugaan Pencucian Uang dan Penipuan
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan AR Panji Gumilang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihaknya telah membekukan sekitar 145 rekening dan telah melaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan Pondok, atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan saat berada di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Mahfud menjelaskan beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang, di antaranya penggelapan dana, penipuan, pelanggaran aturan tata kelola dana yayasan, dan penyalahgunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah).*