Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dukung Mahfud MD, Din Syamsuddin: Kesombongan Panji Gumilang Menantang Umat Islam akan Menyeretnya ke Penjara

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Juli 2023 22:29 10:29 pm
Ahmad
Dipublikasikan 12 Juli 2023 22:15
Bagikan
Prof Dr Din Syamsuddin
Bagikan

Hidayatullah.com— Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, M. Din Syamsuddin mendukung sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyikapi kasus pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun AR Panji Gumilang.

“Menkopolhukam Prof. Mahfud MD tentang Panji Gumilang, Pemimpin Ponpes Al-Zaytun, di TV One sangat jelas dan tegas. Saya mendukung penjelasan tersebut dan desakannya agar kontroversi ttg Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun diusut dan diselesaikan tuntas, “ ujar Ketua Umum MUI Pusat 2014-2015, dalam pernyataan yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com, Rabu (12/7/2023).

Menurut Ketua Dewan Pertimbangan MUI 2015-2020 ini, kasus Panji Gumilang dan Al-Zaytun sudah lama ada dan selalu muncul pada waktu tertentu, khususnya pada tahun-tahun politik, tapi tak pernah diselesaikan tuntas.

“Hasilnya, Panji Gumilang selalu lolos jeratan hukum, dan bahkan dengan gagah menantang penentangnya. Muncullah dugaan bahwa ia dilindungi dan dibekengi kekuatan politik besar yg bertujuan mendeskreditkan Islam atau lembaga Islam,” ujar alumni KMI Darussalam Gontor Ponorogo tersebut.

“Agaknya sekarang Panji Gumilang terkena batu. Kesombongannya menantang umat Islam yang memprotes, bahkan mengadukan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan Lembaga MUI ke Kepolisian, akan menjerumuskannya ke dalam penjara,” ujarnya.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Menurut Din, selain masalah paham dan praktek keagamaan Panji Gumilang yang dianggap menistakan agama Islam, ternyata banyak kasus-kasus lain yang dapat dituduhkan kepadanya dari penyelewengan dana/pemutihan uang, penyelewengan sertifikat tanah, sampai kepada pelecehan seksual, dan lain sebagainya.

“Semua hal itu sangat jelas, dan dapat dijadikan bukti oleh lembaga penegakan hukum untuk menyeret Panji Gumilang ke meja pengadilan,” ujarnya.

Bahkan dirinya setuju jika lembaga pondok pesantren yang dikelola ditutup. “Setuju jika lembaga Ponpes Al-Zaytun tidak dibubarkan. Seperti ungkapan populer janganlah menangkap tikus lumbung padi dibakar habis,” ujarnya.

Menurut Din, masyarakat kini menunggu langkah Mahfud MD atas ketegasannya. Namun jika tidak, ia khawatir masyarakat sendiri yang akan bergerak.

“Namun sebagian besar Umat Islam menunggu apakah ketegasan itu akan bermuara tuntas. Jika tidak, boleh jadi umat yg akan menunstaskannya,” ujarnya.

Dugaan Pencucian Uang dan Penipuan

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan AR Panji Gumilang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).  Pihaknya telah membekukan sekitar 145 rekening dan telah melaporkan ke pihak kepolisian.

“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan Pondok, atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan saat berada di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Mahfud menjelaskan beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang, di antaranya penggelapan dana, penipuan, pelanggaran aturan tata kelola dana yayasan, dan penyalahgunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Din SyamsuddinHeadlineMUIPanji GumilangPonpes Al-ZaytunPP Muhammadiyah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dukung Penolakan Omnibuslaw,  Ribuan Supir Angkot Jabar  Beri Dukungan Capres Anies Baswedan
Tulisan selanjutnya Pertemuan LGBT Se-ASEAN Tidak Lagi di Jakarta, tapi Dipindah Tempat Lain

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?