Hidayatullah.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang dengan meminta keterangan saksi ahli agama.
Dikonfirmasi pada Kamis (13/07/2023), Karopenmas Divhumas Polri, Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa para saksi ahli berasal dari berbagai pihak dan ormas.
“Hari ini, diperiksa saksi ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah, dan MUI,” kata Ramadhan dilansir Antara. Ia menambahkan bahwa pada Rabu pihaknya telah meminta keterangan seorang saksi ahli bahasa.
Pemeriksaan saksi ahli rencananya berlangsung selama dua hari mulai Rabu, kemarin.
Ahmad Ramadhan menolak merinci siapa saja saksi ahli yang dimintai keterangan terkait perkara di Ponpes Al-Zaytun. Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri tidak hanya menangani soal dugaan penistaan agama, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut usai pihaknya menerima laporan dari Menkopolhukam Mahfud MD.
Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama, yakni laporan dari Forum Pembela Pancasila (FAPP) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
Total ada 19 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik hingga Selasa (11/7). Penyidik juga sedang menunggu hasil pengujian barang bukti di Labfor Polri untuk selanjutnya melakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.*