Hidayatullah.com–Seorang hakim di Madinah hari Selasa (15/3) mengeluarkan keputusan pembebasan dengan uang jaminan atas majikan TKW Indonesia Sumiati binti Salam Mustapa, yang dituduh menyiksa pembantu rumah tangganya itu.
Sebagaimana dilansir Arab News (15/3), pengacara terdakwa Ahmed Al-Rashid mengatakan, keputusan itu dikeluarkan karena alasan tertentu, terutama hakim masih harus menunggu keputusan pengadilan perdata sebelum bisa menuntut terdakwa di pengadilan kriminal. Hakim juga gagal mengambil sumpah dari terdakwa.
Menurut Al-Rashid hakim seharusnya melihat kasus itu berdasarkan hukum syariah, bukan berdasarkan hukum yang terkait dengan perang melawan perdagangan manusia.
“Klien saya tidak ada hubungannya dengan hukum yang kedua,” katanya.
Hukum terkait perdagangan manusia hanya bisa dikenakan kepada orang-orang yang memiliki pengaruh kuat dan memiliki kekuatan untuk melakukan serangan kepada indivisu lain, seperti dalam pelanggaran HAM.
Kasus Sumiati yang mengaku mendapat siksaan berat dari majikannya itu mendapat sorotan banyak pihak. Penghentian sementara pengiriman tenaga kerja wanita dari Indonesia ke Arab Saudi merupakan salah satu dampak yang ditimbulkannya.
Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi telah menyampaikan penyesalannya yang mendalam atas kasus tersebut. “Kami memantau terus kasus itu,” demikian bunyi sebuah pernyataan dari kementerian.
Jurubicara kementerian Hattab Al-Anazi mengatakan, lembaganya tidak mengesampingkan masalah perselisihan perburuhan. “Ini merupakan kasus yang berdiri sendiri. Ada lebih dari 670.000 pembantu yang bekerja di rumah-rumah tangga Saudi. Mereka semua menerima haknya. Tapi kami juga tidak menyangkal bahwa ada beberapa kejadian di mana masing-masing majikan mereka yang bertanggungjawab.” *