Hidayatullah.com—Kasus korupsi di Indonesia sepanjang 2022 memperlihatkan tren peningkatan yang cukup signifikan. Menurut lembaga pemantau korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) total kerugian dalam kasus korupsi tahun lalu mencapai Rp48,81 triliun.
“Untuk jumlah kerugian negara tahun 2022 itu sebesar Rp48,81 triliun dengan jumlah nilai suap, gratifikasi, pemerasan, serta pungli sebesar Rp376,71 miliar dan jumlah pencucian uang sebesar Rp244,728 miliar,” ujar peneliti ICW Lalola Easter, dalam konferensi pers, belum lama ini.
Pada 2022, ada sebanyak 2.056 putusan perkara tindak pidana korupsi dengan total 2.249 terdakwa. Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan di seluruh tingkat pengadilan rata-rata 40 bulan.
Lalola Easter menambahkan para terdakwa korupsi sampai saat ini belum mendapatkan sanksi dan hukuman secara maksimal. Pekerjaan yang paling banyak terjerat korupsi antara lain pegawai pemda, swasta, dan kepala desa.
Lalola mendorong penegak hukum untuk berupaya keras menjerat aktor-aktor yang terlibat dalam tindak korupsi ini.*