Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Revisi Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah Berlanjut,  DPRA Bentuk Tim

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 Juli 2023 10:05 10:05 am
Ahmad
Dipublikasikan 14 Juli 2023 10:05
Bagikan
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh Mawardi
Bagikan

Hidayatullah.com—Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera membentuk tim kajian dan riset untuk rencana revisi Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“Minggu depan, rencana duduk dengan pimpinan untuk membentuk tim riset (revisi Qanun LKS),” kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Mawardi, di Banda Aceh, Kamis (14/7/2023).

Tim kajian dan riset revisi Qanun LKS tersebut nantinya melibatkan semua pihak, mulai dari ulama, akademisi hingga pengusaha atau pelaku ekonomi di Tanah Rencong.

Pernyataan ini disampaikan Mawardi merespon pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memberikan sinyal mengizinkan bank konvensional kembali beroperasi di Aceh jika Qanun LKS telah direvisi.

Mawardi menyampaikan, dari DPRA, revisi tersebut dilakukan setelah melalui kajian dan riset yang melibatkan semua stakeholder. Sehingga bisa disimpulkan apakah perubahan itu dibutuhkan atau tidak.

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

“Bukan hal yang tabu masalah revisi sebuah produk hukum, tetapi tergantung hasil riset yang akan dibahas nanti,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, kalaupun nantinya hasil kajian dan riset tersebut menyimpulkan perlu dilakukan perubahan. Maka akan dilihat kembali, apakah revisi mengizinkan bank konvensional kembali atau hanya sekedar untuk penguatan Qanun saja.

“Revisi bisa saja, kadang bisa hanya untuk penguatan saja, dan itu tergantung dari hasil riset yang akan dibahas kembali,” katanya.

Dalam kesempatan ini, dirinya menegaskan bahwa Aceh sudah memiliki keputusan politik melahirkan Qanun yang dapat melaksanakan Syariah Islam dari sisi muamalah dalam hal ini perbankan.

“Maka untuk mengembalikannya harus juga melalui keputusan politik, sesuatu yang dicapai dengan politik harus dirubah dengan politik,” demikian Mawardi.* (ant)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dewan Perwakilan Rakyat AcehDPRAHeadlineLembaga Keuangan SyariahQanun Aceh No 11/2018Revisi Qanun LKS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ICW: Sepanjang Tahun 2022 Total Kerugian dalam Kasus Korupsi Mencapai Rp48,81 T
Tulisan selanjutnya PPATK Serahkan Analis Transaksi Panji Gumilang kepada Polri, Nilainya Triliunan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

2 Juni 2026 18:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?