Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Wakil Ketua MPR: Pemprov Jakarta Tertibkan Taman Cegah Aksi LGBT Tak Melanggar HAM  

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Agustus 2023 09:46 9:46 am
Ahmad
Dipublikasikan 1 Agustus 2023 09:38
Bagikan
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW)
Bagikan

Hidayatullah.com— Usaha Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menertibkan Hutan Kota Cawang Jakarta Timur agar disalahgunakan kegiatan LGBT sesuai dengan aturan hak asasi manusia (HAM) yang dinyatakan dalam konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUD NRI 1945, dan tidak diskriminatif. 

Demikian pernyataan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid, MA. “Kebijakan Pemprov DKI Jakarta itu patut didukung dan kecaman anggota Komnas HAM yang menilai tindakan itu bersifat diskriminatif dan melanggar HAM patut dikoreksi. Penilaian salah satu anggota Komnas HAM itu jelas tidak tepat, dan membiarkan hukum tidak diberlakukan kepada suatu komunitas tertentu malah bisa diskriminatif, dan itu juga tidak sesuai dengan prinsip HAM yang berlaku di Indonesia,”  ujar Hidayat Nur Wahid.

HNW, sapaan akrabnya, meminta agar semua pihak memahami dan melaksanakan ketentuan konstitusi yang berlaku bahwa HAM yang berlaku di Indonesia bukan liberal seperti berlaku di negara-negara Barat.

Bagaimanapun, menurutnya, nilai HAM ada pembatasan dalam rangka menghormati HAM pihak lain, di suatu masyarakat demokratis, dengan merujuk antara lain undang-undang yang berlaku, dan nilai-nilai moral serta agama yang diakui di Indonesia. 

Hal tersebut dengan jelas disebutkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Lebih lanjut, HNW menambahkan Pancasila yang merupakan hukum tertinggi di Indonesia menyebutkan bahwa sila pertamanya, Ketuhanan YME, UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat(3) menegaskan Indonesia merupakan negara hukum, dan KUHP yang baru disahkan pada 2023 juga mengarahkan kriminalisasi pencabulan sesama jenis yang biasa berlaku di komunitas LGBT.

“Karenanya penertiban yang dilakukan oleh PLT Gubernur Jakarta itu tidak melanggar HAM dan tidak melakukan diskriminasi, melainkan taat pada konstitusi dengan menegakkan hukum secara adil, menghormati HAM pihak lain, dan mempertimbangkan moral dan melaksanakan ajaran agama, karena laku menyimpang komunitas LGBT itu bila dirujuk kepada sistem hukum yang berlaku di Indonesia bukan merupakan jenis HAM yang dibenarkan di Indonesia,” tambahnya.

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jakarta II ini mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta perlu memaksimalkan perannya dalam menjaga ketertiban di wilayahnya sesuai aturan Konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Salah satunya menertibkan kawasan hutan kota di Cawang Jakarta Timur dari perilaku menyimpang LGBT tersebut, demi menegakkan aturan hukum secara tidak diskriminatif sesuai prinsip keadilan dengan menghormati HAM pihak lain, juga pertimbangan moral dan nilai agama yang diakui di Indonesia, dan ketertiban umum dalam masyarakat Indonesia yang demokratis sebagaimana aturan yang sangat jelas pada Pasal 28 J ayat (2) UUD NRI 1945,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HAMHeadlineHidayat Nur WahidlgbtMPRTaman Kota Cawang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemuda Tersesat Menyebabkan ‘Pemuda Tersesat’, Imarah Islam Afghanistan Bakar Instrumen dan Alat Musik
Tulisan selanjutnya Polri akan Memblokir Ratusan Ribu Iphone Ilegal tanpa IME

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?