Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Wakil Ketua MPR: Pemprov Jakarta Tertibkan Taman Cegah Aksi LGBT Tak Melanggar HAM  

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Agustus 2023 09:46 9:46 am
Ahmad
Dipublikasikan 1 Agustus 2023 09:38
Bagikan
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW)
Bagikan

Hidayatullah.com— Usaha Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menertibkan Hutan Kota Cawang Jakarta Timur agar disalahgunakan kegiatan LGBT sesuai dengan aturan hak asasi manusia (HAM) yang dinyatakan dalam konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUD NRI 1945, dan tidak diskriminatif. 

Demikian pernyataan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid, MA. “Kebijakan Pemprov DKI Jakarta itu patut didukung dan kecaman anggota Komnas HAM yang menilai tindakan itu bersifat diskriminatif dan melanggar HAM patut dikoreksi. Penilaian salah satu anggota Komnas HAM itu jelas tidak tepat, dan membiarkan hukum tidak diberlakukan kepada suatu komunitas tertentu malah bisa diskriminatif, dan itu juga tidak sesuai dengan prinsip HAM yang berlaku di Indonesia,”  ujar Hidayat Nur Wahid.

HNW, sapaan akrabnya, meminta agar semua pihak memahami dan melaksanakan ketentuan konstitusi yang berlaku bahwa HAM yang berlaku di Indonesia bukan liberal seperti berlaku di negara-negara Barat.

Bagaimanapun, menurutnya, nilai HAM ada pembatasan dalam rangka menghormati HAM pihak lain, di suatu masyarakat demokratis, dengan merujuk antara lain undang-undang yang berlaku, dan nilai-nilai moral serta agama yang diakui di Indonesia. 

Hal tersebut dengan jelas disebutkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Lebih lanjut, HNW menambahkan Pancasila yang merupakan hukum tertinggi di Indonesia menyebutkan bahwa sila pertamanya, Ketuhanan YME, UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat(3) menegaskan Indonesia merupakan negara hukum, dan KUHP yang baru disahkan pada 2023 juga mengarahkan kriminalisasi pencabulan sesama jenis yang biasa berlaku di komunitas LGBT.

“Karenanya penertiban yang dilakukan oleh PLT Gubernur Jakarta itu tidak melanggar HAM dan tidak melakukan diskriminasi, melainkan taat pada konstitusi dengan menegakkan hukum secara adil, menghormati HAM pihak lain, dan mempertimbangkan moral dan melaksanakan ajaran agama, karena laku menyimpang komunitas LGBT itu bila dirujuk kepada sistem hukum yang berlaku di Indonesia bukan merupakan jenis HAM yang dibenarkan di Indonesia,” tambahnya.

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jakarta II ini mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta perlu memaksimalkan perannya dalam menjaga ketertiban di wilayahnya sesuai aturan Konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Salah satunya menertibkan kawasan hutan kota di Cawang Jakarta Timur dari perilaku menyimpang LGBT tersebut, demi menegakkan aturan hukum secara tidak diskriminatif sesuai prinsip keadilan dengan menghormati HAM pihak lain, juga pertimbangan moral dan nilai agama yang diakui di Indonesia, dan ketertiban umum dalam masyarakat Indonesia yang demokratis sebagaimana aturan yang sangat jelas pada Pasal 28 J ayat (2) UUD NRI 1945,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HAMHeadlineHidayat Nur WahidlgbtMPRTaman Kota Cawang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemuda Tersesat Menyebabkan ‘Pemuda Tersesat’, Imarah Islam Afghanistan Bakar Instrumen dan Alat Musik
Tulisan selanjutnya Polri akan Memblokir Ratusan Ribu Iphone Ilegal tanpa IME

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?