Hidayatullah.com—Hampir 10.000 wanita yang telah dicaplok India hilang di Jammu Kashmir sejak 2019. Kabar ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Ajay Mishra kepada Rajya Sabha (majelis tinggi di Parlemen India).
Dalam pengungkapan mengejutkan yang disampaikan di hadapan Rajya Sabha, Ajay Mishra mengungkapkan bahwa 9.765 wanita telah hilang dari rumah mereka di wilayah Jammu & Kashmir antara 2019 dan 2021.
Menurut informasi yang diberikan oleh pejabat pemerintah, dari total kasus, 1.148 kasus melibatkan anak perempuan di bawah usia 18 tahun, dan sekitar 8.617 kasus melibatkan perempuan berusia di atas 18 tahun.
Data orang hilang tahunan di Jammu dan Kashmir (J&K) untuk tahun 2019, 2020, dan 2021 mengungkapkan tren yang sangat memprihatinkan. Pada 2019, ada 355 kasus anak perempuan hilang yang dilaporkan dan 2.738 kasus perempuan hilang yang dilaporkan.
Menurut The Kashmiriyat, Jammu Kashmir berada di urutan kedua dalam daftar perempuan hilang. Delhi menduduki puncak daftar kasus perempuan hilang.
Antara 2019 dan 2021, 22.919 anak perempuan di bawah usia 18 tahun dan 61.050 di bawah usia 18 tahun hilang di Delhi. Tahun 2021, Maharashtra, negara bagian ketiga di India, menempati urutan teratas.
Negara bagian lain telah melaporkan 56.498 kasus perempuan hilang yang berusia di atas 18 tahun.
Di Jammu Kashmir, berbagai tindakan telah diadopsi untuk isu-isu terkait perempuan, termasuk bantuan untuk staf investigasi dalam penangkapan, penggeledahan dan interogasi terhadap pelaku dan tersangka perempuan.
Pada bulan April 2016, empat Kantor Polisi wanita, masing-masing satu di Distrik Anantnag, Baramulla, Rajouri dan Udhampur telah dibentuk. Menurut catatan, 99 persen kasus orang yang hilang bukan termasuk kategori kejahatan berat, melainkan terkait dengan masalah keluarga, hubungan asmara, dan masalah keuangan.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa pemerintah telah memperkenalkan beberapa inisiatif untuk membantu memastikan keselamatan perempuan di seluruh negeri.
Ini termasuk pemberlakuan tindak pidana serta amandemen undang-undang yang ada untuk membuat hukuman bagi pelaku lebih berat, terutama dalam kasus pemerkosaan anak dan perempuan.*