Hidayatullah.com– Singapura mengeksekusi seorang pria berusia 39 tahun yang divonis hukuman mati karena menyelundupkan heroin. Eksekusi tersebut merupakan yang ketiga dalam kurun waktu sepekan.
Mohamed Shalleh Adul Latiff dinyatakan bersalah dan dihukum mati karena memiliki sekitar 55 gram heroin “dengab tujuan untuk diperdagangkan” pada 2019.
Hukumannya telah dilaksanakan pada hari Kamis (3/8/2023), kata Central Narcotics Bureau (CNB) dalam sebuah pernyataan seperti dilansir AFP.
Menurut dokumen pengadilan, Mohamed Shalleh bekerja sebagai seorang sopir pengiriman sebelum ditangkap pada 2016. Dalam persidangan, dia mengklaim bahwa dirinya menyangka mengirim rokok selundupan disuruh oleh dan seorang teman yang meminjamkan uang kepadanya.
Dia merupakan narapidana ke-16 yang dieksekusi sejak pemerintah Singapura melanjutkan kembali pelaksanaan eksekusi pada Maret 2022 setelah dihentikan sementara selama 2 tahun pandemi Covid-19.
Eksekusi itu – yang kelima untuk tahun ini – dilakukan kurang dari sepekan setelah Singapura mengeksekusi wanita terpidana narkoba pertama dalam kurun hampir 20 tahun meskipun ada protes dari kelompok-kelompok peduli HAM.
Saridewi Binte Djamani, wanita warga Singapura berusia 45 tahun, dieksekusi pada hari Jumat (28/7/2023) setelah divonis bersalah memperdagangkan heroin seberat sekitar 30 gram pada 2018.
Seorang pria berusia 57 tahun bernama Mohd Aziz bin Hussain, dihukum gantung dua hari sebelum Saridewi karena memperdagangkan heroin seberat sekitar 50 gram.
Saridewi merupakan salah satu dari dua wanita yang menunggu pelaksanaan eksekusi di Singapura, menurut Transformative Justice Collective, sebuah kelompok peduli HAM berbasis di Singapura. Dia merupakan wanita pertama yang dieksekusi di negara kota itu sejak penata rambut Yen May Woen tewas di tiang gantungan pada 2004, kata kelompok tersebut. Yen juga merupakan terpidana narkoba.
Media lokal melaporkan bahwa dalam kesaksiannya di persidangan Saridewi mengaku menyimpan heroin untuk keperluan pribadi selama bulan Ramadhan.
Sementara dia tidak menyangkal menjual sejumlah narkoba seperti heroin dan methamphetamine dari rumah susunnya, dia menganggap aktivitas yang dilakukannya itu berskala kecil saja, kata hakim See Kee Oon.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebelum ketiga orang tersebut, pada bulan April Singapura mengeksekusi warganya yang bernama Tangaraju Suppiah. Dia didakwa memperdagangkan ganja seberat 1 kilogram yang yidak pernah disentuhnya. Pihak berwenang mengatakan Tangaraju mengkoordinasikan penjualan narkoba lewat ponsel.
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengecam hukuman gantung yang diberlakukan di Singapura dan menyeru negara kecil super kaya itu untuk menghentikan hukuman mati.
Undang-undang anti-narkoba Singapura merupakan salah satu yang paling garang di dunia. Memperdagangkan ganja seberat 500 gram ke atas atau heroin seberat 15 gram ke atas dapat diganjar dengan hukuman mati.*