Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Swatch Dapat Menggugat Tindakan Aparat Malaysia yang Menyita Arloji LGBT-nya

Ama Farah
Terakhir diupdate: 23 Agustus 2023 16:18 4:18 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 23 Agustus 2023 16:18
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan di Malaysia hari Rabu (23/8/2023) memutuskan bahwa Swatch dapat menggugat tindakan aparat yang menyita lebih dari 100 arloji bertema LGBT-nya, kata pengacara dari perusahaan jam tangan asal Swiss tersebut.

Pada bulan Mei, pihak berwenang menggerebek toko Swatch di 11 mal di seluruh Malaysia, menyita 172 jam tangan yang mereka gambarkan memiliki “elemen LGBT”.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur hari Rabu memutuskan bahwa Swatch dapat menggugat penyitaan itu melalui judicial review, kata pengacara Swatch Nizam Bashir kepada AFP.

“Pihak pengadilan sudah bersedia untuk mendengarkan permohonan Swatch untuk pengembalian arloji-arloji tersebut serta ganti ruginya,” kata pengacara itu.

Persidangan dijadwalkan akan digelar pada 6 September, imbuh Nizam.

Baca Juga

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Dalam gugatannya, Swatch mengatakan bahwa reputasi dagangnya rusak abibat tindakan aparat tersebut.

Pihak Swatch berdalih bahwa arloji itu tidak mempromosikan aktivitas seksual apapun, semata hanya ekspresi dari cinta dan perdamaian.

Pemerintah Malaysia, di mana homoseksual merupakan pelanggaran hukum, sudah melarang jam tangan bertemakan cinta sesama jenis termasuk yang menampilkan warna-warni pelang simbol khas LGBT. Pihak berwenang memperingatkan bahwa penjualnya terancam hukuman penjara tiga tahun.

Penyitaan jam tangan Swatch tersebut dilakukan berdasarkan undang-undang pers dan penerbitan yang berlaku di Malaysia yaitu Akta Mesin Cetak dan Penerbitan Tahun 1984.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arlojilgbtMalaysiaSwatchswiss
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Langka! Jerapah Tanpa Motif Dilahirkan di Amerika Serikat
Tulisan selanjutnya Ingin Muahimin Iskandar Jadi Cawapres, PKB Ancam Tarik Dukungan ke Prabowo 

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

3 Juni 2026 12:30
Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?