Hidayatullah.com– Kabinet Jerman hari Rabu (23/8/2023) menyetujui rencana untuk mempersingkat proses kewarganegaraan bagi imigran dan memperbolehkan lebih banyak orang untuk memiliki kewarganegaraan ganda, yang akan memberikan banyak kemudahan terutama bagi mereka yang fasih berbahasa Jerman.
Berdasarkan usulan peraturan baru tersebut, yang masih harus disetujui oleh parlemen, naturalisasi di Jerman akan dimungkinkan setelah lima tahun, bukan delapan tahun seperti peraturan yang berlaku sekarang.
Mereka yang sangat terintegrasi (berbaur dengan pola kehidupan Jerman) dan memiliki kemampuan bahasa Jerman yang sangat baik akan dapat memperoleh kewarganegaraan hanya dalam waktu tiga tahun, menurut RUU tersebut seperti dilansir AFP.
Calon warga negara baru harus menunjukkan bahwa mereka tidak bergantung pada tunjangan hidup dari pemerintah, meskipun nantinya akan ada pengecualian terkait hal itu.
RUU tersebut juga membuka pintu bagi lebih banyak orang untuk memiliki kewarganegaraan ganda, termasuk mereka yang berasal dari Turki, komunitas ekspatriat dan imigran asing terbesar di Jerman.
Proses kewarganegaraan selama ini sulit bagi imigran asal Turki dan sejumlah negara lain yang datang ke Jerman sebagai apa yang disebut “pekerja tamu” di paruh kedua abad ke-20.
Hak memiliki kewarganegaraan ganda saat ini terbatas bagi orang berasal dari negara anggota Uni Eropa dan Swiss, meskipun dalam praktiknya ada beberapa pengecualian.
Perombakan aturan kewarganegaraan merupakan janji kampanye pemerintahan koalisi kiri-tengah yang dipimpin Kanselir Olaf Scholz.
Jerman, negara dengan perekonomian terkuat di Eropa, juga sedang berusaha menarik para pekerja asing berkeahlian guna mengatasi kekurangan akut tenaga kerja.
RUU itu mencerminkan “keberagaman masyarakat” Jerman, kata Menteri Dalam Negeri Nancy Faeser dalam konferensi pers.
Jerman berada dalam “kompetisi global untuk mendapatkan orang-orang pintar terbaik” dan akan meningkatkan daya tariknya kepada calon pekerja dengan menawarkan jalur yang jelas untuk memperoleh status kewarganegaraan, kata Faeser.*