Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Prancis Resmi Larang Siswa Muslimah Menggunakan Abaya di Sekolah Negeri

Ahmad
Terakhir diupdate: 28 Agustus 2023 10:53 10:53 am
Ahmad
Dipublikasikan 28 Agustus 2023 10:35
Bagikan
Seorang wanita Muslim di Marseille, Prancis
Bagikan

Hidayatullah.com—Pihak berwenang Perancis akan memberlakukan larangan penggunaan ‘abaya’ atau pakaian longgar seperti gamis yang biasa dipakai di kalangan perempuan Muslim, di sekolah-sekolah milik pemerintah dengan alasan bahwa pakaian tersebut melanggar hukum negara tersebut.

Menteri Pendidikan Prancis, Gabriel Attal, dalam siaran televisi lokal mengumumkan tidak akan ada lagi penggunaan abaya di sekolah setelah tahun ajaran baru dimulai pada 4 September mendatang.

Ia menggambarkan abaya sebagai simbol keagamaan yang dimaksudkan untuk menguji perlawanan Prancis terhadap tempat perlindungan sekuler yang harus diciptakan oleh sekolah. “Masuk kelas, tidak boleh bisa mengidentifikasi agama siswa hanya dengan melihatnya,” ujarnya kepada TV TF1 Prancis, dan menambahkan,  “Saya telah memutuskan bahwa abaya tidak lagi dikenakan di sekolah.”

Undang-undang di Prancis pada bulan Maret 2004 melarang penggunaan pakaian keagamaan di sekolah dan secara tidak langsung menunjukkan afiliasi agama di sekolah. Larangan tersebut juga mencakup penggunaan salib besar, kippa Yahudi, dan jilbab.

Perdebatan mengenai isu tersebut semakin memanas sejak terjadinya kasus yang melibatkan seorang pengungsi Chechnya yang memenggal kepala gurunya karena menunjukkan karikatur Nabi Muhammad kepada siswanya, di dekat sekolahnya di pinggiran kota Paris pada tahun 2020.

Baca Juga

Dari Kaltim ke Maroko, Dua Hafidz Ini Wakili Indonesia di MTQ Internasional
Untuk Kesekian Kalinya, Istri Netanyahu Dituduh Aniaya ART
Suriah akan Ubah Pangkalan Militer Rusia Jadi Pusat Pelatihan Bersama
Gandeng ICMI dan BRIN, Pemprov Maluku Tegaskan Pentingnya Kebijakan Berbasis Riset
Genosida ‘Israel’ Sebabkan Ribuan Muslimah Gaza Keguguran

Prancis melarang keras tanda-tanda keagamaan di sekolah-sekolah negeri dan gedung-gedung pemerintah, dengan alasan bahwa hal itu melanggar hukum sekuler.  Prancis telah memberlakukan larangan jilbab sejak tahun 2004 di sekolah-sekolah negeri.

Pada tahun 2010, Prancis melarang pemakaian cadar di depan umum yang menyebabkan kemarahan di komunitas Muslim Perancis yang berjumlah lima juta orang.

Prancis telah memberlakukan larangan ketat terhadap tanda-tanda keagamaan di sekolah sejak abad ke-19, termasuk simbol-simbol Kristen seperti salib besar, dalam upaya untuk mengekang pengaruh Katolik dalam pendidikan publik.

Sebelum ini, banyaknya para siswa mengenakan abaya di sekolah-sekolah menyebabkan partai-partai sayap kanan gerah dan mendorong melakukan pelarangan tersebut. Sementara partai-partai sayap kiri menyuarakan keprihatinan terhadap hak-hak perempuan dan anak perempuan Muslim.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AbayagamisHeadlinehukum sekulermuslimah PrancisPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Musda Muhammadiyah Aceh Besar Dorong Warganya Ikut Kontestasi Politik
Tulisan selanjutnya Perkuliahan SPI Bahas Urgensi Ilmu Kepenulisan dalam Dunia Jurnalistik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pilot Malaysia Airlines yang Ditangkap di Jakarta Membawa Narkoba Tidak Menerbangkan Pesawat, Kata Malaysia Aviation Group

Berita
8 Agustus 2026 10:30
Waketum MUI Marsudi Syuhud Siap Maju sebagai Calon Ketum PBNU
Buku Pemikiran KH Ma’ruf Amin Diluncurkan, Ajak NU Tetap Berpegang pada Fikrah, Manhaj, dan Harakah
Gandeng ICMI dan BRIN, Pemprov Maluku Tegaskan Pentingnya Kebijakan Berbasis Riset
Dari Kaltim ke Maroko, Dua Hafidz Ini Wakili Indonesia di MTQ Internasional

Terbaru

  • Dari Kaltim ke Maroko, Dua Hafidz Ini Wakili Indonesia di MTQ Internasional
  • Untuk Kesekian Kalinya, Istri Netanyahu Dituduh Aniaya ART
  • Suriah akan Ubah Pangkalan Militer Rusia Jadi Pusat Pelatihan Bersama
  • Gandeng ICMI dan BRIN, Pemprov Maluku Tegaskan Pentingnya Kebijakan Berbasis Riset
  • Genosida ‘Israel’ Sebabkan Ribuan Muslimah Gaza Keguguran
  • Sita Kontainer Tujuan ‘Israel’, Malaysia Tegaskan Larangan Berhubungan dengan Zionis
  • Inilah Lima Poin Utama Pakta Pertahanan Mekkah antara Turki-Arab Saudi dan Pakistan
  • Liga Arab Sambut Pakta Pertahanan Makkah untuk Dunia Islam
  • Turki, Arab Saudi, dan Pakistan Bentuk Pakta Pertahanan Makkah: “Serang Satu, Hadapi Bertiga” 
  • Peringatan Arbain, Pro-Rezim Iran Bentrok dengan Pendukung Sadiq al-Shirazi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sita Kontainer Tujuan ‘Israel’, Malaysia Tegaskan Larangan Berhubungan dengan Zionis

10 Agustus 2026 05:00
Berita

Inilah Lima Poin Utama Pakta Pertahanan Mekkah antara Turki-Arab Saudi dan Pakistan

9 Agustus 2026 18:03
Berita

Liga Arab Sambut Pakta Pertahanan Makkah untuk Dunia Islam

9 Agustus 2026 17:57
Berita

Turki, Arab Saudi, dan Pakistan Bentuk Pakta Pertahanan Makkah: “Serang Satu, Hadapi Bertiga” 

9 Agustus 2026 17:39
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?