Hidayatullah.com—Pihak berwenang Perancis akan memberlakukan larangan penggunaan ‘abaya’ atau pakaian longgar seperti gamis yang biasa dipakai di kalangan perempuan Muslim, di sekolah-sekolah milik pemerintah dengan alasan bahwa pakaian tersebut melanggar hukum negara tersebut.
Menteri Pendidikan Prancis, Gabriel Attal, dalam siaran televisi lokal mengumumkan tidak akan ada lagi penggunaan abaya di sekolah setelah tahun ajaran baru dimulai pada 4 September mendatang.
Ia menggambarkan abaya sebagai simbol keagamaan yang dimaksudkan untuk menguji perlawanan Prancis terhadap tempat perlindungan sekuler yang harus diciptakan oleh sekolah. “Masuk kelas, tidak boleh bisa mengidentifikasi agama siswa hanya dengan melihatnya,” ujarnya kepada TV TF1 Prancis, dan menambahkan, “Saya telah memutuskan bahwa abaya tidak lagi dikenakan di sekolah.”
Undang-undang di Prancis pada bulan Maret 2004 melarang penggunaan pakaian keagamaan di sekolah dan secara tidak langsung menunjukkan afiliasi agama di sekolah. Larangan tersebut juga mencakup penggunaan salib besar, kippa Yahudi, dan jilbab.
Perdebatan mengenai isu tersebut semakin memanas sejak terjadinya kasus yang melibatkan seorang pengungsi Chechnya yang memenggal kepala gurunya karena menunjukkan karikatur Nabi Muhammad kepada siswanya, di dekat sekolahnya di pinggiran kota Paris pada tahun 2020.
Prancis melarang keras tanda-tanda keagamaan di sekolah-sekolah negeri dan gedung-gedung pemerintah, dengan alasan bahwa hal itu melanggar hukum sekuler. Prancis telah memberlakukan larangan jilbab sejak tahun 2004 di sekolah-sekolah negeri.
Pada tahun 2010, Prancis melarang pemakaian cadar di depan umum yang menyebabkan kemarahan di komunitas Muslim Perancis yang berjumlah lima juta orang.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Prancis telah memberlakukan larangan ketat terhadap tanda-tanda keagamaan di sekolah sejak abad ke-19, termasuk simbol-simbol Kristen seperti salib besar, dalam upaya untuk mengekang pengaruh Katolik dalam pendidikan publik.
Sebelum ini, banyaknya para siswa mengenakan abaya di sekolah-sekolah menyebabkan partai-partai sayap kanan gerah dan mendorong melakukan pelarangan tersebut. Sementara partai-partai sayap kiri menyuarakan keprihatinan terhadap hak-hak perempuan dan anak perempuan Muslim.*