Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pengadilan Pakistan Menunda Hukuman Imran Khan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 30 Agustus 2023 20:47 8:47 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 30 Agustus 2023 20:46
Bagikan
Imran Khan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan Pakistan hari Selasa menangguhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri Imran Khan, dan memerintahkan pembebasannya dengan jaminan.

Dua hakim Pengadilan Tinggi Islamabad yang dipimpin oleh Hakim Aamer Farooq, yang menangguhkan putusan pada hari Senin, mengumumkan perintah singkat tersebut, demikian lapor Anadolu Agency.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Pakistan hari Senin menolak tuduhan pembunuhan terhadap mantan Perdana Menteri Imran Khan. Pengacara Naeem Panjutha, yang mewakili Khan, mengatakan tuduhan pembunuhan seorang pengacara di kota selatan Quetta terhadap Khan dibatalkan oleh pengadilan.

Imran khan didakwa melakukan pembunuhan pada Juni lalu dan legenda kriket Pakistan itu juga menghadapi lebih dari 100 kasus sejak ia dicopot pada April 2022, setelah perselisihan dengan militer kuat di negara itu.

Pengadilan Tinggi Islamabad, juga dijadwalkan untuk memutuskan banding yang diajukan Khan untuk menangguhkan hukumannya dalam kasus korupsi.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Khan dijatuhi hukuman oleh pengadilan di Islamabad awal bulan ini karena menyembunyikan rincian hadiah asing yang dia terima selama hampir empat tahun bertugas. Akibatnya, ia dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun oleh KPU.

Imran digulingkan melalui mosi tidak percaya pada bulan April 2022. Dia saat ini ditahan di kota Attock di provinsi barat laut.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Imrah KhanPakistan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 35 Mahasiswa Bahasa Arab UNIDA KKN Internasional di 3 Negara
Tulisan selanjutnya Seorang Ibu Tunaikan Nazar Jalan Kaki Lamongan – Tuban setelah Anaknya Tuntas Hafal Al-Quran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?