Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Promosikan Judi Online, 26 Artis Indonesia Dilaporkan Asosiasi Lawyer Muslim ke Bareskrim Polri

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 September 2023 15:23 3:23 pm
Ahmad
Dipublikasikan 5 September 2023 15:20
Bagikan
Ketua Umum AI'MI, Zainul Arifin
Bagikan

Hidayatullah.com—Sebanyak 26 artis Indonesia diadukan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (Al’MI) ke Bareskrim Polri pada Senin, 4 September 2023. Mereka diadukan terkait dugaan kasus promosi judi online.  

“Kita baru saja menyambangi bareskrim Mabes Polri khususnya di Siber ya terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figur yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online,” kata Ketua Umum AI’MI, Zainul Arifin dikutip TVRINews.

Menurut Zainul, inisial dari ke-26 artis Tanah Air tersebut adalah;  

“Ke-26 arti ini, berinisial ‘WG’, ‘FP’, ‘DP’, ‘YL’, ‘DD’, ‘OL’, ‘DC’, ‘AL’, ‘GD’, ‘DC’, ‘BW’, ‘AM’, ‘AM’, ‘NM’, ‘CV’, GY, CC, ‘CH’, ‘TM’, ‘S’, ‘KO’, ‘HH’, ‘AL’, ‘JI’, ‘AT’, dan ‘ZG’”.

 Zainul menerangkan, sejumlah artis yang ia laporkan, lantaran telah mempromosikan judi online mulai dari tahun 2017 hingga tahun 2023.  Tak hanya itu, Zaiunul menyebut, artis yang telah mempromosikan judi online tersebut mendapatkan sejumlah uang sebesar Rp10-Rp 100 Juta.

Baca Juga

Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran

 “Dalam durasi konten video yang disampaikan itu minimal rata2 tidak sampai dari 1 menit. Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal 10 juta rupiah. Namun ada yang lebih dari 100 juta rupiah,” ujarnya.

Selain itu, Zaiunul juga menduga, sejumlah artis yang telah mempromosikan judi online tersebut dilakukan secara sadar.  

“Tadi kami berdiskusi dengan kawan-kawan penyidik terkait dengan maksud ataupun tujuan ataupun terkait dengan definisi berkenan dengan judi online dan game online. Maka disepakati bahwa apa yang dipromosikan itu adalah bagian dari judi online,” imbuhnya.

“Kenapa? kalau itu game online, maka setiap orang bermain game online tidak mendapatkan keuntungan ataupun tidak mendapatkan hadiah atau gift. Tapi yang dipromosikan oleh kawan-kawan publik figur ini membujuk rayu atau seolah-olah game online itu adalah mendapatkan keuntungan dan mendapatkan hadiah,” sambungnya.

Sebelumnya, Mabes Polri saat ini telah menjadwalkan pemanggilan terhadap aktris ternama Tanah Air yakni, Wulan Guritno. Hal tersebut dilakukan, lantaran Wulan Guritno telah mempromosikan situs judi online yang tengah viral di media sosial.

 “Kami akan lakukan klarifikasi, kami panggil yang bersangkutan. Kami lihat unsurnya, terpenuhi atau tidak,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Agustus 2023.

Lebih jauh Vivid menerangkan, pihaknya telah lakukan penelusuran lebih jauh mengenai promosi situs judi online yang dilakukan  oleh Wulan Guritno.  “Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada,” ucapnya.

Jenderal bintang satu itu pun menghimbau, agar para publik figur tak lagi mempromosikan judi online. Dengan mempromosikan situs judi online, nantinya artis sampai influencer dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang yang jatuh miskin,” terangnya.

“Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,” terusnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al'MIartis IndonesiaAsosiasi Lawyer Muslim IndonesiaBareskrim PolriHeadlinejudi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ITJ dan Ghuroba Kerja Sama Melawan Propaganda LGBT
Tulisan selanjutnya shalat di rumah kemenag nu MUI: Usulan Mengontrol Rumah Ibadah adalah Perbuatan Otoriter

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran

Berita
3 September 2026 13:38
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas

3 September 2026 10:23
Berita

Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap

3 September 2026 09:53
Berita

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

2 September 2026 21:40
Berita

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

2 September 2026 20:21
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?