Hidayatullah.com– Mahkamah Agung Meksiko, hari Rabu (6/9/2023), menyatakan aborsi adalah hak dan tidak dapat layak dipidanakan dan peraturan yang mempidanakan aborsi tidak sesuai dengan konstitusi negara.
Lewat media sosial, pengadilan tertinggi di Meksiko itu mengatakan bahwa sistem hukum yang mempidanakan aborsi di KUHPidana Federal tidak konstitusional, “karena melanggar hak asasi perempuan dan orang-orang yang mempunyai kapasitas untuk hamil.”
Keputusan ini mengikuti keputusan Mahkamah Agung serupa dua tahun lalu, yang menyatakan bahwa aborsi bukanlah suata tindak kejahatan atau pidana, dan secara de facto mengizinkan tindakan tersebut di seluruh wilayah Meksiko.
Keputusan hari Rabu tersebut merupakan jawaban atas gugatan terhadap hukum pidana yang berlaku di negara bagian Coahuila, dan membuka jalan bagi kaum wanita di seluruh Meksiko untuk melakukan aborsi tanp takut akan dijebloskan ke dalam penjara.
Information Group on Reproductive Choice (GIRE), yang mengkampanyekan hak untuk melakukan aborsi, menyambut baik keputusan tersebut.
“Institusi-institusi kesehatan federal di seluruh negeri sekarang harus menyediakan layanan aborsi kepada perempuan dan orang-orang dengan kapasitas untuk hamil yang memintanya,” kata GIRE lewat media sosial seperti dilansir AFP.
Sebelumnya aborsi telah didekriminalisasi di 32 negara bagian Meksiko, dimulai di Mexico City pada tahun 2007.*