Hidayatullah.com–Yunani mulai hari Senin (17/1/2022) memberlakukan denda bulanan bagi orang di atas usia 60 tahun yang belum divaksinasi.
Di masa merebaknya varian Omicron sekarang ini, rumah sakit di Yunani terus ketambahan pasien dan negara itu masih tingkat vaksinasi masih rendah dibandingkan rata-rata Uni Eropa, lapor Associated Press.
Orang berusia di atas 60 tahun yang belum divaksinasi akan didenda mulai 50 euro ($57) pada bulan Januari ini dan seterusnya 100 euro ($114).
Sekitar dua pertiga dari 10,7 juta jiwa penduduk Yunani saat ini sudah divaksinasi lengkap sementara rata-rata Uni Eropa sedikit di atas 70%.
Menteri Kesehatan Thanos Plevris mengatakan denda akan dikumpulkan lewat kantor pajak dan uangnya akan dipakai untuk mendanai operasional rumah sakit pemerintah.
“Faktor usia penting sebab berdampak pada layanan kesehatan publik,” kata Plevris kepada stasiun televisi swasta Open TV hari Ahad.
Vaksinasi wajib diberlakukan bagi tenaga kesehatan tahun lalu. Dan mulai 1 Februari, sertifikat vaksin dewasa akan hangus setelah tujuh bulan kecuali pemegangnya mendapatkan suntikan booster.
Vaksinasi wajib bagi orang berusia di atas 60 tahun diumumkan akhir Desember 2021 dan, menurut data pemerintah, sekitar 41,5% dari 530.000 orang-orang yang ditargetkan oleh kebijakan itu sekarang telah divaksinasi lengkap.
Yunani memiliki populasi tertua ketujuh di dunia, yang diukur dengan pangsa penduduk berusia 65 tahun ke atas, menurut data Population Reference Bureau yang berbasis di Amerika Serikat.*