Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Aktivis Muslim Dideportasi ke Inggris dari Polandia karena Mengkritik Presiden Prancis

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 Oktober 2023 09:56 9:56 am
Ama Farah
Dipublikasikan 4 Oktober 2023 09:56
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Direktur kelompok advokasi berbasis di London CAGE mengatakan bahwa dirinya dideportasi ke Inggris dari Polandia atas permintaan otoritas Prancis karena telah mengkritik pemerintahan Presiden Emmanuel Macron atas sikap Islamophobia mereka.

Muhammad Rabbani, yang mengetuai kelompok yang peduli terhadap korban “perang dan teror”, dijadwalkan akan menyampaikan pidato pekan ini di sebuah konferensi keamanan internasional di Warsawa yang akan menyoroti secara kritis cara aparat Prancis menghadapi aksi-aksi protes anti-pemerintah.

Namun, Rabbani justru ditahan dan kemudian dideportasi kembali ke Inggris pada Senin malam. Dia mengatakan bahwa Prancis membagikan informasi tentang dirinya ke pihak berwenang Polandia, lansir The Guardian Selasa (3/10/2023).

Pada bulan Juli, Rabbani dilarang memasuki Prancis disebabkan kritik-kritik terhadap pemerintahan Macron yang pernah diutarakannya.

Dalam sebuah dokumen terkait pencekalan itu, Prancis menuduh Rabbani menjadi bagian dari sebuah “gerakan Islam radikal” dan “menyebarkan kata-kata fitnah” tentang “apa yang disebutnya ‘persekusi Islamofobia’ dan pengawasan massal oleh pemerintah barat, termasuk Perancis”.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Rabbani terbang ke Polandia untuk berbicara di sebuah konferensi di Warsawa yang diselenggarakan oleh Organization for Security and Co-operation in Europe (OSCE).

Dalam acara OSCE bulan September kemarin Rabbani menuding Prancis bersama China dan India melakukan “persekusi agama” terhadap Muslim. Dia juga berencana untuk mengkritik Prancis lagi tahun ini sebelum dia dicegat di bandara Warsawa.

Petugas penjaga perbatasan Polandia menunjukkan kepadanya sejumlah dokumen, yang dilihat The Guardian, yang menyatakan bahwa izin masuknya ke negara-negara Eropa sudah ditolak berdasarkan sistem informasi Schengen yang diperbarui bulan Juli, yang dipakai untuk mengatur arus masuk-keluar orang di wilayah Uni Eropa.

Tidak jelas apakah pihak Prancis yang bertanggung jawab atas larangan masuk Rabbani itu. Namun, aktivis asal Inggris itu mengklaim bahwa otoritas Polandia mengatakan kepadanya bahwa instruksi pencekalannya tersebut datang dari Prancis.

Dalam sebuah video yang direkam dalam detensi di Warsawa, Rabbani berkata, “Prancis mengeluarkan beberapa pemberitahuan, memberitahu otoritas perbatasan Polandia untuk mencegah saya memasuki negara tersebut. Polisi Polandia tidak memiliki informasi apa pun mengenai alasannya.”

“Melalui larangan ini, Prancis berusaha mencegah CAGE membawa kesadaran masyarakat ke tingkat internasional perihal penganiayaan sistematis yang dilakukan Prancis terhadap umat Islam,” imbuhnya.

“Namun, Perancis belum mencapai tujuannya karena rekan-rekan saya dari CAGE menghadiri konferensi tersebut bersama sejumlah delegasi dari berbagai negara Eropa yang mewakili masyarakat Muslim. Kami tidak akan diam.”

Dia menambahkan bahwa CAGE berencana mengajukan gugatan. “Saya akan menentang hal ini secara hukum dan saya yakin kami akan dapat membatalkan pencekalan ini. (Pencekalan ) ini menunjukkan bahwa Prancis tidak nyaman dengan sorotan publik dan kesadaran internasional mengenai persekusi yang dilakukannya terhadap warganya yang Muslim.”

Kementerian Dalam Negeri Prancis menguraikan alasan pencekalan Rabbani bepergian ke Prancis dalam sebuah dokumen tertanggal 31 Oktober 2022. Isinya mengatakan, “Mengingat tingginya ancaman teroris, kehadirannya di wilayah negara ini akan menjadi ancaman serius terhadap ketertiban umum dan keamanan dalam negeri Prancis.”*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:CAGEinggrisMuhammad RabbaniMuslimPolandiaPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya (Video) Rapper Bertato Asal Thailand Ucapkan Syahadat di Depan Pendakwah Bertato Viral
Tulisan selanjutnya Doa Orang Mustajab 15 Jenis Orang yang Doa-nya Dikabulkan Allah dan Mustajab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?